Berita

ilustrasi

Bisnis

Frekuensi Termasuk Aset Negara Tidak Cukup Dengan Izin Menteri

Merger XL-Axis Kandaskan Pasar Telkomsel & Indosat
SENIN, 06 JANUARI 2014 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Merger dua operator telekomunikasi, PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia, yang sejatinya merupakan wujud dari konsolidasi pasar, ternyata terus memunculkan pro dan kontra.

 Pengamat hukum bisnis dan telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim mengatakan, karakteristik industri jasa telekomunikasi adalah sektor industri jasa yang teratur atau regulated. Ini menyangkut kebutuhan dasar berkomunikasi setiap warga negara yang menggunakan sumber daya milik negara dan berdampak kepada hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, perlu diawasi jangan sampai merger itu dapat memicu terjadinya dominasi frekuensi,” ujarnya seraya  menilai, pengaturannya dengan mekanisme perizinan agar tidak terjadi interferensi dalam spektrum frekuensi.


“Guna menjawab kebutuhan dasar berkomunikasi warga negara yang diselenggarakan secara efisien untuk mendapatkan layanan yang murah, hukum persaingan usaha yang sehat diperlukan untuk membuat pemanfaatan sumber daya tersebut optimal dan efisien bagi masyarakat,” tutur Edmon di Jakarta, kemarin.

Pemerhati telekomunikasi dari UI Gunawan Wibisono menambahkan, pemindahtanganan frekuensi, seyogianya tidak begitu saja dilakukan. Karena menyangkut aset penting negara yang sarat dengan prosedur ketat.

“Saya kok heran ya, ada fakta pengalihan aset penting negara hanya cukup dengan izin menteri. Contohnya dalam proses merger XL Axiata dengan Axis Telekom,” kata Gunawan.

Menurutnya, dengan adanya fakta persetujuan merger XL-Axiata dan Axis, maka Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 akhirnya menjadi ‘banci’. Karena di satu sisi melarang, tapi di satu sisi juga membolehkan.

Ditegaskan, regulator seharusnya mencegah terjadinya transaksi spektrum frekuensi radio dan izin penyelenggaraan serta mencegah terjadinya transaksi sumber daya alam yang terbatas secara terselubung. Menurutnya, harus ada batas transaksi sumber daya terbatas atau sumber daya itu harus dikembalikan ke pemerintah.

Pasalnya, frekuensi bukanlah aset perusahaan sehingga tak bisa ikut serta dalam proses merger atau akuisisi. Pada pasal 25 PP 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio yang boleh dipindahtangankan atas seizin menteri, bukannya frekuensi.

Bekas anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bambang Adhiwiyoto mengungkapkan, sebenarnya merger atau akuisisi perusahaan di sektor telekomunikasi itu terlarang. Hal ini karena ada celah hukum yang jelas, terutama pada PP No. 53 Tahun 2000 Pasal 25 ayat 1 yang mana frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Sedangkan pada Pasal 2, pemindahan izin stasiun radio dibolehkan dengan izin menteri.

Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya, pasca merger keduanya akan terjadi perubahan pangsa pasar dari tiga besar operator (Telkomsel, Indosat dan XL). Pangsa pasar XL-Axis diperkirakan naik sekitar 27-39 persen, yang berarti sukses menggerus pangsa pasar Indosat dan Telkomsel. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya