Berita

ilustrasi

X-Files

Diduga Selingkuh, 2 Hakim Digarap KY Di Awal Tahun

Mahkamah Agung Juga Lakukan Pemeriksaan
SABTU, 04 JANUARI 2014 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) memanggil dua hakim yang diduga selingkuh. Pemanggilan dilaksanakan setelah KY menghimpun keterangan saksi-saksi
dan pelapor kasus ini.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, KY telah mengirim tim untuk memeriksa saksi-saksi dan pelapor kasus dugaan selingkuh hakim berinisial ES dan hakim M ke Jambi. Tim diberangkatkan ke Jambi awal Desember lalu. “Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi,” katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Pengadilan Negeri Muara Tebo, Jambi pun ikut dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, Kepala Pengadilan Negeri Muara Tebo, Jambi pun ikut dimintai keterangan.

Imam menguraikan, pelapor kasus ini, HE juga telah dimintai keterangan. HE melaporkan istrinya, ES ke Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Negeri Muara Tebo, Pengadilan Tinggi Jambi, dan KY.

Imam menolak merinci materi pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Dia menekankan, KY fokus menghimpun keterangan tentang dugaan perselingkuhan lewat saksi-saksi dan barangbukti. Jika kesaksian dan barangbukti  dianggap cukup memadai, KY menindaklanjutinya dengan pemeriksaan terlapor.

“Saksi dan barangbukti sudah dikumpulkan. Kita sudah analisis hasilnya. Dugaannya, kuat terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin hakim,” tandas Imam.

Dia menambahkan, pihaknya kemudian memutuskan untuk memeriksa terlapor.  Surat panggilan pemeriksaan untuk dua hakim yang diduga selingkuh itu pun telah dikirim. Sesuai agenda, katanya, hakim terlapor diperiksa dua pekan mendatang.

Rentang waktu dua pekan dianggap cukup untuk menyiapkan materi kasus ini. Di samping itu, tenggat waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan terlapor untuk menyiapkan diri.

Dengan kata lain, Imam merinci, memasuki Februari mendatang, KY sudah bisa menggelar pleno kasus ini. Dalam rapat pleno, KY akan memutuskan, apakah perkara ini layak dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak. Jika dibawa ke MKH, dua hakim itu bisa kena sanksi pemecatan jika terbukti selingkuh.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menambahkan, MA juga telah mengirim tim untuk mengkros cek laporan perselingkuhan tersebut. “Tim dari Bawas MA sudah memintai keterangan dua hakim yang dilaporkan tersebut,” katanya.

Namun, Ridwan tidak mau membeberkan apa materi pemeriksaan terhadap kedua hakim itu. Menurut dia, MA menyerahkan dugaan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim kepada KY.

Pada bagian ini, sebutnya, Badan Pengawas (Bawas) hanya mengurusi hal-hal menyangkut sanksi administratif atau teknis pembinaan hakim.

Ridwan memastikan, MA dan KY berupaya meningkatkan sinergi dalam mengusut semua bentuk dugaan pelanggaran hakim. “Sudah ada komitmen untuk menuntaskan persoalan pelanggaran oleh hakim-hakim,” tuturnya.

Dia menambahkan, MA dan  KY  bahu-membahu dalam menyelesaikan semua perkara. Dengan kata lain, Ridwan menepis anggapan adanya rebutan penanganan perkara antara MA dengan KY.

“Sudah ada kesepakatan antara KY dan MA. Apabila menyangkut perilaku murni, itu urusan KY. Kalau teknis yudisial akan ditangani Bawas MA,” timpal Imam Anshori.
Intinya, pengusutan perkara dugaan hakim selingkuh ini dilakukan seiring sejalan.

Sama sekali, kata dia, tidak ada gesekan atau rivalitas antara kedua lembaga. “Kita berjalan seiring. Semangat MA dan KY sama,  yakni berusaha menyelesaikan persoalan secara tuntas dan transparan.”

Disampaikan, dalam upaya menindaklanjuti laporan mengenai hakim selingkuh ini, KY juga sempat meminta rekomendasi dari MA seputar rekam jejak dua hakim yang berstatus sebagai terlapor tersebut.

Menurut dia, rekam jejak keduanya diperlukan KY untuk mengetahui latar belakang hakim yang diduga bermasalah tersebut. Catatan profil dua hakim ini, lanjutnya, juga dapat dijadikan acuan untuk menyingkap dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

Kilas Balik
Dilaporkan Suami Ke Komisi Yudisial


Kasus dugaan selingkuh hakim berinisial ES dan hakim berinisial M terbongkar berkat laporan HE. HE merupakan suami ES.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan, KY telah mengantongi keterangan pelapor. Menurutnya, HE mengaku telah mendapat pengakuan dari M tentang perselingkuhan itu.

“Kita sudah periksa HE. Saksi membeberkan semua keterangan tentang perselingkuhan istrinya dengan M,” ujarnya.

Selain keterangan, HE juga melengkapi laporannya dengan bukti lain berupa sandal dan tisu. Belum ada kejelasan, apa korelasi sandal dan tisu tersebut dalam kasus perselingkuhan  ini.

Kepada wartawan di Jambi, HE yang juga PNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bercerita, awal penggerebekan dilakukan saat dia akan berangkat ke Padang, Sumatera Barat. Saat itu, HE menyempatkan diri mampir ke rumah kontrakan istrinya di Tebo, Jumat (28/11) malam.

Sesampainya di situ, dia melihat lampu depan dan belakang hidup. Sementara, lampu ruang tengah padam alias gelap. Dia tak menemukan istrinya di rumah.

Ia pun mencari istrinya di sekitar Tebo. Di perjalanan, HE melihat istrinya dan M berboncengan naik sepeda motor. “Saya kejar dengan mobil. Sampai di depan rumah sakit umum Tebo, sepeda motor jatuh dan pria itu melarikan diri,” katanya.

HE lantas menanyakan ikhwal lelaki yang melarikan diri itu kepada istrinya. Kata HE, ES mengaku lelaki itu adalah selingkuhannya. Menurut HE, istrinya juga mengaku habis berhubungan intim dengan pria yang kabur itu.

Merasa tidak senang, HE mencari tahu, siapa pria tersebut. Dia pun mendapat keterangan bahwa selingkuhan istrinya adalah oknum hakim.

“Saya bawa kedua pelaku ke rumah pejabat PN Tebo. Disaksikan tokoh pemuda Tebo, M mengaku sudah berhubungan intim dengan istri saya tiga kali,” ceritanya.

M, sebut HE, minta maaf sambil bersujud kepadanya. Tapi, HE yang sudah pisah ranjang empat bulan dengan istrinya itu, kepalang emosi. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke pengadilan setempat, Komisi Yudisal ( KY) dan Mahkamah Agung (MA).
HE menambahkan, aroma perselingkuhan istrinya telah tercium karena kontak BBM dan facebook-nya dihapus sang istri.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Jalaluddin mengatakan, laporan akan diproses.

Namun sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua hakim itu.  Untuk itu, PT Jambi menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan MA.

Guna menyelesaikan perkara tersebut, PT Jambi telah menonaktifkan kedua hakim tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, Bawas MA sudah selesai memeriksa terlapor.

Dia menambahkan, mekanisme sanksi terhadap keduanya, akan ditentukan setelah ada rekomendasi lengkap. Termasuk di dalamnya, laporan KY yang terlibat dalam pengusutan kasus ini.

Dia belum bisa memastikan, apakah kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bisa berujung pemecatan, atau tidak.
“Itu akan ditentukan nanti. Sejauh ini kita masih mendalami kasus ini.”

Wakil Tuhan Mesti Sering Diberikan Terapi Kejut
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, hakim adalah wakil Tuhan.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus sering memberi terapi kejut kepada para hakim yang melakukan pelanggaran moral dan etika.

“Heran, kenapa hakim-hakim tidak jera. Padahal, selama ini sudah banyak hakim yang terbukti selingkuh ditindak tegas,” katanya.

Dia menambahkan, ke depan, integritas hakim hendaknya dapat  terbangun kuat. Hal itu penting, mengingat hakim memegang peran kunci dalam memutus perkara.

Dikemukakan, penindakan terhadap hakim-hakim nakal hendaknya tidak setengah-setengah. Langkah ini ditujukan agar hakim benar-benar jera. Oleh sebab itu, KY dan MA harus sering menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran.

“Supaya ada semacam terapi kejut yang membuat hakim-hakim jera dan berhati-hati,” tandasnya.

Iwan menandaskan, hakim adalah sosok yang mengerti hukum. Jadi selain mengerti hukum, hakim juga hendaknya patuh hukum. “Saya sependapat jika ada pelanggaran oleh hakim, harus diberi sanksi lebih berat dari masyarakat biasa.”

Dia menuturkan, integritas moral dan etika hakim merupakan bagian yang tidak boleh dikesampingkan. Sebab, tumpuan masyarakat pencari keadilan, antara lain disandarkan kepada hakim.

Iwan menambahkan, upaya menyingkap penyelewengan hakim idealnya dilakukan dengan kepiawaian dan semangat memperbaiki korps kehakiman.

Selain itu, pengusutan perkara seperti dugaan pelanggaran pidana dan etika mesti dilakukan KY dan MA lebih berani.

Sanksi Untuk Penegak Hukum Mesti Lebih Berat
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari miris mendengar beragam tindak-tanduk negatif hakim. Dia meminta, hakim yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan pedoman perilaku diberi sanksi ekstra berat.

“Sanksi atau hukuman kepada penegak hukum itu idealnya lebih berat dari masyarakat biasa,” kata politisi PDIP ini.

Alasannya, penegak hukum itu seyogyanya memberikan teladan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, memberi contoh yang tidak baik.

Disampaikan, pelanggaran hukum, norma dan kode etik oleh penegak hukum bisa berakibat sangat besar. Menurut dia, jika pelanggaran oleh hakim tidak disikapi secara serius, masyarakat bisa jadi tidak percaya terhadap kredibilitas pengadilan.

“Bagaimana nasib penegakan hukum di Tanah Air bila hakim-hakimnya nota bene melakukan penyelewengan,” katanya.

Hal ini tentunya perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Mahkamah Agung (MA) yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan hakim, hendaknya tidak tutup mata. Demikian halnya Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan mengontrol penyelewengan hakim.

Kedua lembaga tersebut, diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. Dengan kata lain, jangan sampai pelanggaran oleh hakim luput, atau bahkan tidak mendapat penindakan sama sekali. Karenanya, dia mendorong KY dan MA untuk lebih meningkatkan koordinasi antar lembaga. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya