Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tindak Tegas Penyalur Elpiji Nakal

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta untuk menindak penyalur elpiji nakal yang sudah menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) padahal PT Pertamina (Persero) belum secara resmi menaikkan harganya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain dengan menaikan harga lebih dini. Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar jika harganya jadi dinaikkan tahun depan.

"Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu dari pemerintah," ujar Sofiano kepada wartawan (Senin, 9/12).


Selain itu, Sofyano menyayangkan, pemerintah hingga kini nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan  tidak terdata oleh Pemerintah.

"Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkapnya.

Menurut dia, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas Agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP). Namun, kata Sofyano, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian (ESDM).

"Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan? Ada apa?," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku telah menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah dengan mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember lalu biaya tersebut dibebankan ke konsumen. Terkait kenaikkan, imbuh Sofyano, karena elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi maka menurut Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 distribusinya juga dilepas atau tidak dikendalikan oleh Pemerintah.

"Ini berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," jelasnya.[rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya