Sidang kasus suap pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, sampai ke pembacaan vonis, kemarin.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa Djodi Supratman, pegawai MA dan 4 tahun penjara untuk Mario C Bernardo, pengacara.
Majelis hakim menilai, Djodi yang kini staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA terbukti menerima uang suap Rp 150 juta dari Mario yang berpraktik di firma hukum Hotma Sitompoel.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama dua tahun dikurangi masa tahanan,†kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Djodi juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Hal memberatkan Djodi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Pertimbangan meringankan adalah dia mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sidang yang diagendakan pukul 10 pagi itu molor 6 jam. Hakim Ketua Antonius baru membuka sidang sekitar pukul 4.20 sore.
Djodi yang pertama tiba di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 9.30 pagi. Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Djodi tak banyak komentar.
Begitu sampai, dia bergegas masuk ruang tunggu. Di sana ia ditemai kuasa hukumnya, Yusuf Sileti, dan sejumlah kerabatnya. “Kita sudah siap, begitu juga Pak Djodi,†kata Yusuf saat ditanya keadaan kliennya.
Selang setengah jam kemudian, terdakwa Mario yang bersetelan jas gelap lengkap dengan dasi, tiba dari Rutan KPK. Sama seperti Djodi, Mario hanya memamerkan senyum.
Molornya jadwal sidang dan belum ada kepastian jam berapa sidang dimulai, membuat kedua pengacara terdakwa tampak gelisah. Yusuf Sileti bahkan beberapa kali keluar dari ruang terdakwa dan menanyakan kapan sidang dimulai kepada petugas di Pengadilan Tipikor. Wajahnya terlihat letih ketika mendapat jawaban tak memuaskan.
Baru setelah pukul 4.20 sore hakim Antonius memanggil Djodi Supratman ke muka sidang. Majelis hakim kemudian secara bergantian membacakan amar putusan untuk terdakwa. Pembacaan amar putusan berlangsung singkat karena tidak semua dibacakan. Sebelum adzan Maghrib berkumandang, sidang selesai.
Dalam amar putusan dijelaskan, peristiwa berawal dari keinginan Direktur PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Koestanto Harijadi Widjaja dan Komisaris PT GWI Sasan Widjaja agar putusan di tingkat kasasi sesuai dengan memori kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Agung, yaitu menghukum Hutomo.
Dijelaskan hakim anggota Aswijon, sebelumnya Hutomo memang terlibat kasus hukum karena dilaporkan Koestanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bebas Hutomo.
Putusan inilah yang tidak diterima pihak Koestanto, sehingga meminta bantuan firma hukum Hotma Sitompoel & Associates untuk menghukum Hutomo.
Hakim anggota Hendra Yospin melanjutkan, menindaklanjuti keinginan Koestanto dan Sasan, Mario menghubungi terdakwa Djodi dan menyampaikan keinginan agar Hutomo dihukum pidana. Dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta.
“Untuk realisasi permintaan Mario, terdakwa meminta bantuan Suprapto, karena setelah melihat di website, salah satu hakim agung yang menangani perkara Hutomo adalah Andi Abu Ayyub Saleh. Suprapto bertugas di Andi Abu Ayyub Saleh dan dekat dengan Andi Abu Ayyub,†kata Hendra Yospin.
Staf kepaniteraan Suprapto, lanjut Hendra Yospin, menyetujui membantu pengurusan kasasi Hutomo dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp 150 juta. Tetapi, akhirnya disepakati sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, pemberian dilakukan secara bertahap melalui terdakwa Djodi Supratman. Pertama, sebesar Rp 50 juta dari Mario melalui Deden (pegawai Mario) di Bank Artha Graha, Jalan Hos Cokroaminoto, tanggal 8 Juli 2013. Kedua, sebesar Rp 50 juta dari Mario melalui Deden di kantor firma hukum Hotma Sitompoel di Jalan Martapura Jakarta Pusat pada 24 Juli 2013. Ketiga, tanggal 25 Juli 2013, sebesar Rp 50 juta dari Mario juga melalui Deden di kantor firma hukum Hotma Sitompoel.
Tetapi, setelah mendapat uang Rp 50 juta yang terakhir, Djodi ditangkap penyidik KPK di kawasan Monas ketika sedang menumpang ojek.
Menanggapi vonis tersebut, Djodi menyatakan belum mengambil sikap. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,†ucap Djodi.
Demikian juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara ini. JPU menuntut Djodi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan terhadap Mario, JPU menuntut lima tahun penjara dan pencabutan izin praktik pengacara. Hakim memvonis Mario empat tahun penjara. Mengenai izin praktik dicabut atau tidak, hakim menyerahkannya kepada Peradi, organisasi advokat tempat Mario bernaung.
Kilas Balik
Atasan Mario Diperiksa Sebagai SaksiKamis siang itu (25/7), pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman ditangkap tim penyelidik KPK.
KPK juga menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo. Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompul dan rekan, sementara Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp 78 juta dari dalam tas Djodi.
Uang tersebut diduga terkait suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Tujuannya agar Hutomo dijebloskan ke penjara.
Untuk mengembangkan penyidikan, KPK menggeledah ruang kerja tersangka. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara kasasi pun disita.
Dalam kasus ini, KPK menahan tersangka Mario di Rutan KPK. Tersangka Djodi ditahan di Rutan Guntur. Penahanan keduanya dilakukan pada 26 Juli 2013.
Untuk menggali bukti-bukti kasus ini, KPK pun memeriksa atasan tersangka Mario, Hotma Sitompul sebagai saksi. Namun usai pemeriksaan, Hotma membantah memerintahkan anak buahnya itu untuk mengurus perkara di MA. “Tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah,†tepisnya.
Hotma membantah memerintahkan Mario memberi uang Rp 78 juta kepada pegawai Pusdiklat MA itu.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik sudah memiliki dua bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi, dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA,†tuturnya.
Sebagai PNS, Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang menyatakan, uang yang diberikan kepada pegawai MA itu bukan uang suap untuk melicinkan kasus tertentu. Uang tersebut diklaim untuk Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa pegawai MA.
“Masa untuk tiga hakim Rp 80 juta. Mana ada hakim yang mau menerima masing-masing Rp 20-25 juta. Bisa saja untuk THR,†ujarnya.
Tommy menegaskan, pemberian uang tidak terkait pengurusan kasus yang sedang ditangani oleh kantor pengacara Hotma Sitompul. “Pak Hotma saya pastikan tidak tahu apa-apa. Uang itu terlalu kecil untuk mengurus kasus,†katanya.
Menurutnya, sebelum jadi anak buah Hotma, kliennya memiliki kantor sendiri. “Saya bisa pastikan karena saya sudah periksa berkasnya. Sudah tanya Hotma dan itu tidak ada hubungannya dengan kantor Hotma. Kop suratnya, capnya, tandatangannya bukan Hotma dan Hotma tidak tahu kasus itu,†tegasnya.
Mesti Diikuti Sanksi Pemecatan Djodi Dan MarioEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Djodi Supratman dan Mario C Bernardo seharusnya segera diikuti sanksi dari lembaga profesinya masing-masing.
Hal tersebut untuk mencegah kasus yang sama terulang di kemudian hari. “Vonis ini harus segera digenapi dengan hukuman lembaga. Seperti sanksi pemecatan untuk Djodi karena sudah terbukti bersalah menerima suap,†kata Eva, kemarin.
Lembaga persatuan advokat, seperti Peradi, lanjut Eva, juga harus menunjukkan keseriusannya ikut serta dalam memberantas korupsi. Lantaran itu, ketika ada anggotanya yang terbukti melakukan pidana korupsi, Peradi harus bertindak dengan memberikan sanksi. “Sanksinya bisa pencabutan izin praktik untuk Mario atau mencabut keanggotaan dari yang menaunginya,†kata Eva.
Dengan demikian, kata Eva, KPK tidak bergerak sendirian dalam pemberantasan korupsi. Kata Eva, saat ini terkesan KPK sebagai penegak hukum yang bergerak sendirian dalam pemberantasan korupsi. “Harusnya semua membuat gerakan yang sama untuk sama-sama memberantas korupsi,†tandasnya.
Adanya sanksi dari lembaga-lembaga profesi tersebut, terang Eva, bisa menambah efek jera kepada pelaku korupsi. Jika tidak ada sanksi, lanjutnya, maka orang akan berpikir hukuman korupsi sangat ringan. Hal itu menyebabkan orang akan meniru.
“Orang akan berpikir, mereka saja yang ketahuan gak apa-apa, atau dihukum ringan saja,†ucap Eva.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva menyarankan, jika merasa vonis hakim kurang setimpal, agar menggunakan haknya untuk ke proses hukum selanjutnya, atau banding. “Jika vonis tidak sesuai tuntutan, jaksa bisa saja banding,†ujarnya.
Berharap KPK Nggak Berhenti Di Djodi & MarioChairul Huda, Pakar Hukum Pidana UIPengamat hukum dari Universitas Indonesia Chaerul Huda heran terhadap vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djodi Supratman, dan vonis empat tahun penjara kepada Mario C Bernardo.
Menurut dia, jarang sekali pemberi suap divonis lebih tinggi dari pada penerima suap. “Dalam kasus-kasus lain, penerima itu lebih tinggi dari pemberi suap,†kata Chairul, kemarin.
Lebih lanjut, Chairul berharap KPK tidak berhenti pada terdakwa Djodi dan Mario. Dalam putusan hakim disebut ada keterlibatan Suprapto yang merupakan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Sebab itu, kata dia, KPK harus mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain. “Termasuk kepada dugaan adanya keterlibatan hakim agung,†ucapnya.
Menurut Chairul, sangat aneh jika kasus ini berhenti pada dugaan keterlibatan seorang staf. Pasalnya, kata dia, yang mempunyai kewenangan untuk memutus perkara dan menangani perkara di Mahkamah Agung adalah seorang hakim agung. “Sampai sekarang KPK belum berhasil mengungkap. Bahkan terlihat tidak ada kemajuan sama sekali,†ujarnya.
Kata Chairul, kalau pun yang menawarkan uang kepada Suprapto adalah Djodi, sesama pegawai MA, namun patut diduga, apakah uang itu untuk kepentingan hakim. “Ini yang harus terus ditelusuri oleh KPK,†ucapnya.
Chairul juga berharap Mario C Bernardo mendapatkan sanksi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Chairul, sanksi yang setimpal adalah mencabut izin praktiknya.
“Karena dia telah menciderai profesi dan lembaga tempatnya bernaung. Lebih parah, dia menciderai hukum selaku seorang pengacara,†kata Chairul. ***