Bambang Wiraatmaji Suharto-Wiranto/net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Bambang Wiratmaji Suharto, Direktur Utama PT Pantai Aan yang diduga menyuap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah melalui pengusaha Lusita Ani Razak.
Selama 7,5 jam Bambang diperiksa penyidik KPK soal aktivitasnya di perusahaan tersebut.
"Riwayat hidup saja, lalu di PT sebagai apa. Selebihnya tanya penyidik ya," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/12).
Dia mengaku berhubungan baik dengan Lusita Ani Razak yang tertangkap tangan penyidik KPK bersama Kepala Kejari Praya Subri pada 15 Desember lalu. Namun, Bambang enggan mengiyakan bahwa Lusita adalah anak buahnya di PT Pantai Aan.
"Ibu Lusita kawan saya selama 19 tahun," katanya.
Bambang bungkam saat ditanya apakah dirinya yang memerintahkan Lusita untuk memberi uang kepada Jaksa Subri terkait pengurusan tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Selain itu, Bambang juga enggan menjelaskan ketika ditanya kasus penyuapan tersebut berhubungan dengan Partai Hanura. Mengingat, dirinya sebelumnya menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura.
"Tidak etis, tidak etis saya jelaskan di sini," kilahnya.
Bambang langsung masuk ke mobil mewahnya Toyota Alphard warna putih dengan nopol B 8 BWS dan bergegas meninggalkan gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Jaksa Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita berupa mata uang dolar Amerika Serikat pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Serta mata uang rupiah sebanyak Rp 23 juta.
Jaksa Subri disangkakan sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara, Lusita dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
[rus]