Berita

Erman Suparman

X-Files

Enam Hakim Dilaporkan Komisioner KY Ke KPK

Buntut Kasus Suap Setyabudi Tedjocahyono
JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman menyambangi Gedung KPK, kemarin. Tujuannya, meneruskan laporan dari bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Laporan itu mengenai dugaan adanya 6 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang ikut menerima suap penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Setyabudi pada akhir tahun lalu sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus yang sama.

Lepas tengah hari, Erman tiba di Gedung KPK, Jakarta. Dari mobil sedan Toyota Camry warna hitam, Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim itu turun sendirian tanpa pengawal. Mengenakan kemeja abu-abu dibalut jas hitam dengan dasi warna senada, dia terlihat rapi.


Ditanya tujuan kedatangannya, Erman bilang mau menemui Ketua KPK Abraham Samad. “Ini mau koordinasi saja,” ujarnya.  Soal apa yang akan disampaikan dalam pertemuan itu, bekas Ketua KY ini berahasia. “Nanti dulu, ya,” ucap Erman, sambil masuk ke lobi KPK. 

 Sekitar tiga jam Erman berada di Gedung KPK. Pukul 4 sore, ia keluar. Erman kemudian menceritakan pertemuannya dengan Abraham Samad dan Deputi Bidang Penindakan KPK Wareh Sadono.

Kata Erman, akhir tahun lalu KY menerima laporan dari bekas Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang bersedia membongkar kasus suap penanganan perkara bansos Kota Bandung.

“Karena ini menyangkut masalah dugaan tindak pidana beberapa hakim yang dilaporkan dalam kasus itu, maka tindak pidananya menjadi kewenangan KPK. Saya menyampaikan laporan itu ke Ketua KPK,” beber Erman.

 Ditanya ada berapa hakim yang dilaporkan bekas Wakil Ketua PN Bandung itu, Erman menyebut ada enam. Namun, Erman enggan merinci siapa saja nama-nama hakim yang dilaporkan itu. “Namanya harus dijaga sebelum diputus bersalah oleh pengadilan,” alasannya.

Namun, kata dia, enam nama hakim itu memang ada yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Setyabudi. Saat disebut apakah di antaranya adalah Ramlan Comel, Erman mengangguk.

Bahkan, kata dia, Ramlan segera dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas usulan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kita tunggu saja penetapan dari Ketua MA tentang yang saudara sebut tadi,” ujarnya.

Ramlan Comel adalah hakim PN Bandung yang menjadi anggota majelis hakim yang menangani perkara dana bantuan sosial (bansos). Erman melanjutkan, jika dalam MKH hakim yang dilaporkan terbukti melanggar etik, maka bisa saja dipecat.

Selain enam hakim, lanjut Erman, dalam laporan itu, KY juga menyebut nama bekas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Sareh Wiyono. Meski KY tidak bisa menindak hakim yang sudah pensiun seperti Sareh, Erman menyebut, KPK punya kewenangan untuk memproses hukum yang bersangkutan.

“KPK akan menindaklanjuti. Karena tidak ada halangan bagi KPK untuk siapa pun, selama dia masih Warga Negara Indonesia dan masih hidup. Itu intinya,” tegas Erman.

Lalu apa tanggapan KPK? Erman menyebut, KPK merespons positif laporannya. Kata dia, KPK bahkan sedang memproses kasus tersebut. Namun, dia tidak yakin apa sudah naik ke penyidikan atau belum. “Saya tidak tanya lebih jauh tentang prosesnya,” katanya sambil naik mobil.

 Seperti diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, nama sejumlah hakim di PN Bandung disebut ikut menerima suap terkait pengurusan perkara dana Bansos Bandung. Hal itu disampaikan Setyabudi, yang juga menjadi terdakwa kasus ini, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, 10 Oktober lalu.

Hakim yang ikut terlibat, kata Setyabudi, adalah hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos Bandung, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.

Saat menangani perkara dana Bansos, Setyabudi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Ramlan dan Djojo sebagai anggota majelis.

Ramlan membantah kecipratan duit sebesar 53 ribu dolar AS seperti pengakuan Setyabudi. Bantahan itu disampaikan Ramlan, saat bersaksi untuk terdakwa Dada Rosada, bekas Walikota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Namun, dia mengakui pernah menikmati fasilitas karaoke bersama Setyabudi dan pengusaha Toto Hutagalung. Sekadar mengingatkan,Toto Hutagalung adalah perantara suap ini.

Kendati begitu, Ramlan mengaku tidak mengetahui maksud dari fasilitas hiburan tersebut. “Saya dulu hanya diajak makan. Saya nggak tahu kemudian tiba-tiba diajak ke tempat karaoke,” kilah Ramlan.

Ditanya hakim berapa kali menikmati karaoke bersama Setyabudi dan Toto Hutagalung, Ramlan menyebut seingatnya dua kali.

Senada dengan Ramlan, Djodjo pun membantah terima suap. Bahkan, selama proses persidangan berlangsung, Djodjo keukeuh mengaku tidak pernah ikut karaoke bersama Setyabudi.

Saat hakim menyinggung vonis tujuh terdakwa kasus korupsi bansos yang hanya satu tahun kurungan penjara, Djodjo mengaku bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan majelis hakim. “Tidak ada yang mempengaruhi. Itu keputusan bulat dari kami,” katanya.

Selain anggota majelis hakim itu, Setyabudi juga menuding Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Wakil Panitera PN Bandung Rina Pratiwi, serta bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono ikut terlibat dalam kasus itu.

Sareh membantah menerima uang seperti yang disampaikan Setyabudi. “Saya nggak ada urusan dengan kasus Bansos Kota Bandung. Masalah itu bukan kewenangan saya lagi. Sejak 1 Januari 2013, saya sudah pensiun. Kejadiannya Februari 2013,” kata Sareh.

Diakui Sareh, Setyabudi sering datang ke rumahnya. Saat Setyabudi datang ke rumah, kata Sareh, posisi dirinya sudah pensiun.

Kilas Balik
KPK Tak Berhenti Pada Setyabudi


Melalui juru bicaranya, Johan Budi, KPK menyatakan masih mengembangkan kasus ini. KPK tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ada sekarang.

Namun, kata Johan, pengembangan penyidikan itu menunggu vonis terhadap bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.

   “Sampai saat ini belum ada pengembangan penyidikan,” kata Johan di kantornya, Senin (23/12).

Seperti diketahui, terhadap vonis untuk Setyabudi, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan akan pikir-pikir.

Johan meneruskan, KPK juga akan menindaklanjuti dan memvalidasi fakta-fakta yang muncul di persidangan Setyabudi. Hasil validasi itu, lanjut Johan, akan menentukan apakah fakta itu dapat dijadikan bukti-bukti baru dalam kasus suap ini atau tidak.
“Jadi pengembangannya tidak diarah-arah, tapi berdasarkan bukti yang ada,” tambahnya.

Pada sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa Setyabudi. Hakim menilai, Setyabudi secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pengurusan perkara dana bansos Bandung. Selain itu, Setyabudi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan dari JPU KPK yang sebelumnya meminta agar Setyabudi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

Dalam persidangan, Setyabudi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang sempat meminta pada majelis hakim yang diketuai Nurhakim, untuk langsung membacakan pertimbangan hukum tanpa perlu menjabarkan lagi fakta hukum di persidangan.

Anggota majelis hakim Bashari Budhi yang baru sedikit membacakan fakta hukum pun terhenti dengan interupsi Setyabudi itu. Hakim pun meminta pertimbangan pada JPU dan kuasa hukum. Tapi, JPU KPK menyerahkan hal itu kepada majelis hakim.

Akhirnya, majelis hanya membacakan hal-hal yang dirasa perlu dibacakan, tanpa membacakan secara detail seluruh isi berkas putusan. Dalam uraian pembuktian pasal, Setyabudi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung, perantara suap.

“Padahal sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya, sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya,” tutur hakim Bashari.

Hadiah yang diterimanya antara lain uang miliaran, perabot untuk mengisi rumah dinasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, hingga fasilitas hiburan berupa karaoke.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena ia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta bersikap sopan selama persidangan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah memberantas korupsi. Apalagi terdakwa adalah hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi contoh yang baik.

“Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan kode etik hakim, apalagi saat ini Mahkamah Agung sedang giat memulihkan citra peradilan,” tutur Bashari.

Yang Menyuap Dan Kena Suap Mesti Diproses
Asep Iwan Irawan, Bekas Hakim

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Iwan Irawan, menyarankan agar KPK segera menindaklanjuti laporan dari Komisioner Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman.

Menurut Asep, jika benar laporan yang disampaikan Erman, maka hal tersebut sudah termasuk pidana. “Ini masuknya sudah bukan perkara etik. Ini sudah kriminal masuknya. Tidak bisa dientar-entar. KPK wajib menindaklanjuti ini,” ucap Asep, kemarin.

Asep menilai, melalui laporan tersebut, KY berharap KPK memprioritaskan kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan institusi penegak hukum. Apalagi, lanjut dia, dalam road map yang dibuat KPK, salah satu yang menjadi prioritas adalah membersihkan institusi hukum.

“Kasarnya dengan laporan itu KY mau bilang, KPK cepat selesaikan kasus ini. Ini kasus penting karena menyangkut hakim sebagai penegak keadilan,” ujar bekas hakim ini.

Asep berharap, KPK bisa membongkar kasus tersebut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang terlibat, tapi bebas dari jeratan hukum. Apalagi, terpidana kasus tersebut, Setyabudi Tedjocahyono, bersedia menjadi justice collaborator. “Ini penting, untuk mengetahui, apakah hakim-hakim yang dilaporkan itu terlibat atau tidak,” paparnya.

Terkait dugaan keterlibatan bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono, Asep menyatakan, dalam sebuah tindak pidana korupsi ada yang disebut pelaku, aktor intelektual, atau ikut bersama-sama. Karena itu, jika seorang terlibat dalam kasus korupsi, tidak ada yang bisa bebas. “Jadi siapa saja yang terlibat bisa kena. Siapa saja,” tuntasnya.

Selain itu, lanjut Asep, pengembangannya tidak hanya kepada hakim yang diduga disuap. Tapi juga kepada pejabat yang diduga melakukan saweran untuk menyuap.
Asep menilai, sampai sekarang, kasus tersebut cenderung mengarah kepada hakim-hakim. “Pokoknya, yang menyuap dan disuap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Amunisi Tambahan Dari KY Ini Harus Digunakan KPK
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta KPK mengusut tuntas kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono.

 Eva berharap kasus ini tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan sekarang. Laporan Komisi Yudisial soal dugaan adanya hakim yang terlibat, bisa digunakan untuk mematangkan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

“Ini amunisi tambahan. Harus digunakan. Tapi, dalam pengusutannya tetap harus bersandar pada fakta dan bukti yang ada,” kata Eva, kemarin.

Menurut Eva, KPK harus segera menelusuri kebenaran laporan dari Setyabudi itu, dan segera mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat. “Tidak hanya hakim.

Pokoknya, siapa pun yang menerima suap atau memberi suap, tentu harus bisa diseret ke pengadilan,” kata Eva.

 Eva berharap, KPK juga profesional dalam mengusut kasus ini. Menurut politisi PDIP itu, dalam mengusut kasus tersebut, KPK tetap bersandar pada fakta dan bukti yang ada.

Kata dia, jika dalam pengakuan Setybudi Tedjocahyono di Pengadilaan Tipikor Bandung, Jawa Barat, disebut ada pihak lain yang menerima uang suap, maka KPK wajib menelusuri temuan tersebut. “Jangan sampai setengah-setengah dalam mengusut satu kasus. Harus sampai tuntas dari bawah sampai pucuk,” ujar politisi PDIP ini.

Dia menilai, kasus suap perkara dana bansos ini sangat penting dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, kasus itu menyangkut dua institusi negara. Pertama, pemerintah daerah yang gagal dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih. Kedua, pengadilan.

“Simbol pemerintah daerah yang gagal dalam menyalurkan dana bansos. Menyalurkan dana bansos tidak sesuai tujuannya,” nilainya.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya