Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tindak Tegas Penyalur Elpiji Nakal

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta untuk menindak penyalur elpiji nakal yang sudah menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) padahal PT Pertamina (Persero) belum secara resmi menaikkan harganya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain dengan menaikan harga lebih dini. Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar jika harganya jadi dinaikkan tahun depan.

"Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu dari pemerintah," ujar Sofiano kepada wartawan (Senin, 9/12).


Selain itu, Sofyano menyayangkan, pemerintah hingga kini nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan  tidak terdata oleh Pemerintah.

"Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkapnya.

Menurut dia, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas Agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP). Namun, kata Sofyano, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian (ESDM).

"Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan? Ada apa?," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku telah menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah dengan mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember lalu biaya tersebut dibebankan ke konsumen. Terkait kenaikkan, imbuh Sofyano, karena elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi maka menurut Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 distribusinya juga dilepas atau tidak dikendalikan oleh Pemerintah.

"Ini berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," jelasnya.[rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya