Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg Dipertanyakan

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mempertanyakan harga elpiji subsidi 3 kg. Menurut dia, pasca dinaikkannya harga elpiji 12 kg, harga gas elpiji subsidi itu ikut melonjak tajam, bahkan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET)

"HET pada elpiji 3 kg yang merupakan elpiji bersubsdi, bukanlah harga eceran tertinggi melainkan harga eceran terendah," katanya.

Kenapa? Karena terbukti tidak pernah bisa rakyat kecil beli elpiji 3 kg sebesar Rp 12.750 pertabung sebagaimana yang dimaksud sebagai  HET dalam Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2008. Bahkan, HET yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28 tahun 2008 telah "dipatahkan" secara hukum oleh HET yang ditetapkan oleh Pemda yang mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM no 17/2011-No.05/2011.


Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy menilai, kenaikan harga elpiji 3 kg melalui kebi­jakan HET memperlihatkan pe­me­rintah telah mengelabui me­kanisme subsidi. Ia menjelaskan, dalam Pera­tu­ran Menteri Dalam Negeri No. 17/2011 dan Peraturan Menteri ESDM No. 05/2011 HET elpiji 3 kg diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi tersebut, kata Bobby, mem­buat HET menjadi lebih ma­hal dari harga yang sudah dise­suaikan dengan perhitungan sub­sidi sebesar Rp 12.750. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, kondisi tersebut tentu bakal semakin memberatkan ma­syarakat.

Sebab, selisih biaya dis­tribusi dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pe­ngang­kutan Bulk Elpiji (SPPBE) dibebankan ke masyarakat lokal. Padahal, subsidi yang sudah di­anggarkan justru untuk me­mas­tikan HET Rp 12.750 itu sampai ke masyarakat.

Oleh karenanya, peraturan menteri tersebut  sebaiknya ditin­jau kembali atau dicabut, sebe­lum subsidinya diselewengkan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya