Berita

Surat Dirut RS Fatmawati Bantah Gerindra Rekayasa Persyaratan Lalu Ahmad

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat bahwa Lalu Ahmad Ismail memenuhi syarat kesehatan maju sebagai anggota DPR.

"Buktinya sudah kami sampaikan kepada DKPP hari ini (Selasa, 24/12)," kata Revi Sandi Negoro dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, selaku pengacara Lalu Ahmad dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.

Lalu merupakan caleg dari Partai Gerindra asal pemilihan NTB. Lalu memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan akibat mengidap psikopatologis sebagaimana keterangan Dr Amelia dalam suratnya bernomor 879/SKM/PSI/RSF.


Revi menyatakan surat yang diajukannya kepada DKPP merupakan surat klarifikasi atas surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF yang dijadikan rujukan oleh KPU. Surat bernomor: HK0501/II.1/1743/2013, tertanggal 23 Desember 2013 itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr Andi Wahyuningsih Attas.

"KPU tidak pernah menunjukkan surat dari RS Fatmawati yang menyatakan Lalu Ahmad tidak sehat, tapi hanya mengungkapkanya secara lisan. Dalam surat keterangan No 879 yang kami pegang tidak tertulis bahwa Lalu tidak sehat, tapi kami dianggap merekayasa alat bukti," kata Revi.

Bukti lainnya, kata Revi lagi, di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUP Fatmawati bernomor: 69/IRJ/ESKD/X/9 Oktober 2013 menjelaskan psikopatologis diartikan bukan sebagai Anti sosial, melainkan hanya tingkat kecurigaan yang tinggi, dan masih bisa melaksanakan rutinitas serta fungsi psikologisnya dalam tingkat sedang. Begitu juga dengan surat No.70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang tidak menuliskan tentang kondisi Caleg yang tidak sehat.

Karena RS Fatmawati telah menyatakan bahwa surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Revi meminta Majelis DKPP mengembalikan hak politik dan hak konstitusional Lalu Ahmad sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari dapil NTB.

"Tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak meloloskan Lalu karena bukti surat keterangan dari Dirut RSUP Fatmawati merupakan bukti final. Apa yang dituduhkan dalam jawaban maupun fakta persidangan yang menganggap bahwa pihak Gerindra merekayasa tidak dapat dibuktikan karena sikap RS Fatmawati sudah final," demikian Revi.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya