Sylvia Solehah atau lebih dikenal dengan panggilan Bu Pur, akhirnya hadir dalam sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Bu Pur menjadi saksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto itu, dimulai sekitar pukul 9.30 pagi. Mengenakan pakaian jingga dan jilbab hitam bermodel pet, Bu Pur datang setengah jam sebelum sidang.
Jilbabnya menjuntai sampai perut. Wajahnya dibiarkan tanpa kosmetik. Dari depan Gedung Pengadilan Tipikor sampai ruang tunggu khusus saksi, Bu Pur dikawal tiga ajudannya yang bersafari abu-abu. Ditanya soal Hambalang, Bu Pur mengunci mulutnya.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi. Dua di antaranya adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Bu Pur. Agus dan Bu Pur hadir setelah dua kali dipanggil ke persidangan. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, keduanya berhalangan hadir.
Dalam kesaksiannya, Bu Pur mengaku bukan Kepala Rumah Tangga kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang sebelumnya, bekas Manajer Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang menyebut Bu Pur sebagai Kepala Rumah Tangga Cikeas.
Menurut Bu Pur, suaminya yang bernama Purnomo, hanya teman satu angkatan SBY di Akademi Militer. “Angkatan tahun 73,†ujarnya.
Saat ini, lanjut Bu Pur, suaminya bekerja sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Selanjutnya, Bu Pur pun membantah pernah membantu mengurus kontrak tahun jamak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang diajukan Kemenpora.
Curiga pada jawaban saksi, hakim Anwar lalu mencecar Bu Pur. “Dalam BAP saudara tertulis, iya saya pernah membantu Pak Wafid untuk mengurus izin yang tak kunjung selesai,†kata Anwar, saat membacakan BAP Bu Pur.
Sekadar mengingatkan, Wafid Muharam adalah bekas Sekretaris Menpora. Dengan nada tinggi, Bu Pur membantah perihal isi BAP tersebut.
“Tidak. Bukan saya, Pak. Bisa saya lihat (BAP). Saya tidak pernah ditanya begini. Tidak pernah, Pak,†tegasnya sambil maju ke meja majelis hakim. Aksi tersebut disambut tawa pengunjung sidang.
Bu Pur beralasan tidak mengetahui isi BAP tersebut, pasalnya saat pemeriksaan, penyidik KPK tidak pernah menanyakan perihal kontrak tahun jamak (multiyears). Tak puas pada jawaban Bu Pur, hakim Anwar lantas menegur. “Terus, siapa yang mengetik, memangnya hantu,†tegas Anwar.
Bu Pur juga membantah turut membantu mengurus kontrak tahun jamak proyek Hambalang melalui Kasubdit Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto. Padahal, dalam BAP yang dibacakan hakim Anwar, Bu Pur melakukan pendekatan ke Sudarto dalam mengurus izin tahun jamak.
“Saya tidak pernah katakan seperti itu. Saya hanya ditanya sama penyidik, apa kenal Sudarto. Saya jawab tidak kenal,†ujar Bu Pur.
Saat kembali ditanya mengenai proyek Hambalang, Bu Pur kembali membantah. “Saya tidak pernah urus Hambalang, bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar menulisnya. Saya juga tidak pernah kenal Anas Urbaningrum, tapi saya dipaksakan kenal Anas, jadi saya coret tulisan Anas,†kata Bu Pur, kembali dengan nada tinggi.
Namun, pernyataan Bu Pur soal Anas tersebut ditampik hakim Anwar. “Tidak ada di sini (BAP) ditanya kenal Anas. Yang ada itu permohonan izin multiyears,†tegas Anwar.
Tapi, Bu Pur mengaku tidak membaca lagi isi BAP usai pemeriksaan, dan sebelum menandatangani setiap lembar isi BAP.
Bu Pur juga membantah telah mendapatkan proyek pengadaan peralatan olahraga Hambalang.
Ditanya hakim, apakah pernah mengirim SMS ke Sekretaris Pribadi Andi Alfian Mallarangeng, Iim Rohimah, dia tidak membantah. Namun, kata Bu Pur, isi SMS kepada Iim hanya membantu temannya yang menanyakan, apakah ada proyek mebel di Kemenpora. Menurutnya, proyek tersebut kemudian didapatkan perusahaan temannya. “Bukan saya yang dapat, tapi melalui prosedural, dan itu tidak terkait dengan Hambalang,†alasannya.
Kemudian, giliran JPU yang mencecar Bu Pur mengenai izin multiyears Hambalang. JPU menanyakan isi SMS Bu Pur kepada Sudarto.
“Apakah isi pesannya adalah ‘Sore Pak, saya nyonya Purnomo, apakah surat dari Kemenpora sudah turun dari Wamen? Mohon arahan’. SMS lain ‘Pak Sudarto, saya infokan surat dari PU pukul 20.00 sudah turun ke Malik, saya dengar dari pejabat Depkeu bahwa Bapak adalah jaminan mutu’. Itu maksudnya apa?†tanya jaksa.
“Saya hanya meneruskan SMS dari almarhum Arif Gunawan, tidak mungkin saya SMS seperti itu sama orang yang tidak saya kenal,†ujarnya ngeles.
Dalam sidang sebelumnya, seseorang bernama Widodo Wisnusayoko mengakui pernah mendatangi pejabat Kemenkeu Sudarto bersama terdakwa Deddy Kusdinar dan Bu Pur terkait pengurusan kontrak tahun jamak Hambalang. Nah, Arif Gunawan itu orang dekat Widodo.
Sementara itu, Sudarto mengatakan bahwa Bu Pur membantu perihal persuratan kontrak tahun jamak Kemenpora.
Cari Tahu Motif Bu Pur Urus Izin Di HambalangTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang mesti diproses KPK.
Menurut dia, semua jaringan yang ikut terlibat baik dari level bawah sampai atas dalam dalam kasus ini harus bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jangan sampai yang terlibat tapi tidak tersentuh oleh hukum.
“Itu akan membuka terjadinya tindak pidana korupsi kembali. Orang akan berpikir dan belajar untuk kembali melakukan korupsi,†kata Taslim, kemarin.
Sebab itu, Taslim berharap KPK bisa terus mengembangkan kasus ini, terutama dari fakta-fakta persidangan kasus Hambalang. Apalagi, kata dia, dalam persidangan muncul pengakuan-pengakuan yang disampaikan oleh Sylvia Solehah alias Bu Pur.
“Perlu juga ditelusuri oleh KPK apakah tindakan yang dilakukan oleh Bu Pur itu atas inisiatif sendiri atau atas perintah orang lain,†ucapnya.
Taslim menyampaikan keheranannya, apa motif Bu Pur yang bukan orang Kementerian Pemuda dan Olah Raga tapi ikut aktif membantu proses perizinan multiyears proyek Hambalang. Bisa saja, kata dia, keinginan membantu itu untuk mendapatkan proyek.
“Bisa diduga itu untuk kepentingan diri sendiri atau menguntungkan pihak lain,†ucapnya.
Taslim mengatakan, sebagai pengusaha setiap orang berhak untuk mengajukan tender dalam proyek pemerintah. “Namun jika sudah melobi-lobi dan membawa-bawa nama orang, itu yang dilarang,†ucapnya.
Dengan terungkapnya fakta-fakta di persidangan, Taslim mengatakan KPK bisa mengkaji dan menelusuri tidak hanya tindak pidana korupsi Hambalang. Tapi juga membongkar jaringan-jaringan yang bekerja sebagai mafia proyek.
Kata dia, KPK perlu menyeret semua yang terlibat. “Jangan sampai ada yang terlibat bisa berpikir akan lolos dari jeratan hukum,†tuturnya.
Penyidik KPK Perlu Mengembangkan Kasus Ke Legislator SenayanOce Madril, Peneliti PukatPeneliti pada LSM Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Oce Madril meminta KPK untuk mengembangkan kasus Hambalang ke pihak legislator di Senayan.
Menurut dia, patut diduga, salah satu faktor terjadinya megakorupsi Hambalang adalah diloloskannya proyek Hambalang oleh DPR, meski dari awal proyek tersebut sudah banyak kejanggalan. “Terutama dalam proses penganggaran Hambalang di DPR. Perubahan anggaran dari singleyear menjadi multiyears,†ucapnya.
Belum adanya tersangka dari pihak legislatif, menurut dia, bisa dinilai publik bahwa KPK tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. Karena itu, Oce meminta KPK bergerak lebih cepat lagi menuntaskan kasus Hambalang. “Kalau tidak, publik akan menganggap KPK sengaja mengulur,†ucapnya.
Menurut Oce, saat ini publik sedang menunggu siapa elit selanjutnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menegaskan, kasus korupsi Hambalang diduga dimulai dari perencanaan. Bukan hanya pelaksanan. Jadi, sangat naif, jika tersangkanya hanya pelaksana proyek saja. “Harusnya ada juga tersangka dari proses pihak persetujuan penganggaran,†sambungnya.
Apalagi, kata dia, dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPK muncul sejumlah nama anggota DPR. Menurut dia, jika KPK sudah menemukan adanya pelanggaran dalam penganggaran proyek Hambalang, KPK bisa membuka penyidikan baru. “Jika alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup, jangan takut untuk mengungkap pihak lain sebagai tersangka,†tandasnya.
Oce menyatakan, kasus yang menjerat tersangka Andi Mallarangeng ini adalah kasus yang menyita perhatian publik. Sebab itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa kinerjanya dalam penyidikan kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan akuntable. “Tentu kasus ini ditunggu-tunggu publik, bagaimana akhirnya,†ujarnya. ***