KELAK, Selasa, 31 Desember 2013, akan jadi salah satu momen bersejarah bagi Perbankan Indonesia. Di waktu inilah Bank Indonesia akan melakukan serah terima fungsi pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah OJK ini?
Banyak sekali pertanyaan tentang identitas lembaga
super power ini. Diduga masih hitungan jari masyarakat yang mengenal OJK. Padahal sebagai lembaga yang punya kekuatan luar biasa OJK wajib mempromosikan dirinya.
Berdasarkan UU No. 21/2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kekuatan untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wow hebatkan?
Mengkomunikasikan dan mensosialisasikan OJK mutlak dan wajib dilaksanakan lembaga yang memiliki 9 anggota dewan komisioner ini. Apalagi OJK juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan termasuk pengaduan terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan lembaga jasa keuangan.
Nah, rakyat perlu mengetahui kemana mereka mesti lapor dan mengadu bila mengalami kerugian yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Menurut informasi, OJK sudah melaksanakan roadshow ke seluruh Indonesia termasuk serangkaian seminar. Wah menurut saya ini belum cukup!
OJK perlu melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih sederhana sehingga bisa langsung diterima khalayaknya, tidak perlu sering bikin seminar dengan peserta khalayak yang sudah mengetahui OJK.
Banyak cara untuk meningkatkan paparan ke masyarakat tentang OJK. Untuk ini OJK harus bergerak cepat, jangan sampai semua media komunikasi direbut partai politik untuk mengkampanyekan slogan butut mereka.
Ayo OJK, komunikasikan diri anda, narsislah se narsis-narsisnya. Eh ini untuk lembaganya ya, bukan akhirnya gara-gara tulisan ini para pejabat OJK ikut jualan tampang di Baliho dan
Billboard loh! Hehehe [***] Spesialis strategi komunikasi, Partner di Triliant Communications dan Dosen Universitas Paramadina. Berdiskusi dengan penulis dapat melalui @satriohendri.