Berita

ilustrasi

Bisnis

Frekuensi Termasuk Aset Negara Tidak Cukup Dengan Izin Menteri

Merger XL-Axis Kandaskan Pasar Telkomsel & Indosat
SENIN, 06 JANUARI 2014 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Merger dua operator telekomunikasi, PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia, yang sejatinya merupakan wujud dari konsolidasi pasar, ternyata terus memunculkan pro dan kontra.

 Pengamat hukum bisnis dan telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim mengatakan, karakteristik industri jasa telekomunikasi adalah sektor industri jasa yang teratur atau regulated. Ini menyangkut kebutuhan dasar berkomunikasi setiap warga negara yang menggunakan sumber daya milik negara dan berdampak kepada hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, perlu diawasi jangan sampai merger itu dapat memicu terjadinya dominasi frekuensi,” ujarnya seraya  menilai, pengaturannya dengan mekanisme perizinan agar tidak terjadi interferensi dalam spektrum frekuensi.


“Guna menjawab kebutuhan dasar berkomunikasi warga negara yang diselenggarakan secara efisien untuk mendapatkan layanan yang murah, hukum persaingan usaha yang sehat diperlukan untuk membuat pemanfaatan sumber daya tersebut optimal dan efisien bagi masyarakat,” tutur Edmon di Jakarta, kemarin.

Pemerhati telekomunikasi dari UI Gunawan Wibisono menambahkan, pemindahtanganan frekuensi, seyogianya tidak begitu saja dilakukan. Karena menyangkut aset penting negara yang sarat dengan prosedur ketat.

“Saya kok heran ya, ada fakta pengalihan aset penting negara hanya cukup dengan izin menteri. Contohnya dalam proses merger XL Axiata dengan Axis Telekom,” kata Gunawan.

Menurutnya, dengan adanya fakta persetujuan merger XL-Axiata dan Axis, maka Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 akhirnya menjadi ‘banci’. Karena di satu sisi melarang, tapi di satu sisi juga membolehkan.

Ditegaskan, regulator seharusnya mencegah terjadinya transaksi spektrum frekuensi radio dan izin penyelenggaraan serta mencegah terjadinya transaksi sumber daya alam yang terbatas secara terselubung. Menurutnya, harus ada batas transaksi sumber daya terbatas atau sumber daya itu harus dikembalikan ke pemerintah.

Pasalnya, frekuensi bukanlah aset perusahaan sehingga tak bisa ikut serta dalam proses merger atau akuisisi. Pada pasal 25 PP 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio yang boleh dipindahtangankan atas seizin menteri, bukannya frekuensi.

Bekas anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bambang Adhiwiyoto mengungkapkan, sebenarnya merger atau akuisisi perusahaan di sektor telekomunikasi itu terlarang. Hal ini karena ada celah hukum yang jelas, terutama pada PP No. 53 Tahun 2000 Pasal 25 ayat 1 yang mana frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Sedangkan pada Pasal 2, pemindahan izin stasiun radio dibolehkan dengan izin menteri.

Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya, pasca merger keduanya akan terjadi perubahan pangsa pasar dari tiga besar operator (Telkomsel, Indosat dan XL). Pangsa pasar XL-Axis diperkirakan naik sekitar 27-39 persen, yang berarti sukses menggerus pangsa pasar Indosat dan Telkomsel. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya