Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Catat, Ancaman PHK Massal Bukan Mengada-ada

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ancaman PHK massal seiring pemberlakuan Undang-undang Minerba No 4/2009 dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter bukan mengada-ada.

Pemahaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran yang dialami pekerja tambang dengan diberlakukannya aturan tersebut perlu diluruskan.

"PHK massal tidak terjadi saat smelter sudah berproduksi, tetapi terjadi ketika ekspor dihentikan sampai dibangunnya smelter," tegas Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Juan Forti Silalahi, kepada redaksi sesaat tadi (Kamis, 9/1).


Ditegaskan Forti, batasan waktu 5 tahun hingga 12 Januari 2014 dalam UU Minerba hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya, bukan untuk perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pelarangan ekspor untuk perusahaan pemegang IUP diatur dalam pasal 112 PP 23/ 2010, yang secara materi bisa dikategorikan cacat hukum karena isinya melampaui mandat yang disebutkan Pasal 102 UU Minerba.

"Artinya selama 5 hingga 10 tahun ke depan bisa dipastikan perusahaan pemegang IUP akan tutup dan pekerjanya pasti di PHK," tekannya.

Forti juga mengingatkan Iqbal bahwa perusahaan pemegang IUP tidak menolak pembangunan smelter. Tetapi meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pembangunan smelter. Infrastruktur tersebut antara lain pembangkit listrik minimal 15 juta hingga 150 juta watt atau setara dengan kebutuhan listrik 1 hingga 2 kabupaten per smelter di wilayah pertambangan dan pelabuhan, peraturan tata ruang, kemudahan perijinan lokasi dan pembangunan pabrik.

"Pembangunan smelter sejak perijinan, penyiapan pembangkit listrik hingga operasionalisasi smelter secara teknis membutuhkan waktu 5 hingga 7 tahun. Itupun dengan catatan birokrasi perijinan dipermudah. Sebagai contoh, ijin smelter Antam di Halmahera sudah 10 tahun tidak dikeluarkan," paparnya.

Pertimbangan Said Iqbal bahwa pekerja tambang di PT VALE Indonesia tidak mengalami PHK padahal sudah menjalankan kebijakan tidak mengekspor mineral mentah dan memiliki smelter sendiri, dikatakan Forti, memiliki kelemahan. PT VALE baru memiliki smelter dengan kapasitas produksi sekitar 30% dari total produksi ore-nya. Sementara kelebihan produksi ore sebesar 70% hingga saat ini masih di ekspor.

"Informasi terbaru, saat ini Vale juga sedang merencanakan pengurangan karyawannya," tegas Forti.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya