Berita

komisi pemberantas korupsi

X-Files

Polisi, Jaksa Dan Hakim Jadi Saksi Kasus Subri

Setelah KPK Geledah Rumah Lusita Dan Bambang W Soeharto
SELASA, 24 DESEMBER 2013 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memanggil sejumlah penegak hukum, kemarin. Tujuh saksi, yakni  polisi, jaksa dan hakim diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri.

Tujuh saksi yang dipanggil itu ialah Kapolres Lombok Tengah AKBP Supiyadi, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Denny Septiawan, Kapolsek Praya Barat Kompol Ridwan, Kasi Pidsus Kejari Praya Apriyanto Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Praya Sumedi, hakim Dewi Santini dan hakim Desak Ketut Yuni Aryanti.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ketujuh saksi diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus tersebut. Yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Direktur PT Pantai AAN Lusita Ani Razak (LAR). ”Semua saksi hadir,” kata Johan.


Ketujuh saksi hadir mulai dari pukul 9 pagi secara berturut-turut. Pada pukul 10.40, semua saksi diketahui sudah diperiksa. Namun, tak ada satu pun dari mereka yang bersedia memberikaan komentar. Begitu pula usai diperiksa, mereka mengunci mulut rapat-rapat.

Johan Budi memastikan, dalam pengembangan kasus ini KPK akan memanggil pemilik PT Pantai AAN Bambang W Soeharto sebagai saksi. Ditanya kapan Ketua Dewan Pimpinan Kosgoro itu akan diperiksa, Johan mengaku belum tahu. Begitu juga ketika ditanya apa yang akan digali dari Bambang. ”Itu sudah materi, jadi saya gak tahu,” tambahnya.

Dalam mengembangkan kasus ini, KPK telah mengeluarkan surat cegah berpergian ke luar negeri kepada beberapa saksi. Di antaranya Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura sekaligus pemilik PT Pantai AAN Bambang W Soeharto. Surat cegah itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 15 Desember 2013.

Tidak hanya itu, Minggu (15/12) malam, KPK menggeledah rumah Lusita di kawasan Kampung Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan dimulai pukul 11 malam dan baru usai pada Senin sore.

Keesokannya, Selasa (17/12) malam, KPK juga menggeledah rumah Bambang Soeharto di Jalan Intan No.8 Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Johan, dari dua penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Bambang Soeharto selaku pemilik PT Pantai Aan bersengketa lahan garapan di Desa Solong Belanak, Lombok Tengah, dengan pengusaha Sugiharta alias Along.

Di lahan itu, Bambang yang merupakan petinggi Partai Hanura, berencana membangun hotel bintang dua mulai Juni 2012. Namun, rencana itu terhambat karena masalah tumpang tindih kepemilikan tanah dengan Along.

Bambang menuduh Along memalsukan sertifikat tanahnya, sehingga ia mengadu ke Kejari Praya. Kasus tersebut kini sedang disidangkan di PN Praya dengan Sumedi sebagai ketua majelis hakimnya dan Apriyanto sebagai jaksa penuntutnya.

Belum jatuh vonis perkara itu di persidangan, justru anak buah Bambang, Lusita, dan Kepala Kajari Praya, Subri, ditangkap penyidik KPK dengan barang bukti uang Rp 213 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS di sebuah hotel kawasan Senggigi, Lombok, NTB, Minggu (15/12).

Uang itu diduga pemberian lanjutan untuk Subri guna memuluskan perkara sengketa tanah yang ditangani Kejari Praya di pengadilan.

Akibat terjerat kasus itu, Subri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya diberhentikan sementara dari jabatannya.  Pemberhentian sementara Subri berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013 yang diterbitkan 16 Desember 2013.

”Untuk kepentingan peradilan memberhentikan sementara dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Selasa (17/12).

Pemberhentian sementara Subri sebagai Kejari Praya itu karena yang bersangkutan ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Selain itu, pemberhentian Subri sebagai bentuk pelaksanaan atau perwujudan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang bunyinya 'Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung'.

”Tindakan kejaksaan tersebut adalah suatu tindakan yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa terkecuali,” kata Setia.

Kilas Balik
Transaksi Suap Itu Terjadi Di Kamar Hotel


Sabtu (14/12) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menangkap seorang jaksa dari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seorang wanita dalam operasi tangkap tangan. Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu  (15/12), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan. Namun, saat itu, Johan belum mau memberikan komentar lebih banyak.

“Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers pukul 13.30 siang ini,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Siang hari, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar keterangan pers di Aula Gedung KPK didampingi dua petinggi Kejagung, JAM Intel Adjat Sudrajat dan Kapuspen Setia Untung Ari Muladi.

Bambang menjelaskan bahwa benar KPK telah menciduk seorang jaksa bernama Subri dan seorang perempuan berinisial LAR.

“LAR (Lusita) seorang yang diduga memberikan suap. Tapi belum tahu apakah dia messenger atau pemberi suap langsung,” kata BW, sapaan akrab Bambang.    
 
Lusita merupakan pihak berperkara dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan seseorang sebagai terdakwanya. Menurut Bambang, terkait kasus itu, Lusita memberikan uang pada Subri di kamar hotel. “Apa yang sedang mereka lakukan (di kamar hotel) tidak bisa jadi konsumsi publik,” imbuh Bambang.

Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar dan rupiah. â€œPecahan dolar 100 ada 164 lembar dengan total 16.400 dolar Amerika setara dengan Rp 190 juta. Dan, lembaran rupiah bentuk ratusan, totalnya Rp 23 juta,” jelas Bambang sembari menunjukkan uang-uang itu.

Bambang bilang, penyerahan ini bukan yang kali pertama. KPK juga menduga, Subri tak sendirian. Ada jaksa lain yang diduga turut menerima duit ini.

“Pasal yang diterapkan itu kan bunyinya secara bersama-sama. Artinya, ada kemungkinan penerima lain,” ujar Bambang.

Subri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 31/99 diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Lusita disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No 13/99 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satu tim penyidik komisi antirasuah ini masih berada di Lombok untuk mengusut kemana saja uang suap mengalir.

Dengan penetapan tersangka itu, menurut JAM Intel Kejagung Adjat Sudrajat, Subri langsung dinonaktifkan sebagai Kepala Kejari Praya.

”Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kejaksaan. Oknum jaksa akan diberikan sanksi kepegawaian, sementara dinonaktifkan sebagai Kajari Praya, bisa jadi dipecat dengan tidak homat,” ujar Adjat.

Menurut Adjat, Subri (SUB) punya catatan yang cukup baik selama menjadi jaksa.

Dia mengatakan, selama ini belum pernah mendengar ada tindakan indisipliner yang dilakukan oleh SUB selama menjadi jaksa. “Sejauh yang diketahui, track record-nya baik. Artinya sebelum penangkapan belum pernah terkena hukuman disiplin,” ujarnya.       

Informasi yang diterima Rakyat Merdeka menyebut, penyidik KPK sudah membuntuti Lusita sejak Jumat. Hari itu Lusita bertolak ke Lombok dari Jakarta.
 
Sabtu siang, sekitar pukul 2 WITA, dengan mobil Toyota Kijang sewaan, Lusita menjemput Subri di rumahnya. Keduanya kemudian tiba satu jam kemudian di Hotel Holiday Resort yang terletak di tepi Pantai Senggigi. Lusita dan Subri menyewa satu kamar bernomor 206.

Tiga jam kemudian, selepas Magrib, penyidik KPK meminta tolong room service untuk mengetuk pintu kamar. Beberapa kali diketuk, tak ada jawaban dari dalam kamar.

Pintu tak kunjung dibuka, akhirnya penyidik KPK meminta tolong pembawa kunci kamar.

Komitmen Untuk Membenahi Diri Belum Kuat
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, kejaksaan di bawah Jaksa Agung Basrief Arif, belum menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi diri. Hal tersebut terlihat dari penangkapan Kajari Praya Subri oleh KPK.

Bahkan, Eva menilai, ada kecenderungan Kejaksaan ingin agar pengawasan terhadap korps Adhyaksa itu diminimalisir. Contohnya dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Kejaksaan, menurut Eva, Kejagung meminta agar Komisi Kejaksaan dihapuskan karena sudah merasa cukup dengan Pengawas Internal.

”Nyatanya banyak jaksa ditangkap. Hal ini menunjukkan komitmen politik Kejaksaan membenahi organisasi dengan membuka ruang check and balance tidak ada,” ujarnya.
Eva juga menyoroti Komisi Kejaksaan (Komjak) yang belum efektif dalam melakukan pengawasan. Terulangnya kasus jaksa nakal yang terlibat suap, menunjukkan komisi ini tidak bekerja maksimal.

Menurut Eva, fungsi Komisi Kejaksaan harus diperkuat agar pengawasan para jaksa bisa lebih efektif. Namun, itu masih perdebatan dalam revisi Undang Undang Kejaksaan di Komisi Hukum DPR.

Eva mengatakan, ditangkapnya Kejari Praya menunjukkan bahwa peran Komjak masih dibutuhkan. Tidak cukup Jamwas. Namun, kata Eva harus ada beberapa perbaikan.

“Yang pertama dari sisi pendanaan. Harusnya Komjak mandiri dan tidak mengekor ke Kejagung. Kedua dari sisi akses, harus bisa kerja sama dengan Jamwas,” saran Eva.

Eva juga menyoroti kualitas kepemimpinan di Kejaksaan. Menurutnya, kinerja dan kualitas lembaga tergantung dari pucuk pimpinan. Kalau pimpinan memiliki komitmen kuat memberantas korupsi, maka anak buahnya akan berkerja maksimal memberantas korupsi dan tidak berani terlibat korupsi.

”Penegak hukum itu berlaku sistem komando. Kalau tidak ada komitmen dari atas, yang bawah tidak akan takut, bahkan akan melanggar hukum,” tandas politisi PDIP itu.

Jaksa Korup Mesti Dihukum Berat
Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI


Ketua LSM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, kasus suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, NTB, Subri adalah sebuah preseden buruk bagi Kejaksaan.

Alvon menilai, kasus ini mengindikasikan masih banyak jaksa nakal yang belum tersentuh hukum. Tidak hanya jaksa kalangan bawah, termasuk jaksa kalangan atas atau pimpinan. “Maka, diperlukan sanksi berat terhadap jaksa yang terbukti korupsi,” kata Alvon, kemarin.

Menurut Alvon, adanya kasus tersebut tak lepas dari lemahnya pengawasan. Baik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun dari KPK. Kata dia, lemahnya pengawasan itu karena jauhnya lokasi dari pusat.

“Jauh dari Jakarta sehingga mudah saja melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Lantaran itu, khusus Kejaksaan, Alvon menyarankan agar Kejagung lebih keras lagi memberikan sanksi untuk memberikan efek jera. “Sudah banyak kasus yang menyeret jaksa, tapi masih tetap ada pelanggaran hukum maupun etika,” kata Alvon.

Alvon berpandangan, indikasi lain yang menandakan banyaknya jaksa nakal yang belum tersentuh adalah “patgulipat” penanganan perkara yang seharusnya perdata menjadi pidana, begitu juga sebaliknya. Seperti yang diduga terjadi pada kasus Subri.
“Ada kasus pidana yang diduga dipermainkan atau sudah ada putusan, tapi tidak diesksekusi oleh jaksa,” jelas Alvon.

Selain itu, lanjut Alvon, di daerah diduga ada sejumlah jaksa yang menjadi penasihat hukum pengusaha. “Kan ini tidak benar, tapi seolah dibiarkan,” ujarnya.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya