Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka besok (Jumat, 10/1). Akankah Anas jadi korban "Jumat Keramat" KPK, ditahan usai menjalani pemeriksaan?
Jurubicara KPK Johan Budi tak bisa memastikan. Namun dia menyatakan tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaan Anas besok.
"Tidak ada yang istimewa dari Anas. Pemanggilan Anas sebagai tersangka sama dengan pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya," ujar Johan saat live by phone di salah satu stasiun televisi swasta nasional beberapa saat tadi (Kamis, 9/1).
Berdasarkan keterangan Johan, KPK tak menggubris permintaan Anas agar menjelaskan proyek-proyek lain sebagai alasan pemanggilan. Menurut Johan, redaksional pemanggilan besok masih sama seperti pemanggilan sebelumnya, bahwa Anas akan dimintai keterangan sebagai tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Pada panggilan yang lalu, sampai pukul 17.00 tidak ada konfirmasi sehingga kita simpulkan yang bersangkutan mangkir. Kita lihat apakah panggilan besok diindakan atau tidak," papar Johan.
Apakah akan memanggil paksa Anas? Johan mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan menjemput paksa Anas jika besok kembali mangkir. Namun langkah tersebut ditempuh tetap saja bukan karena Anas istimewa.
"Kalau tidak diindahkan tentu ada proses hukum yang ditempuh KPK. Semua tersangka yang kita panggil tidak mengindahkan sama, KPK bisa melakukan jemput paksa," demikian Johan.
[dem]