Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Catat, Ancaman PHK Massal Bukan Mengada-ada

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 19:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ancaman PHK massal seiring pemberlakuan Undang-undang Minerba No 4/2009 dan peraturan menteri yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor bahan mineral mentah dan wajib membangun smelter bukan mengada-ada.

Pemahaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran yang dialami pekerja tambang dengan diberlakukannya aturan tersebut perlu diluruskan.

"PHK massal tidak terjadi saat smelter sudah berproduksi, tetapi terjadi ketika ekspor dihentikan sampai dibangunnya smelter," tegas Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Juan Forti Silalahi, kepada redaksi sesaat tadi (Kamis, 9/1).


Ditegaskan Forti, batasan waktu 5 tahun hingga 12 Januari 2014 dalam UU Minerba hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya, bukan untuk perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pelarangan ekspor untuk perusahaan pemegang IUP diatur dalam pasal 112 PP 23/ 2010, yang secara materi bisa dikategorikan cacat hukum karena isinya melampaui mandat yang disebutkan Pasal 102 UU Minerba.

"Artinya selama 5 hingga 10 tahun ke depan bisa dipastikan perusahaan pemegang IUP akan tutup dan pekerjanya pasti di PHK," tekannya.

Forti juga mengingatkan Iqbal bahwa perusahaan pemegang IUP tidak menolak pembangunan smelter. Tetapi meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pembangunan smelter. Infrastruktur tersebut antara lain pembangkit listrik minimal 15 juta hingga 150 juta watt atau setara dengan kebutuhan listrik 1 hingga 2 kabupaten per smelter di wilayah pertambangan dan pelabuhan, peraturan tata ruang, kemudahan perijinan lokasi dan pembangunan pabrik.

"Pembangunan smelter sejak perijinan, penyiapan pembangkit listrik hingga operasionalisasi smelter secara teknis membutuhkan waktu 5 hingga 7 tahun. Itupun dengan catatan birokrasi perijinan dipermudah. Sebagai contoh, ijin smelter Antam di Halmahera sudah 10 tahun tidak dikeluarkan," paparnya.

Pertimbangan Said Iqbal bahwa pekerja tambang di PT VALE Indonesia tidak mengalami PHK padahal sudah menjalankan kebijakan tidak mengekspor mineral mentah dan memiliki smelter sendiri, dikatakan Forti, memiliki kelemahan. PT VALE baru memiliki smelter dengan kapasitas produksi sekitar 30% dari total produksi ore-nya. Sementara kelebihan produksi ore sebesar 70% hingga saat ini masih di ekspor.

"Informasi terbaru, saat ini Vale juga sedang merencanakan pengurangan karyawannya," tegas Forti.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya