Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Banyak kepala daerah hingga kini masih menolak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka memilih untuk mengelola sendiri Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Di Jawa Tengah, baru Kabupaten Klaten dan Tegal yang menyerahkan Jamkesda ke BPJS. Dari Jawa Barat dilaporkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengambil sikap atas program JKN. Begitu pula Kabupaten Bogor, hingga kini masih memberlakukan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) bagi warga yang tidak mampu supaya dapat berobat gratis.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku belum berani menyerahkan APBD Kota Surakarta untuk membiayai JKN. Dirinya takut dituduh korupsi. Sesuai peraturan perundang-undangan, APBD tidak boleh digunakan membiayai program nasional.
“Saya tidak mau. Nanti saya dituduh ikut korupsi,†kata pengganti Joko Widodo ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, penolakan daerah menggunakan APBD untuk program nasional yang dibiayai APBN tidak masalah. Apalagi, Undang-Undang BPJS tidak mengatur secara tegas mengenai itu.
“Kalau pemerintah daerah menolak menggunakan APBD-nya untuk progam nasional yang dibiayai APBN, saya pikir tidak masalah. Hal yang tidak boleh, Pemda menolak program nasional yang diperlakukan di daerahnya,†ujarnya.
Harry menambahkan, instansi daerah tidak boleh membiayai program instansi vertikal. Namun, jika sifatnya hanya mendampingi, tidak masalah. “Jadi, kalau beberapa daerah menolak BPJS terkait dana APBD-nya, saya kira sah-sah saja,†kata politisi Golkar itu.
Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya menjalankan program (UU). Jika UU BPJS tidak tegas mengatur itu, pemerintah perlu membuat Peraturan Pemerintah (PP).
Pendapat senada dikemukakan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Kadafi. Ia mendukung langkah Pemda menolak menggunakan APBD untuk membiayai program JKN yang dikelola BPJS.
“Sangat baik sekali walikota tersebut (Surakarta) menolak BPJS. Memang APBD itu tidak boleh memberikan uang ke lembaga vertikal. Dilarang itu,†tutur Uchok. ***