Berita

Luthfi Hasan Ishaaq

X-Files

Dipanggil KPK, Sengman Ngaku Sedang Dirawat Di Singapura

Luthfi Hasan Ishaaq Bacakan Pledoi
KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan penasihat hukumnya membacakan pembelaan diri (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sampai Luthfi membaca pledoi, KPK belum juga menghadirkan Sengman Tjahya di persidangan.

Padahal, dalam rekaman telepon antara saksi Ridwan Hakim dengan terdakwa Ahmad Fathanah yang diputar di sidang Luthfi, Sengman disebut sebagai perantara pemberian uang untuk Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Hilmi telah membantah menerima duit itu. Sekadar mengingatkan, Ridwan adalah anak Hilmi.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus sapi tidak berhenti pada Luthfi. Kata dia, KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak pemberi dan penerima.


Untuk pihak pemberi, lanjut Johan, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan untuk tersangka bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Johan juga menjelaskan, penyidik KPK pernah memanggil Sengman Tjahya sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman. Namun, kata Johan, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan tengah dirawat di Singapura. “Surat sudah disampaikan kepada penyidik berikut keterangan dokternya,” ucap Johan.

Ditanya apakah akan memanggil kembali Sengman sebagai saksi kasus sapi, Johan mengaku belum mengetahui. “Sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan,” ujarnya.
Sementara itu, sidang kasus sapi kembali digelar di lantai I Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Pukul 3.10 sore, Luthfi tiba di Pengadilan Tipikor. Dia disambut sejumlah koleganya. Salah satunya anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Mereka lalu naik lift bersama. Di lantai satu, tempat sidang digelar, Luthfi disambut sejumlah kerabatnya. Mereka bersalaman dan berpelukan.

Dikawal seorang petugas KPK, Luthfi menuju ruang tunggu terdakwa. Pukul 3.45 sore, hakim Gusrizal membuka sidang. Gusrizal memerintahkan agar terdakwa dihadirkan ke muka sidang. Ditanya hakim apakah siap membacakan pledoi, Luthfi meminta hakim agar penasihat hukumnya yang terlebih dahulu membacakan pembelaan. “Pledoi dari saya masih perlu sedikit koreksi,” kata Luthfi.

Penasihat hukum yang diketuai M Assegaf menyiapkan berkas pledoi setebal 120 halaman. Tapi, tidak semuanya dibacakan. Penasihat hukum Luthfi yang berjumlah 12 orang itu, hanya membacakan sekitar 70 halaman secara  bergantian.

Ketika dibacakan, Luthfi duduk sambil mengoreksi pledoinya dengan balpoin. Sesekali tangannya mengusap dagu dan menyandarkan punggungnya. Pukul 6 sore, sidang diskors setengah jam.

Dalam pledoi yang dibuat tim pengacara di bagian pendahuluan dinyatakan, Luthfi tidak bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Kata dia, uang suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama tidak pernah sampai kepada kliennya. Uang sejumlah Rp 300 juta sampai ke Elda Devianne Adiningrat, dan sisanya diterima Ahmad Fathanah. “Dengan demikian unsur menerima tidak ada,” bela Assegaf.

Assegaf juga menolak pidana pencucian uang yang ditujukan kepada Luthfi. Menurut Assegaf, Luthfi sudah menjadi pengusaha sukses sebelum menjadi anggota DPR.

Perusahaannya adalah PT Sirat Inti Buana, di mana Luthfi sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan itu. Pada tahun 2007, papar Assegaf, omzetnya mencapai Rp 35 miliar, dan meningkat menjadi Rp 67 miliar di tahun berikutnya.

“Semua ada catatan pembukuannya, bukan fiktif, seperti yang diinginkan penuntut,” kata Assegaf saat membacakan pembelaannya.

Assegaf juga menyatakan bahwa Luthfi adalah seorang ustadz yang sukses. Dia telah mendidik banyak murid yang juga sukses. Salah satunya adalah Okke Setiadi, pengusaha jual beli ban, yang juga pernah dihadirkan ke persidangan.

Kata Assegaf,  Okke yang telah bersaksi menyatakan telah menginfakkan uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian oleh Luthfi dibelikan mobil VW Caravelle. Karena itu infak, Assegaf merasa heran kepada penuntut umum yang menanyakan tanda bukti serah terima uang. “Masak orang berinfak atau bersodakoh minta tanda buktinya,” ujar Assegaf.

Menurut Assegaf, salah satu kelalaian Luthfi adalah tidak melaporkan sejumlah kekayaanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kealpaan itu hanya diberikan sanksi administratif, bukan pidana pencucian uang,” tutur Assegaf.

Tim kuasa hukun Luthfi juga jaksa penuntut umum (JPU KPK yang telah menuntut klienya hukuman pidana 18 tahun penjara. Assegaf secara jelas mengkritik pertimbangan tuntutan yang menyebut, Luthfi melakukan tindakan terorganisir dan memihak pengusaha tertentu serta mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Kata dia, Luthfi hanya sekali mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono di Hotel Aryaduta, Medan. Di sana, kata Assegaf, Luthfi hanya melihat Suswono dan Elizabeth beradu argumen soal kebutuhan daging sapi nasional. Tidak ada tindakan terorganisir dan memihak pengusaha tertentu,” jelasnya.

Pembacaan pledoi yang disusun tim penasihat Luthfi, selesai pukul 7.15 malam.

Kemudian giliran Luthfi membacakan pledoinya. Nota pledoi yang disusun Luthfi tipis saja. Hanya 20 halaman. Di beberapa bagian, Luthfi masih mengkoreksi surat pembelaannya saat membacakan.

Luthfi menilai, jaksa kontradiktif dalam menyusun tuntutannya. Terutama dalam menilai hubungannya dengan Fatahanah, yang menurut jaksa dianggap sebagai orang kepercayaannya.

“Tidak pernah sekalipun saya memerintahkan Fathanah seperti yang diterangkan dalam tuntutan jaksa,” ujarnya.

Luthfi menyatakan, sebagai anggota Komisi I DPR, dia tidak membawahi bidang pertanian. Luthfi juga mengaku tidak pernah melihat, apalagi menikmati Rp 1 miliar dari PT Indoguna.

KILAS BALIK
Soeripto Bantah Bahas Daging Sama Hilmi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengorek informasi mengenai Sengman Tjahya dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Untuk mengorek info mengenai Sengman, KPK antara lain memeriksa bekas anggota Komisi I DPR Soeripto, dan terpidana kasus sapi Arya Abdi Effendy pada 20 November lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Indoguna Maria Elizabeth Liman (MEL).

Diperiksa selama dua jam, bekas anggota Majelis Syuro PKS Soeripto mengaku dicecar penyidik soal Sengman dan Bunda Putri. Sekitar pukul 9 pagi, Soeripto tiba di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta. Mengenakan batik warna cokelat, Soeripto berjalan sendirian dari tempat parkir.

Ditanya wartawan apa keperluannya, Soeripto mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. “Saya sendiri sebenarnya nggak kenal,” kata Soeripto.

Ditanya apakah mengenal Sengman, Soeripto menjawab dengan jawaban serupa. Begitu juga ketika ditanya apakah mengetahui adanya pertemuan antara Bunda Putri dan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin di kediaman Hilmi di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Kata Soeripto, saat ini dia sudah tidak menjabat anggota Majelis Syuro PKS, sehingga tidak mengetahui kegiatan Majelis Syuro. “Saya tidak kenal dan tidak pernah ikut rapat. Saya juga tidak ingat apakah kenal atau tidak dengan sosok Bunda Putri dan Sengman itu,” akunya.

Ditanya apakah mengetahui sosok Bunda Putri, Soeripto baru merespons berbeda. Katanya, dia merasa mengetahui, karena mengenal suaminya, yaitu Hasanuddin Ibrahim seorang Dirjen di Kementerian Pertanian. “Sama Ibrahim tak  pernah komunikasi, cuma pernah bertemu,” katanya  sambil bergegas masuk Gedung KPK.

Setelah adzan Dzuhur, Soeripto keluar. Ia diperiksa sekitar dua jam. Ditanya soal materi pemeriksaan, Soeripto menjelaskan, ia ditanya penyidik beberapa pertanyaan. Pertama, ia ditanya apakah mengenal Maria pemilik PT Indoguna. “Saya bilang, saya tidak kenal dan belum pernah bertemu,” ucapnya.

Kedua, ia ditanya apakah pernah diajak bicara soal impor daging sapi oleh Hilmi Aminuddin. “Saya bilang nggak pernah juga,” ujarnya.

Soeripto menjelaskan, paling-paling ia diminta masukan mengenai situasi dalam negeri, seperti situasi politik ekonomi sosial dan faktor dinamika internal PKS. “Jadi sama sekali tidak bicara soal daging, bicara soal politik dan saya diminta masukan itu,” paparnya.

Soeripto mengakui memang penyidik juga mencecarnya soal Sengman. Yakni, apakah dia mengenal Sengman dan pernah mengajukan persoalan impor daging sapi dari Sengman. “Gimana saya mau ngajukan, kenal pun tidak,” ucapnya.

Panggil Sengman Agar Tak Berhenti Di Tengah Jalan
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding berharap, KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Menurut dia, dalam persidangan kasus sapi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq maupun Ahmad Fathanah, telah terungkap pihak-pihak yang patut diduga terkait kasus suap impor daging sapi. Di antaranya adalah nama Sengman Tjahya. “Paling tidak perlu diklarifikasi oleh yang bersangkutan,” kata Suding.

Menurut Suding, KPK perlu melakukan pemanggilan nama-nama yang disebut di persidangan kasus sapi, agar kasus ini tidak terkesan berhenti di tengah jalan.

Sementara, lanjut dia, ada pihak lain yang belum dimintai keterangannya dan misterius keberadaannya. “Untuk memperjelas kasus ini, KPK perlu memanggil kembali yang bersangkutan,” ujar Suding.

Menurutnya, pemanggilan Sengman akan menguak teka-teki, apakah benar ada yang mengirim uang ke Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin terkait kasus sapi.

Bahkan, ke depan, Suding berharap nama-nama seperti Sengman Tjahya dan Bunda Putri bisa dihadirkan di persidangan. Kata dia, semakin hari nama Bunda Putri dan Sengman sulit untuk ditutup-tutupi.

Kata dia, publik akan curiga jika yang bersangkutan tidak dipanggil atau tidak dihadirkan ke persidangan. Untuk itu, peran KPK menjadi penting untuk membuktikan benar tidaknya kedekatan Sengman dan Bunda Putri dengan pejabat tertentu.
 
“KPK harus menelusuri, benarkah kedekatan itu. Benarkah kedekatan itu terkait kasus sapi. Ini pertaruhan kredibilitas institusi KPK,” ujarnya.

Bunda Putri Kunci Untuk Buka Penyelidikan Baru
Yuna Farhan Shira, Sekjen Fitra
 
Sekjen LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira menyayangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menghadirkan Bunda Putri di persidangan kasus sapi.

Padahal, kata dia, sosok Bunda Putri yang terungkap di persidangan tampak begitu berkuasa. Bahkan dalam pernyataan jaksa, sosok Bunda Putri adalah sosok yang bisa mengatur menteri dan pihak-pihak pengambil kebijakan di negeri ini.
 
“Ini yang harus ditelusuri siapa sosok tersebut, dan apa kaitannya dalam kasus ini,” papar Yuna.

Lantaran itu, Yuna berharap KPK terus mengembangkan kasus ini, ke pihak-pihak lain. Kata Yuna, saat ini publik sedang menunggu-nunggu untuk bisa mengetahui siapa sosok Bunda Putri.

Yuna menliai, KPK terkesan tertutup dan tidak berani memanggil yang bersangkutan. “Agar publik tidak mencap KPK tidak berani, perlu sekali Bunda Putri dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata Yuna.

Menurut dia, sosok Bunda Putri yang sudah disebut dalam persidangan kasus sapi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, bisa menjadi kunci untuk mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain.

Menurut dia, keterangan Bunda Putri juga bisa membantu KPK untuk membuka penyelidikan baru terkait proyek-proyek yang ada di Kementan.

Yuna mengatakan, kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi adalah kasus yang terungkap aparat hukum.

“Patut diduga ada proyek-proyek lain di Kementan yang pengurusannya lewat jalur belakang,” kata Yuna.

Sebagai langkah profesional, kata Yuna, KPK perlu memanggil Bunda Putri. Bahkan, kata dia, jika perlu, KPK segera mengeluarkan surat cegah ke luar negeri. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya