Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen : Kami Masih Berharap Anas Kooperatif Hadir Ke KPK

RABU, 08 JANUARI 2014 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipanggil paksa bila tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. “Kami masih berharap Anas kooperatif hadir ke KPK, sehingga tidak perlu dipanggil paksa,’’ kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui,  Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya. Alasannya, Anas merasa masih tidak mengerti atas sangkaan korupsi terhadapnya.

Tidak hadirnya Anas itu disampaikan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Makmun Murod kepada pers, di kantor KPK, kemarin.


Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, demi cepat tuntasnya kasus ini, setiap tersangka, terperiksa, dan saksi seyogianya kooperatif saat dipanggil KPK.

“KPK selalu berharap bagi yang terperiksa, tersangka atau saksi bisa hadir sesuai panggilan, ini untuk kelancaran penuntasan kasus ini,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa tindakan KPK atas ketidakhadiran Anas itu?
Kami tetap tunggu. Kalau tidak datang juga, ya kita panggil lagi nanti. Dalam aturannya kan sudah ada itu.

Kalau tidak hadir juga?
Kalau tidak hadir lagi, tentu kami akan  pertimbangkan mengambil langkah lain sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Maksudnya dijemput paksa?

Kami harus lihat ketentuan hukum yang ada. Tidak bisa juga sembarangan melakukan tindakan. Yang jelas kami panggil lagi agar Anas mau kooperatif dengan panggilan KPK.

Kapan Anas dipanggil lagi?
Biar penyidik yang jadwalkan sesuai waktu yang tersedia. Yang jelas KPK tetap bekerja dan selalu menginginkan semua kasus cepat selesai.

Kalau tersangka mangkir, bagaimana bisa cepat?
Makanya semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terperiksa dan saksi-saksi bersifat kooperatif bila dipanggil KPK. Kemudian bersikap jujur untuk selesaikan kasus korupsi. Kalau kooperatif dan mau jujur mengatakan hal yang sebenarnya, tentu semua kasus akan cepat selesai. Makanya kami mau lihat kesadaran hukum para pihak yang dipanggil KPK itu. Kami mau lihat itu juga.

Barangkali khawatir ditahan, sehingga tidak memenuhi panggilan KPK?
Harusnya berpikir positif saja sesuai ketentuan, termasuk orang-orang yang menjadi tersangka dan terdakwa. Akan lebih baik mereka taat dalam proses hukum yang dihadapi.

Apa dengan tidak hadirnya Anas itu menghambat kasus Hambalang?
Tidak dong. Kan saat ini sudah ada yang ke pengadilan juga. Kalau sudah lengkap kan tentu langsung ke pengadilan.

Apa kasus Hambalang selesai tahun ini?  

Kita lihat saja nanti. Kasus ini kan  berkembang terus. Kita kawal saja terus perkembangannya itu sampai selesai.

Makanya semua pihak, termasuk media massa terus mengawal kasus ini dan mendorong agar kasus ini cepat selesai. Sebab, dengan dipublikasikan akan dipertanyakan; mana komitmen taat hukumnya.

Kenapa Anas tidak ditahan saja, sehingga kapan saja KPK bisa memeriksanya?
Masalah itu (ditahan atau tidaknya) kan sudah ada pertimbangan tersendiri.

Apa pertimbangannya?
Ada deh. Tidak perlu dibuka di sini.

Tapi kok tersangka lain cepat dilakukan penahanan?
Semua itu kan tergantung proses hukumnya. Mengenai Anas itu kan masih dalam proses, maka ditunggu saja. Yang jelas, masalah ditahan itu bagian substansial soal tugas penyidikan.

Apa karena Anas bekas Ketua Umum Partai Demokrat, sehingga  KPK takut menahannya?
Tidak ada pertimbangan seperti itu. Kami menganjurkan sebagai warga negara yang baik seharusnya taat hukum saja. Kalau seluruh warga negara taat hukum, tentu kehidupan akan lebih baik dan teratur. Semuanya harus mengikuti koridor hukum yang berlaku dan dijalankan penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya