Kejaksaan Agung dipastikan akan menyita aset Asian Agri Group (AAG) apabila pada jatuh tempo yang ditentukan 1 Februari 2014 denda Rp 2,5 triliun belum jua dibayar.
Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Desember 2012, terhadap Tax Manager AAG Suwir Laut, divonis dua tahun penjara percobaan. Sementara 14 perusahaan AAG diwajibkan bayar denda Rp 2,5T.
Total tersebut merupakan akumulasi dari kekurangan pembayaran pajak AAG periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun berikut dendanya Rp 1,25 triliun.
"Diberikan batas waktu selama satu tahun harus dibayar tunai. Putusan ini dijatuhkan 18 desember 2012 tapi disampaikan ke yang bersangkutan terpidana 1 februari 2013. Oleh itu kurun waktu satu tahun dihitung 1 februari 2013 sampai 1 februari 2014," papar Basrief dalam jumpa pers mengenai perkembangan dan pelaksanaan eksekusi aset AAG bersama Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1).
Atas putusan denda tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2013 memanggil 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG namun tidak hadir. Pada 8 Januari 2014, pemanggilan kedua dilakukan yang dihadiri oleh penasehat hukum.
"Memang penasehat hukum menyatakan keberatan untuk mengembalikan," imbuh Basrief.
Meski keberatan membayar denda, jaksa selaku eksekutor kemudian melakukan upaya lain yakni melakukan pelacakan aset-aset milik AAG.
Hasil penelusuran didapat sejumlah aset AAG berupa tanah di Sumatera Utara seluas 37.848.98 hektare, di Jambi seluas 31.448,291 hektare, dan di Riau 98.209,69 hektare. Selain tanah, juga terdapat 19 pabrik pengolahan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut, serta bangunan kantor yang dimiliki 14 perusahaan.
"Jumlah ini total kira-kira Rp 5,3 triliun," ungkap Basrief.
Aset-aset tersebut akan disita kejaksaan bila AAG tidak melakukan pelunasan hingga waktu yang ditentukan.
"Jangan sampai kita nanti melakukan penyitaan sehingga menimbulkan dampak-dampak yang tidak kita inginkan. Syukur-syukur ini nanti dibayar tunai jadi tidak ada penyitaan. Kalau tidak, akan ada proses upaya paksa," beber Basrief.
[wid]