Bekas Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ferry Ludwankara Setiawan disangka melakukan penipuan dan penggelapan Rp 23 miliar. Ketua Umum ISNU yang juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menyatakan, organisasi tidak kecipratan duit itu.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan artis Eddies Adelia pada Senin ini (2/12). Eddies dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan Rp 23 miliar yang berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Seperti diketahui, Eddies adalah istri tersangka Ferry.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan, status Eddies ditingkatkan menjadi tersangka. “Jika penyidik menemukan cukup bukti tentang aliran dana yang mengucur ke rekening saksi, tentunya statusnya bisa menjadi tersangka,†katanya, Jumat (29/11).
Lantaran itu, pemeriksaan Eddies penting. Selain untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka kepadanya, pemeriksaan juga bertujuan untuk menggali, apakah Eddies mengetahui asal dana yang diperoleh suaminya.
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, jika terbukti ada persekongkolan antara Eddies dan Fery, penyidik tidak akan ragu-ragu mengambil langkah hukum. “Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka," tandasnya.
Sejauh ini, Rikwanto mengakui, Eddies telah menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima dari suaminya itu. Namun, pengakuan itu belum pernah disampaikan kepada kepolisian. “Kita butuh mengklarifikasi secara langsung darinya.â€
Hasil klarifikasi tersebut, nantinya menjadi modal kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini. Diharapkan, Eddies kooperatif memenuhi panggilan serta memberikan kesaksian kepada kepolisian. Bisa jadi, saksi mempunyai informasi penting seputar aliran dana milik suaminya ke pihak lain.
“Disalurkan kepada siapa saja atau justru sudah digunakan untuk membeli aset-aset pribadi.â€
Dia membeberkan, kepolisian telah mengantongi data mengenai 63 rekening yang diduga pernah menerima aliran dana dari tersangka. Namun, Rikwanto belum mau membeberkan identitas pemilik rekening tersebut.
Disampaikan, polisi telah meminta keterangan 61 saksi yang diduga menerima aliran dana dari tersangka. Akan tetapi, Rikwanto belum mengetahui berapa nominal aliran dana yang masuk ke rekening saksi-saksi tersebut.
Terakhir, sebutnya, polisi memeriksa 21 saksi pada Kamis (28/11). “40 saksi sebelumnya telah dimintai keterangan. Kini tinggal dua saksi lagi yang belum dimintai keterangan,†ujarnya.
Disinggung mengenai apakah dana tersangka juga mengalir ke anggota BPK sekaligus Ketua Umum ISNU Ali Masykur Musa, Rikwanto belum bisa menjabarkannya. Dia mengatakan, kepastian tentang hal ini masih perlu didalami.
Rikwanto pun belum bisa memastikan, kapan penyidik memanggil dan memeriksa Ali Masykur. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali Masykur mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayuseno.
Koordinasi tersebut, menurut Ali, untuk membantu kepolisian melacak aliran dana tersangka yang kemungkinan masuk ke rekening ISNU maupun anggotanya.
Sebaliknya, sebagai Ketua Umum ISNU, dia merasa berkepentingan untuk mengetahui rincian aliran dana yang masuk ke ISNU maupun anggotanya.
Dia mengemukakan, tersangka selaku bekas bendahara umum ISNU mungkin saja memasukkan dana ke organisasi. Namun, dana tersebut adalah sumbangan untuk pengembangan organisasi. Ali menolak anggapan jika organisasinya dijadikan sebagai tempat pencucian uang oleh tersangka.
Dia pun menolak anggapan jika perkara hukum yang melilit Fery berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya. Menurut Ali, persoalan hukum tersebut merupakan urusan pribadi tersangka. “Tidak ada sangkut pautnya dengan ISNU,†tutur bekas anggota DPR dari PKB ini.
.
Ali merasa perlu mengetahui berapa nominal dana yang dicurigai digelontorkan tersangka ke organisasi. Di luar itu bertujuan untuk mengetahui siapa lagi yang diduga terlibat.
Dia menambahkan, sebagai organisasi profesional, ISNU siap memberikan bantuan kepada kepolisian untuk mengungkap perkara ini.
Kilas Balik
Bermula Dari Jual Beli Batu Bara Fiktif Di PLN
Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana Rp 23 miliar di rekening milik tersangka Ferry Ludwankara Setiawan, bekas Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). Polisi menduga, suami artis Eddies Adelia itu tidak melakukan aksinya mencuci uang sendirian.
“Karena itu kita tindaklanjuti dengan memeriksa 63 rekening yang diduga terkait dengan rekening tersangka,†kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Disampaikan, hasil pemeriksaan kepolisian mengidentifikasi bahwa 63 rekening saksi tersebut diduga ada yang menerima aliran dana dari tersangka, serta ada yang diduga mengirim dana ke rekening tersangka.
Dengan kata lain, jumlah dana pencucian uang di sini juga bisa membengkak. Sebab, selain ada dana yang dikirim melalui rekening, polisi juga masih melacak kemungkinan adanya transaksi tunai. “Kita masih menelusurinya.â€
Penelusuran itu, menurutnya, perlu dipilah-pilah secara hati-hati. Jangan sampai terjadi kesalahan menyimpulkan perkara yang justru meringankan ancaman hukuman tersangka.
Pemilahan dan penelitian kepolisian itu, dikonsentrasikan untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan rekening saksi-saksi dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Sebab, tambah Rikwanto, proses atas kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada tersangka Ferry. “Diperkirakan, tersangka tidak bekerja sendirian. Oleh sebab itu, polisi bertekad mengusut kasus ini hingga tuntas,†cetusnya.
Rikwanto mengatakan, penanganan kasus ini berawal ketika kepolisian menerima dua laporan korban penipuan Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan dan Rizky. Dua pelapor itu bernama Apriyadi Malik dan Doddy Supriadi Setiawan. Laporan disampaikan pada 10 Oktober 2013.
Tersangka Ferry dan Rizky, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua korban mengaku ditipu sekitar Rp 23 miliar.
Dalam laporannya, korban membeberkan, modus penipuan dilakukan Ferry dan Rizky dengan menawarkan kerjasama distribusi batubara fiktif. Tersangka mengaku bisa mengurus distribusi batubara pada PT PLN.
Namun, ketika dana yang diminta tersangka telah disetorkan korban pada tersangka, keduanya sama sekali tak pernah mendapat fee atas penjualan batubara tersebut.
“Kedua tersangka dijanjikan mendapat fee setiap meter kubik batubara yang dijual,†tandas Rikwanto. Dia menambahkan, Fery resmi menyandang status tersangka sejak 28 Oktober lalu.
Rikwanto menepis anggapan bahwa koordinasi Ketua ISNU Ali Masykur Musa dengan Kapolda Metro Irjen Putut Bayuseno membuat penanganan kasus ini melempem. Menurutnya, penyidikan kepolisian sama sekali tidak bisa diintervensi pihak manapun. Buktinya, lanjut dia, sampai saat ini penanganan kasus ini terus berjalan.
Tersangka Beraksi Dengan Bantuan Orang LainAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyatakan, penetapan status tersangka pada Fery Ludwankara alias Ferry Setiawan perlu ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka lain. “Kepolisian idealnya bekerja cepat dalam menentukan tersangka lainnya,†kata Mahjuddin.
Dia menyatakan, aturan mengenai pencucian uang menjadi pintu masuk dalam mengungkap para pelaku tindak pidana ini.
Aturan itu juga menegaskan, siapa pun yang terbukti menerima aliran dana dapat dijadikan tersangka. Artinya, sambung dia, tidak ada lagi batasan bahwa anggota keluarga tersangka tidak bisa dijerat oleh undang-undang tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, kepolisian sah dan bisa saja menetapkan tersangka pada keluarga yang terbukti terlibat pencucian uang.
“Jadi, tidak ada lagi aturan yang membatasi anggota keluarga tidak bisa dijerat perkara pencucian uang.â€
Yang penting, selama bukti-buktinya mencukupi, kepolisian harus menindaklanjutinya secara proporsional. Selain itu, kata dia lagi, peran terlapor Rizky di kasus ini hendaknya juga dapat disampaikan kepolisian secara gamblang. “Apa saja dugaan persekongkolan Fery dengan Rizky dalam kasus ini.â€
Dia juga menyatakan, kepolisian memang mesti mengedepankan aspek proporsional dalam menangani kasus ini. Artinya, jika satu dari dua orang yang dilaporkan dijadikan tersangka, maka satu orang lainnya mendapat penindakan hukum yang sama.
Pasalnya, sebut dia, jauh-jauh hari kepolisian sudah mengisyaratkan bahwa tersangka Fery bekerja dengan bantuan orang lain. “Pernyataan ini memang perlu dibuktikan,†tandasnya.
Organisasi Yang Kecipratan Duit Lebih Baik Ngaku Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Arifin mengingatkan, perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersangka Fery mesti dituntaskan sampai akar-akarnya.
Jangan sampai, perkara ini mencederai profesionalisme organisasi cendekiawan yang mewadahi tersangka. “Efek dari kasus ini menjalar kemana-mana. Termasuk kiprah tersangka di organisasi,†kata anggota Komisi III DPR ini.
Hal ini idealnya menjadi perhatian kepolisian dalam menentukan arah penyidikan. Jangan sampai, kiprah atau pelanggaran hukum tersangka merugikan nama baik organisasi.
Di sisi lain, dia meminta induk organisasi dan anggota-anggotanya yang diduga kecipratan aliran dana dari tersangka, bertindak proporsional. Jika memang ada aliran dana yang ditengarai berkaitan dengan pencucian uang tersangka, hal tersebut hendaknya disampaikan kepada kepolisian.
“Jadi ada semacam koordinasi dengan penegak hukum. Tujuan koordinasi itu tak lain menyelesaikan perkara secara tepat dan cermat,†tandasnya.
Semangat penegakan hukum, seyogyanya menjadi dasar dalam koordinasi tersebut. Dengan kata lain, harap dia, pertemuan Ketua Umum ISNU yang juga anggota BPK Ali Masykur Musa dengan Kapolda Metro Jaya Putut Bayuseno dan unsur pimpinan kepolisian mesti dijadikan upaya untuk menyelesaikan persoalan secara transparan.
Bukan sebaliknya, dilaksanakan untuk menutupi dugaan keterlibatan anggota atau pimpinan organisasi.
Dia mengapresiasi langkah kepolisian yang selama ini tetap menunjukkan komitmen menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi catatan penting dalam upaya memperbaiki citra kepolisian yang belakangan terpuruk. “Jadikan penanganan kasus ini untuk menunjukan bahwa Polri profesional,†tandasnya. ***