Berita

ilustrasi

X-Files

Polri Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Alat Pendidikan SLTP

Dianggap Lalai Awasi Tahapan Proyek Tender
SENIN, 23 DESEMBER 2013 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang 2010 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kini, kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-Tipi­kor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penaha­nan ter­sangka ke tujuh dikenakan ter­hadap Kepala Bidang Peren­ca­naan Dinas Pendidikan Ka­bu­pa­ten Tangerang, Wahyono.

Menurutnya, hasil peme­rik­saan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indi­kasi keterlibatan Wahyono. “Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini,” katanya.


Dugaan korupsi di Dinas Pe­n­didikan tersebut meliputi pe­nga­daan alat peraga untuk ke­pen­tingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olah­raga. “Totalnya ada 140 item alat peraga,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menan­daskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres No­mor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dia menambahkan, hasil pe­me­riksaan mengindikasikan, ten­der proyek dilakukan tanpa me­ngindahkan ketentuan alias nga­wur. Ajie menyatakan, proyek pe­ngadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Ka­bupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya men­capai Rp 7,06 miliar.

Untuk kepentingan proyek, Se­laku KPA, Wahyono me­nye­rah­kan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan pro­yek pada Unit Layanan Pe­nga­daan (ULP). “ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan taha­pan lelang sesuai prosedur. Da­lam artian, lelang dilakukan se­cara diam-diam. Di luar itu, tak di­ketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP menge­luar­kan nama PT Instrumen­tasindo Power (IP) selaku pe­me­nang tender.

Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif da­lam memeriksa kualifikasi peru­sahaan pemenang lelang. Be­la­ka­ngan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tange­rang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun Angga­ran 2010 untuk Tingkat SLTP.

PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat pe­raga pendidikan. “Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk ke­pentingan pemenangan tender,” timpal dia.

Akibatnya, menurut dia, ne­gara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini su­dah dilimpahkan ke Kejati Ban­ten. Saat ini, pihaknya me­nunggu hasil penelitian berkas perkara.

Masih kata Ajie, berkas per­kara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-ma­sing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko Wido­do, staf Dinas Bina Marga Kabu­paten Tangerang, Sangkata Wi­jaya, staf Dinas Koperasi Ka­bu­paten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tange­rang, serta NF dan MUK, pe­nyedia barang.

Keenam tersangka sudah dita­han terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas me­­reka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. “Kita mengharapkan, pe­nelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan.”

Adapun barang bukti yang di­sita antara lain, sampel alat pe­raga yang diduga tidak sesuai spe­sifikasi, dokumen kontrak, do­kumen pembayaran dan doku­men pendukung lainnya.

Sejauh ini, sambung dia, ke­polisian berupaya segera me­lengkapi berkas perkara ter­sangka Wahyono.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud mene­rang­kan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. “Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya,” tuturnya.

Kilas Balik
Dugaan Korupsi Di RSUD Tangerang Ikut Diusut


Polda Metro Jaya juga me­na­ngani kasus korupsi lain di wi­layah Tangerang. Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit-Tipikor) Polda Metro Jaya me­ne­tapkan status tersangka pada ER, Kepala Seksi Instalasi Prasana dan Sarana Rumah Sakit Umum Daerah (IPS-RSUD) Kabupaten Tangerang.

Kasubdit Tipikor Ditrek­srim­sus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, polisi m­e­nyangka ER menerima suap pro­ses pengadaan genset dan in­sta­lasi serta pengadaan jasa ko­nsul­tasi di RSUD Tangerang dengan total nilai kontrak Rp 2,3 miliar.

Selaku Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK) pada proyek tahun anggaran 2012, ER dianggap tidak cermat dalam menyusun har­ga perkiraan. “Dia tidak men­cantumkan perincian secara jelas dalam dokumen lelang,” ujarnya.

Atas hal tersebut, polisi men­duga ada selisih harga atau mark-up anggaran. Disebutkan, tinda­kan ER diduga dilakukan be­r­sama-sama dengan tersangka Effendi Utama, Direktur PT Radi Daya Prima (RDP), pemenang tender dan Andri Suryana dan F, se­laku penghubung pemenangan tender alias broker proyek.

Ajie mengatakan, dalam proses lelang, ER diduga mengarahkan PT RDP selaku pemenang tender. Dari tindakannya tersebut, ER me­nerima fee dari tersangka Effendi Utama Rp 80 juta.

“Uang ter­sebut diberikan ter­sangka Effendi kepada tersangka Andri Suryana, Rp 200 juta. Na­mun, yang disampaikan kepada ER hanya Rp 80 juta,” tandasnya.

Ajie menambahkan, PT RDP tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, perusahaan tersebut dianggap tidak berkompeten dalam me­ngerjakan proyek di RSUD.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto meng­in­for­masikan, kasus korupsi penga­daan genset kapasitas 1000 KVA dan instalasinya di RSU ini  me­rupakan kasus korupsi kedua di Kabupaten Tangerang yang se­dang ditangani kepolisian.

“Empat tersangkanya belum ditahan. Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian ne­gara dari BPKP,” katanya.

Meski demikian, Rikwanto op­timistis, penyidik segera me­nyelesaikan berkas perkara. “Be­gitu berkas perkaranya lengkap, tersangkanya pasti akan ditahan,” cetusnya menjamin.

Sampai saat ini, lanjutnya, ke­po­lisian tengah menghimpun keterangan tambahan dari saksi-saksi. Sedikitnya, sudah ada 35 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, papar Rik­wanto, kepolisian mene­mu­kan dugaan dokumen le­lang palsu. “Kita sudah sita berikut dokumen hasil pekerjaan, dokumen pembayaran dan uang tunai Rp 64,8 juta,” be­bernya.

Dia menambahkan, keempat tersangka diduga melanggar pa­sal 2,3,5 dan pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999, sebagaimana telah di­ubah dengan UU nomor  20 ta­hun 2001 tentang pembe­ran­tasan korupsi, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara dan den­da maksimal Rp 1 miliar.

Lebih jauh, Rikwanto menya­ta­kan, hingga penghujung tahun 2013 ini, jajaran Tipikor Polda Metro Jaya menangani enam per­kara dugaan korupsi.

Perkara korupsi lainnya adalah, dugaan korupsi anggaran pem­buatan peta topografi skala 1:1000 tahun anggaran 2010 se­nilai Rp 11, 2 miliar di Dinas Tata Ruang DKI Jaya, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kasus korupsi penga­daan geomembran di Pegaraman I Sumenep, Jawa Timur oleh Ke­menterian Perindustrian, dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Pertanian Prov DKI Jakarta, dan du­gaan korupsi peningkatan mutu dan kualitas Jalan Pondok Rangon oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Depok.

Pengusutan Kasus Korupsi Di Polri Cenderung Lelet
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution mengkritisi ki­nerja kepolisian dalam me­nangani kasus korupsi.

Dia menyayangkan, kenapa pengusutan kasus korupsi cenderung lamban. “Sepertinya kepolisian kehilangan energi dalam menangani kasus ko­rupsi,” katanya.

Hal itu terlihat dari minim­nya kasus korupsi yang di­ta­ngani kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. “Dalam seta­hun tercatat hanya enam pe­r­kara korupsi. Itu pun belum se­muanya tuntas sampai ke tahap penuntutan,” tuturnya.

Dia menambahkan, minim­nya pengusutan dan lambannya penuntasan kasus korupsi  hen­daknya dapat diatasi segera. “Ke­cepatan pengusutan perlu ditingkatkan,” sarannya.

Tapi, dia menambahkan, lam­bannya penanganan kasus ko­rupsi tidak selalu dilatari oleh leletnya kinerja kepo­lisian. Justru kadang terjadi saat ber­kas perkara diteliti ke­jaksaan.

Hal ini tentu menjadi bahan per­tanyaan, mengingat tenggat waktu penyusunan memori tun­tutan sudah diatur dalam un­dang-undang.

“Ketakkompakan polisi dan jaksa dalam menafsirkan suatu perkara juga jadi kendala. Hal ini tentunya sangat mengun­tungkan tersangka,” katanya.

Oleh sebab itu, dia meng­ha­rap­kan, pada masa mendatang, kepolisian dan kejaksaan duduk bersama guna menyamakan pandangan atau persepsinya dalam mengusut persoalan korupsi.

“Sehingga, tidak lagi terjadi tarik-ulur yang jelas-jelas me­nguntungkan pihak-pihak ter­tentu,” ucap Ketua Satgas Anti Narkotika ini.

Anhar berpesan, idealnya ge­lar perkara suatu kasus korupsi senantiasa dikedepankan. Se­bab, dari situ akan diperoleh gambaran utuh tentang kasus yang ada.

Jangan Cuma Pemain Kelas Bawah Yang Digarap
Achmad Dimyati NataKusuma, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Achmad Dim­yati menilai, dominasi atasan kepada bawahan kerap memicu persoalan korupsi, termasuk di wilayah Tangerang, Banten.

“Bentuk hubungan kerja yang otoriter ini memunculkan persoalan baru,” katanya.
Di satu sisi, bawahan atau pe­lak­sana proyek menyadari ke­keliruan yang terjadi.

Namun pada bagian lain, mereka tidak bisa lepas dari cengkeraman do­minasi yang men­gung­kungi­nya.

Alhasil, penyelewengan mau­pun penyimpangan secara disengaja atau tidak sengaja pun tak terhindarkan. Masalah ini, idealnya dapat diselesaikan secepatnya. Dengan begitu, di­ha­rapkan, korupsi atau kebo­coran anggaran negara, mi­ni­mal dapat ditekan.

Dia menggarisbawahi, pena­nga­nan kasus korupsi di Tange­rang, Banten oleh Polda Metro Jaya hendaknya menjadi pem­belajaran semua pihak.

“Se­kalipun nilainya kecil, toh tetap saja masuk kategori ko­rupsi,” ucapnya.

Jadi dengan dalih apapun, hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Lantas jika bicara masalah hukum, dia meminta kepolisian juga pro­porsional dalam menangani ka­sus yang ada.

“Siapa pun yang diduga ter­libat hendaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lagi ada kesan tebang pilih. Apalagi, hanya menetapkan sta­tus tersangka pada level pe­main kelas bawah saja,” katanya.

Dimyati menambahkan, pe­nanganan kasus-kasus korupsi di Polda Metro Jaya idealnya dilakukan dalam aturan waktu yang jelas. “Jangan sampai ada lagi yang penanganannya ter­katung-katung hingga kurun waktu yang tidak jelas,” tan­dasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya