Berita

Bambang Wiraatmaji Suharto-Wiranto/net

Hukum

Politisi Hanura Berteman Baik dengan Penyuap Jaksa Subri

SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 18:30 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Bambang Wiratmaji Suharto, Direktur Utama PT Pantai Aan yang diduga menyuap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah melalui pengusaha Lusita Ani Razak.

Selama 7,5 jam Bambang diperiksa penyidik KPK soal aktivitasnya di perusahaan tersebut.

"Riwayat hidup saja, lalu di PT sebagai apa. Selebihnya tanya penyidik ya," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/12).


Dia mengaku berhubungan baik dengan Lusita Ani Razak yang tertangkap tangan penyidik KPK bersama Kepala Kejari Praya Subri pada 15 Desember lalu. Namun, Bambang enggan mengiyakan bahwa Lusita adalah anak buahnya di PT Pantai Aan.

"Ibu Lusita kawan saya selama 19 tahun," katanya.

Bambang bungkam saat ditanya apakah dirinya yang memerintahkan Lusita untuk memberi uang kepada Jaksa Subri terkait pengurusan tanah yang terletak di Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.

Selain itu, Bambang juga enggan menjelaskan ketika ditanya kasus penyuapan tersebut berhubungan dengan Partai Hanura. Mengingat, dirinya sebelumnya menjabat Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura.

"Tidak etis, tidak etis saya jelaskan di sini," kilahnya.

Bambang langsung masuk ke mobil mewahnya Toyota Alphard warna putih dengan nopol B 8 BWS dan bergegas meninggalkan gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Jaksa Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita berupa mata uang dolar Amerika Serikat pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Serta mata uang rupiah sebanyak Rp 23 juta.

Jaksa Subri disangkakan sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Sementara, Lusita dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya