Berita

RUDI RUBIANDINI/NET

Hukum

Di Persidangan Nanti, Rudi Rubiandini Janji Blak-blakan Soal Setoran Duit ke DPR

JUMAT, 03 JANUARI 2014 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini bakal buka-bukaan dalam sidang perdananya yang diagendakan berlangsung pada Selasa (7/1) mendatang. Termasuk, soal adanya dugaan penyetoran uang ke anggota DPR RI.

”Iya tanggal 7 (Januari) hari Selasa nanti ada, semua itu ada,” kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Kendati begitu, Rusdi masih menolak menjelaskan secara terperinci soal adanya setoran uang tersebut. Lagi-lagi Rusdi mengutarakan bahwa semua itu bakal dibeberkan di persidangan. Soal surat dakwaan, masih kata Rusdi, saat ini tengah dipelajari lebih dalam oleh pihaknya.


"Sudah (dipelajari), nanti di persidangan," kata Rusdi.

Saat disinggung soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Rudi masih enggan menjelaskan lebih lanjut. Sama seperti dalam perkara suap, Rusdi juga bilang akan dijelaskan oleh kliennya di persidangan.

"Dakwaan itu kan belum tahu isinya seperti apa, dakwaan itu isinya, ini, ini. Tapi kan isinya belum tentu benar. Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya. Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak," demikian Rusdi.

Setoran uang ke Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya sudah diungkap Rudi Rubiandini saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas, Simon G Tanjaya, Kamis, 28 November 2013 lalu. Rudi mengaku pernah memberikan uang yang disebut-sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisi VII DPR. Uang 200 ribu dolar AS itu diserahkan Rudi kepada anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto.

Rudi beralasan penyerahan uang itu dilakukan lantaran dirinya merasa bosan ditekan terus-terusan oleh para politisi di Komisi VII DPR tersebut. Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, Rudi ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya. Uang suap itu diduga diberikan lewat pelatih golf Rudi, Deviardi.

Simon Tanjaya juga telah ditetapkan tersangka dan sudah menjalani persidangan serta dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (13/8) lalu, terkait kasus dugaan suap di SKK Migas.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya