Penebangan kayu jati secara ilegal milik Perum Perhutani di kawasan RPH Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya diduga dibekingi oleh oknum Pegawai Perhutani. Selain membuat hutan rusak, penebangan itu juga mengakibatkan Perum Perhutani Tasikmalaya merugi Rp 4 miliar.
ADM KPH Perhutani Tasikmalaya, Hendry Gunawan menuturkan bahwa para perambah hutan itu tergolong berani. Mereka tidak segan mengusir, bahkan menganiaya petugas yang masuk lokasi saat beraksi. Hutan yang dirambah mencapai 200 hektar. Lokasi tepatnya di kawasan hutan produksi milik Perhutani di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Perusakan hutan produksi milik PT Perhutani terjadi sejak setahun yang lalu dan menyebabkan sebanyak 5 ribu batang pohon jati berusia 10 hingga 30 tahun hilang," ucapnya.
Hendry mengungkapkan, dengan jumlah personil yang ada, pihaknya cukup kesulitan untuk mengamankan kawasan hutan produksi dari pembalakan liar khusus di petak 39, 40, 41 dan 42 yang mencapai luas 580 hektar. Sejak terjadi pembalakan liar, pihaknya sudah membuat 20 laporan ke Polres Tasikmalaya tapi baru tiga kasus yang tertangani.
Aksi penebangan liar biasanya terjadi malam hari ketika petugas Perhutani tidak berada di lokasi. Aksi liar para perambah itu sempat memakan korban jiwa. Ya, salah seorang pelaku yang sedang menebang tertimpa pohon jati hingga tewas di lokasi.
Ironisnya, setelah kayu-kayu yang ditebang diamankan malah kembali dicuri. Padahal seharusnya itu disimpan di Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) di Urug Kawalu. Hal ini terungkap setelah Jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya menggrebek sebuah pabrik pengolahan kayu jati ilegal yang berada di dekat Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun.
Hendry menggambarkan, sepintas bangunan tersebut tidak nampak seperti pengolahan kayu, tapi begitu pintu gerbang dibuka tampak tumpukan kayu jati menggunung di tempat terbuka. Di sisi bangunan berjejer mesin-mesin pengolahan kayu dan mebeuler setengah jadi berbahan kayu jati.
Penggrebegan ini berawal dari laporan Perhutani atas hilangnya kayu jati di Desa Mandalajaya, Cikalong. Empat hari sebelumnya polisi mengamankan tiga orang warga yang diduga terlibat. Dari keterangan pelaku, sudah dua belas kali mengirim kayu jati curian ke pengolahan kayu milik Renald ini. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sekitar 50 meter kubik kayu jati senilai Rp 300 juta.
[wid]