Belum ada kepastian apakah besok Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. Pengacara Anas, Carrel Ticual, malah menyuruh media bertanya kepada KPK, karena surat panggilan Anas dibuat tidak sesuai KUHAP.
"Saya bilang sebaiknya pertanyaan ini disampaikan ke KPK. Apakah KPK mengharapkan Anas hadir atau tidak? Kalau iya, harus memanggil Anas surat panggilan jelas dan tegas sesuai KUHAP," ujar Carrel saat dihubungi wartawan (Kamis, 9/1).
Dia tekankan, bila surat panggilan KPK untuk Anas dibuat tidak benar dan tidak sesuai KUHAP, maka KPK lah yang mengharapkan Anas tidak hadir.
"Kalau KPK mengharapkan Anas hadir, patuhi ketentuan di KUHAP Pasal 112. Kalau KPK tidak mematuhi berarti KPK ingin Anas tidak hadir," imbuhnya.
Sesuai Pasal 112 KUHAP, katanya, pemanggilan harus menyebutkan alasan dengan jelas. Sementara dalam surat pemanggilan Anas, KPK menyebut Anas dipanggil sebagai tersangka untuk proyek-proyek lain, selain gratifikasi atau penerimaan hadian terkait proyek Hambalang.
"Proyek lain itu ngambang. Itu buka penyidikan tapi penyelidikan, sebab belum ditemukan buktinya," tegas Carrel.
Carrel membenarkan bahwa KPK berwenang melakukan panggil paksa terhadap seseorang termasuk Anas. Tapi, katanya, ancaman KPK akan menangkap paksa Anas kalau kembali mangkir menunjukkan KPK arogan dalam menggunakan kewenangannya.
"Panggil paksa menggunakan kewenangan secara arogan. Kenapa KPK tidak menjalankan ketentuan KUHAP. Sementara kami tidak punya dasar menggugat sprindik dan surat panggilan, pra pradilan tidak mengatur itu. Jadi ada kewenangan KPK yang dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.
[dem]