Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Catat, Ancaman PHK Massal Bukan Mengada-ada

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ancaman PHK massal seiring pemberlakuan Undang-undang Minerba No 4/2009 dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter bukan mengada-ada.

Pemahaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran yang dialami pekerja tambang dengan diberlakukannya aturan tersebut perlu diluruskan.

"PHK massal tidak terjadi saat smelter sudah berproduksi, tetapi terjadi ketika ekspor dihentikan sampai dibangunnya smelter," tegas Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Juan Forti Silalahi, kepada redaksi sesaat tadi (Kamis, 9/1).


Ditegaskan Forti, batasan waktu 5 tahun hingga 12 Januari 2014 dalam UU Minerba hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya, bukan untuk perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pelarangan ekspor untuk perusahaan pemegang IUP diatur dalam pasal 112 PP 23/ 2010, yang secara materi bisa dikategorikan cacat hukum karena isinya melampaui mandat yang disebutkan Pasal 102 UU Minerba.

"Artinya selama 5 hingga 10 tahun ke depan bisa dipastikan perusahaan pemegang IUP akan tutup dan pekerjanya pasti di PHK," tekannya.

Forti juga mengingatkan Iqbal bahwa perusahaan pemegang IUP tidak menolak pembangunan smelter. Tetapi meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pembangunan smelter. Infrastruktur tersebut antara lain pembangkit listrik minimal 15 juta hingga 150 juta watt atau setara dengan kebutuhan listrik 1 hingga 2 kabupaten per smelter di wilayah pertambangan dan pelabuhan, peraturan tata ruang, kemudahan perijinan lokasi dan pembangunan pabrik.

"Pembangunan smelter sejak perijinan, penyiapan pembangkit listrik hingga operasionalisasi smelter secara teknis membutuhkan waktu 5 hingga 7 tahun. Itupun dengan catatan birokrasi perijinan dipermudah. Sebagai contoh, ijin smelter Antam di Halmahera sudah 10 tahun tidak dikeluarkan," paparnya.

Pertimbangan Said Iqbal bahwa pekerja tambang di PT VALE Indonesia tidak mengalami PHK padahal sudah menjalankan kebijakan tidak mengekspor mineral mentah dan memiliki smelter sendiri, dikatakan Forti, memiliki kelemahan. PT VALE baru memiliki smelter dengan kapasitas produksi sekitar 30% dari total produksi ore-nya. Sementara kelebihan produksi ore sebesar 70% hingga saat ini masih di ekspor.

"Informasi terbaru, saat ini Vale juga sedang merencanakan pengurangan karyawannya," tegas Forti.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya