Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Catat, Ancaman PHK Massal Bukan Mengada-ada

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ancaman PHK massal seiring pemberlakuan Undang-undang Minerba No 4/2009 dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter bukan mengada-ada.

Pemahaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran yang dialami pekerja tambang dengan diberlakukannya aturan tersebut perlu diluruskan.

"PHK massal tidak terjadi saat smelter sudah berproduksi, tetapi terjadi ketika ekspor dihentikan sampai dibangunnya smelter," tegas Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Juan Forti Silalahi, kepada redaksi sesaat tadi (Kamis, 9/1).


Ditegaskan Forti, batasan waktu 5 tahun hingga 12 Januari 2014 dalam UU Minerba hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya, bukan untuk perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pelarangan ekspor untuk perusahaan pemegang IUP diatur dalam pasal 112 PP 23/ 2010, yang secara materi bisa dikategorikan cacat hukum karena isinya melampaui mandat yang disebutkan Pasal 102 UU Minerba.

"Artinya selama 5 hingga 10 tahun ke depan bisa dipastikan perusahaan pemegang IUP akan tutup dan pekerjanya pasti di PHK," tekannya.

Forti juga mengingatkan Iqbal bahwa perusahaan pemegang IUP tidak menolak pembangunan smelter. Tetapi meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pembangunan smelter. Infrastruktur tersebut antara lain pembangkit listrik minimal 15 juta hingga 150 juta watt atau setara dengan kebutuhan listrik 1 hingga 2 kabupaten per smelter di wilayah pertambangan dan pelabuhan, peraturan tata ruang, kemudahan perijinan lokasi dan pembangunan pabrik.

"Pembangunan smelter sejak perijinan, penyiapan pembangkit listrik hingga operasionalisasi smelter secara teknis membutuhkan waktu 5 hingga 7 tahun. Itupun dengan catatan birokrasi perijinan dipermudah. Sebagai contoh, ijin smelter Antam di Halmahera sudah 10 tahun tidak dikeluarkan," paparnya.

Pertimbangan Said Iqbal bahwa pekerja tambang di PT VALE Indonesia tidak mengalami PHK padahal sudah menjalankan kebijakan tidak mengekspor mineral mentah dan memiliki smelter sendiri, dikatakan Forti, memiliki kelemahan. PT VALE baru memiliki smelter dengan kapasitas produksi sekitar 30% dari total produksi ore-nya. Sementara kelebihan produksi ore sebesar 70% hingga saat ini masih di ekspor.

"Informasi terbaru, saat ini Vale juga sedang merencanakan pengurangan karyawannya," tegas Forti.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya