Sekretaris Jendral DPR RI Winantuningtyastiti menyerahkan sejumlah dokumen terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, diantaranya slip gaji, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya nyerahin dokumen ya. Pengangkatan, pemberhentian, slip gaji dan penghasilan," jelas Winantu usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (Kamis 9/1).
Ia mengatakan seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan Akil selama menjabat sebagai anggota DPR. Ia pun enggan untuk menilai apakah ada hal yang mencurigakan dari dokumen-dokumen tersebut.
"Yang menilaikan bukan saya," jawabnya singkat.
Winantu memaparkan bahwa selama menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, gaji Akil mencapai 40 juta perbulan.
"Gaji pokoknya ya Rp 4,2 juta periode kedua. Periode pertama Rp 3,1 juta. Yang lain-lainnya ya banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras," terangnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan dalam pengembangannya, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.
[dem]