Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Kamis, 2/1) akan membacakan tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri Budi Susanto.
Jaksa KPK, Medi Iskandar membeberkan bahwa surat tuntutan bos PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini berjumlah ratusan halaman.
"Berkas tuntutannya ada 764 halaman," kata Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/12).
Kendati begitu, dia masih enggan membeberkan jumlah tuntutan yang akan diberikan kepada Budi Susanto. Menurutnya, hal itu akan diungkapkan dalam persidangan nantinya.
"Nanti aja. Dengerin pas pembacaan tuntutan saja," demikian Medi.
Sedianya sidang bakal digelar pada pukul 14.00 WIB. Namun hingga memasuki pukul 15.30 WIB tadi sidang belum juga digelar. Budi sendiri sudah hadir di Pengadilan Tipikor pukul 14.30 WIB. Begitu juga jaksa KPK juga sudah siap untuk melangsungkan persidangan. Namun, majelis hakim yang menangani perkara ini belum nampak di ruang persidangan.
"Sidangnya ditunda habis salat ashar," katanya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.
Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Dalam dakwaan, Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.
Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
[rus]