Berita

Hukum

Justru KPK yang Menginginkan Anas Mangkir!

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Belum ada kepastian apakah besok Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. Pengacara Anas, Carrel Ticual, malah menyuruh media bertanya kepada KPK, karena surat panggilan Anas dibuat tidak sesuai KUHAP.

"Saya bilang sebaiknya pertanyaan ini disampaikan ke KPK. Apakah KPK mengharapkan Anas hadir atau tidak? Kalau iya, harus memanggil Anas surat panggilan jelas dan tegas sesuai KUHAP," ujar Carrel saat dihubungi wartawan (Kamis, 9/1).

Dia tekankan, bila surat panggilan KPK untuk Anas dibuat tidak benar dan tidak sesuai KUHAP, maka KPK lah yang mengharapkan Anas tidak hadir.


"Kalau KPK mengharapkan Anas hadir, patuhi ketentuan di KUHAP Pasal 112. Kalau KPK tidak mematuhi berarti KPK ingin Anas tidak hadir," imbuhnya.

Sesuai Pasal 112 KUHAP, katanya, pemanggilan harus menyebutkan alasan dengan jelas. Sementara dalam surat pemanggilan Anas, KPK menyebut Anas dipanggil sebagai tersangka untuk proyek-proyek lain, selain gratifikasi atau penerimaan hadian terkait proyek Hambalang.

"Proyek lain itu ngambang. Itu buka penyidikan tapi penyelidikan, sebab belum ditemukan buktinya," tegas Carrel.

Carrel membenarkan bahwa KPK berwenang melakukan panggil paksa terhadap seseorang termasuk Anas. Tapi, katanya, ancaman KPK akan menangkap paksa Anas kalau kembali mangkir menunjukkan KPK arogan dalam menggunakan kewenangannya.

"Panggil paksa menggunakan kewenangan secara arogan. Kenapa KPK tidak menjalankan ketentuan KUHAP. Sementara kami tidak punya dasar menggugat sprindik dan surat panggilan, pra pradilan tidak mengatur itu. Jadi ada kewenangan KPK yang dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya