Berita

Surat Dirut RS Fatmawati Bantah Gerindra Rekayasa Persyaratan Lalu Ahmad

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat bahwa Lalu Ahmad Ismail memenuhi syarat kesehatan maju sebagai anggota DPR.

"Buktinya sudah kami sampaikan kepada DKPP hari ini (Selasa, 24/12)," kata Revi Sandi Negoro dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, selaku pengacara Lalu Ahmad dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.

Lalu merupakan caleg dari Partai Gerindra asal pemilihan NTB. Lalu memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan akibat mengidap psikopatologis sebagaimana keterangan Dr Amelia dalam suratnya bernomor 879/SKM/PSI/RSF.


Revi menyatakan surat yang diajukannya kepada DKPP merupakan surat klarifikasi atas surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF yang dijadikan rujukan oleh KPU. Surat bernomor: HK0501/II.1/1743/2013, tertanggal 23 Desember 2013 itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr Andi Wahyuningsih Attas.

"KPU tidak pernah menunjukkan surat dari RS Fatmawati yang menyatakan Lalu Ahmad tidak sehat, tapi hanya mengungkapkanya secara lisan. Dalam surat keterangan No 879 yang kami pegang tidak tertulis bahwa Lalu tidak sehat, tapi kami dianggap merekayasa alat bukti," kata Revi.

Bukti lainnya, kata Revi lagi, di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUP Fatmawati bernomor: 69/IRJ/ESKD/X/9 Oktober 2013 menjelaskan psikopatologis diartikan bukan sebagai Anti sosial, melainkan hanya tingkat kecurigaan yang tinggi, dan masih bisa melaksanakan rutinitas serta fungsi psikologisnya dalam tingkat sedang. Begitu juga dengan surat No.70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang tidak menuliskan tentang kondisi Caleg yang tidak sehat.

Karena RS Fatmawati telah menyatakan bahwa surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Revi meminta Majelis DKPP mengembalikan hak politik dan hak konstitusional Lalu Ahmad sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari dapil NTB.

"Tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak meloloskan Lalu karena bukti surat keterangan dari Dirut RSUP Fatmawati merupakan bukti final. Apa yang dituduhkan dalam jawaban maupun fakta persidangan yang menganggap bahwa pihak Gerindra merekayasa tidak dapat dibuktikan karena sikap RS Fatmawati sudah final," demikian Revi.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya