Berita

Bareskrim Polri

X-Files

Bareskrim Geledah Ruang Kerja Dirjen Bea & Cukai

Sita Dokumen Untuk Temukan Tersangka Baru
KAMIS, 12 DESEMBER 2013 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama dua hari.

Penggeledahan ditujukan untuk mencari bukti tambahan yang mendukung penetapan tersangka baru kasus pencucian uang oleh tersangka Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Sebanyak 35 penyidik gabungan diterjunkan kepolisian saat menggeledah kantor pusat DJBC di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.  Penggeledahan pada Senin (9/12), memakan waktu delapan jam. Penggeledahan dimulai pukul 12.15 siang dan berakhir pukul 20.15 malam.


Di kantor DJBC, polisi awalnya fokus menggeledah Gedung A. Di situ terdapat  ruang kerja Direktorat Ekspor Impor. Namun tak berselang lama, penggeledahan dialihkan ke ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Agung Kuswandono.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (Subdit TPPU) Bareskrim dikawal puluhan aparat dari kesatuan Samapta dan Reserse Mobil (Resmob) bersenjata lengkap.

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit TPPU-Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II-Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya. Menurut Agung, saat penggeledahan, bos Bea Cukai itu tidak ada di kantornya.

Agung tidak mau merinci jenis dokumen maupun barang bukti apa yang disita dari ruang kerja orang nomor satu di DJBC tersebut. Padahal sebelum menyatroni ruang kerja Agung Kuswandono di Gedung A, dia mengatakan, timnya berupaya mencari dokumen pendukung  untuk menetapkan status tersangka baru.

Status tersangka baru tersebut, jelasnya, berkaitan dengan perkara pokok yang melilit Heru Sulastyono, yakni pencucian uang dengan perkara pidana pokok penyuapan.

Agung masih menyimpan rapat-rapat hasil penggeledahan timnya. Polisi pun tampaknya kurang puas. Alhasil, pada keesokan harinya, Selasa (10/12) siang, polisi memutuskan untuk kembali menyatroni Gedung DJBC. Pada kesempatan kali ini, kepolisian kembali menggeledah ruang kerja Dirjen Bea Cukai.

Kali ini, penyidik menghabiskan waktu sembilan jam. Rangkaian penggeledahan kali ini juga berjalan dengan kawalan ketat dari personel Samapta dan Resmob.

“Penggeledahan kita lakukan dua hari berturut-turut. Senin delapan jam, dan Selasa sembilan jam,” tuturnya.

Namun lagi-lagi, Agung belum bersedia mengomentari urgensi penggeledahan tersebut. Dia menandaskan, ada beberapa dokumen dan data yang disita dari penggeledahan lanjutan itu. Saat ini, kata dia, isi dokumen itu tengah dipelajari dan dikembangkan timnya.  

Dikonfirmasi, apakah rangkaian penggeledahan dilatari akumulasi transaksi mencurigakan di rekening tersangka Heru Sulastyono, Agung belum bersedia merincinya. Menurut dia, nominal dugaan pencucian uang oleh tersangka petinggi Bea Cukai tersebut baru mencapai Rp 11,4 miliar. “Ini masih terus kita kembangkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, rangkaian penggeledahan telah dilaksanakan kepolisian.

Penggeledahan itu masing-masing dilakukan di Kantor Pusat DJBC sebanyak tiga kali. Pada penggeledahan pertama, di ruang arsip Bea Cukai, polisi menyita lima dokumen yang mengindikasikan penyelewengan audit perusahaan milik tersangka pengusaha Yusran.

Dokumen audit perusahaan bermasalah tersebut, diduga berkaitan dengan tugas tersangka Heru dan kolega-koleganya di Bea Cukai. Agung pun belum mau buru-buru menyimpulkan, apakah ada dugaan keterkaitan Dirjen Bea Cukai dalam perkara anak buahnya itu.

Lebih lanjut, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Kepabeanan Bea Cukai Tanjung Priok di Pelabuhan Marunda, rumah tersangka Heru di Serpong, serta rumah dan kantor tersangka Yusran di Medan, Sumatera. Utara.

Penggeledahan-penggeledahan itu ditujukan guna mengklarifikasi data, kesaksian dan bukti-bukti yang diperoleh kepolisian. “Intinya kita sedang memperdalam semua dugaan permasalahan yang ada di Bea Cukai, dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah,” katanya.

Kilas Balik
Heru Sulastyono Disuap Pengusaha Dengan Polis Asuransi Rp 11,4 Miliar

Tersangka Yusran Arif alias Yusron merupakan Komisaris PT Sinar Buana yang mengendalikan 10 perusahaan ekspor impor dan jasa kepabeanan.  Yusron biasa berurusan dengan tersangka Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Bea Cukai, Heru Sulastyono saat mengurus dokumen impor seperti packing list, invoice, dan lain-lain.

Perusahaannya tersebut melakukan kegiatan ekspor impor biji plastik, mainan, aksesoris wanita, mesin, sparepart, dan lain-lain. “Saudara Yusron ini adalah seorang wiraswasta, pengusaha. Dia Komisaris PT Sinar Buana Ekspresindo. Sebagai komisaris, dia juga mendirikan 10 perusahaan lainnya,” kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto.

Tujuan pendirian perusahaan lainnya ialah, menghindari pajak. Dugaan kecurangan ini diduga dilakoni dari tahun 2005 sampai 2007. Arief menambahkan, modus tersangka menghindari pajak bea masuk maupun bea ekspor dilakukan atas kongkalikong dengan tersangka Heru Sulastyono.

“Untuk mendapatkan informasi kapan akan dilakukan audit kepabeanan, Yusron mendapatkannya dari Heru Sulastyono,” ucapnya.

Audit kepabeanan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen, serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan hak-hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan yang dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, serta adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan.

Atas informasi tersebut, Yusran memberikan imbalan khusus, berupa polis asuransi. Nominal polis asuransi yang dicairkan tersangka Heru, disangka polisi sebesar Rp 11,4 miliar.

Dalam pemeriksaan diketahui, tujuan Yusran menyuap Heru ialah,  menghindari audit perusahaan. Kata Arief lagi, Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindari audit Bea Cukai.

Namun belakangan, kongkalikong kedua tersangka diketahui. Kepolisian pun menduga, praktik kecurangan sejenis juga terjadi pada audit perusahaan lainnya. Karena itu, kepolisian mengembangkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan ke berbagai arah.

Disampaikan, sejumlah upaya penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti tambahan yang valid. Sebab bukti-bukti tersebut nantinya akan dipergunakan untuk menjerat pelaku lainnya.

Akan tetapi, Arif belum bersedia membeberkan siapa pihak yang  dibidik kepolisian sebagai tersangka baru. “Penetapan tersangka lainnya itu sangat tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
 
Diketahui, Heru ditangkap di rumah istri sirinya, Widyawati di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10)  sekita pukul 01.00 WIB.

Diduga Ada Aliran Duit Ke Pejabat BC Lainnya
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat masalah tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mendorong kepolisian lebih responsif menyelesaikan perkara pencucian uang tersangka Herus Sulatyono.

Oleh sebab itu, rangkaian penggeledahan, idealnya didasari semangat membongkar dugaan transaksi tidak wajar di rekening tersangka maupun rekening pejabat Bea Cukai (BC)  lainnya.

“Kapolri sudah mengatakan, banyak laporan dari PPATK yang terkait dengan rekening pegawai Bea Cukai,” katanya. Momentum ini seyogyanya dimanfaatkan kepolisian untuk menelusuri laporan-laporan tersebut.

Dia mengatakan, dugaan pencucian uang oleh tersangka Kasubdit Ekspor Impor Bea Cukai Heru Sulastyono, sangat kental. Maksudnya, sambung dia, persoalan pokok dari pencucian uang tersebut sudah jelas, yakni penyuapan.

Dari situ, polisi berkewajiban menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut sampai ke akar-akarnya. “Penggeledahan-penggeledahan itu ya perlu. Sebab, dalam kasus ini sangat kental pencucian uangnya,” katanya.

Dia menambahkan, kepolisian tak boleh berhenti hanya pada angka Rp 11,4 miliar di rekening tersangka Heru. Melainkan, wajib mengusut total nominal angka transaksi di rekening tersangka.

“Kemana saja aliran dananya,” tuturnya. Sebab, kata Yenti, bukan mustahil jika uang tersebut juga mengalir ke rekening pejabat Bea Cukai lainnya.

Yenti mengharapkan, langkah Polri mengusut kasus ini membuahkan hasil yang maksimal. Artinya, ada progres pengusutan perkara yang jelas.

Penyidik Bakal Temui Berbagai Tantangan

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin mengingatkan, kepolisian perlu hati-hati dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai semangat dan energi penyidik loyo sebelum pengusutan perkara masuk tahap final.

“Penanganan kasus ini bakal menguras energi besar. Oleh karenanya diperlukan stamina cukup dari penyidik dalam menghadapi beragam tantangan yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, seyogyanya, irama penanganan perkara ini berjalan konstan alias tidak melempem di belakang hari.

Disampaikan, penyidik sudah mendapatkan energi ekstra dalam bentuk tambahan personel ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penyidik Polda Metro Jaya.  Idealnya, hal ini mampu menjaga independensi penyidik dalam menuntaskan perkara.
 
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi upaya Bea Cukai yang cukup terbuka menghadapi persoalan hukum ini. Diharapkan, kepatuhan pada proses hukum tersebut dapat membantu mempercepat pengusutan kasus ini. Dengan kata lain, juga tidak akan mengganggu mekanisme kerja Bea Cukai dalam melayani publik.

Terlebih, sambung dia, perkara yang melilit tersangka Heru baru bagian kecil dari perkara hukum yang diduga terjadi di Bea Cukai. “Persoalan pencucian uang ini sangat komplek,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia memprediksi, penanganan kasus ini akan memunculkan serangkaian kejutan. Bisa jadi, sambungnya, ada pejabat Bea Cukai lainnya terseret dalam skandal pencucian uang Heru. Menurutnya, nyaris sulit dipercaya apabila pejabat sekelas Kasubdit melakukan penyelewengan seorang diri. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya