Berita

Nusantara

PILBUP BARITO TIMUR

Mendagri Harus Anulir Pengangkatan Mebas-Suryansah

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali diingatkan untuk segera menganulir penetapan dan pengangkatan A. Y. Mebas dan Suryansah selaku Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan keduanya sebagai pasangan tidak sah dalam Pemilukada Barito Timur.
 
Partai Pakar Pangan, salah satu partai politik yang diklaim oleh pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah membantah memberikan dukungan dan rekomendasi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Nikson Gans Lalu menegaskan dukungan partainya kepada pasangan itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, sebelum proses Pemilukada waktu itu, Partai Pakar Pangan sudah menarik dukungan.
 
"Pasangan itu tidak mendapat rekomendasi dari DPN Pakar Pangan. Saya sendiri yang menandatangani surat penarikan rekomendasi pasangan itu," ujar Nikson kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Nikson yang juga menjadi saksi dalam persidangan gugatan PT TUN atas kasus Pilkada Barito Timur menjelaskan, pasangan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah memang pernah menjalin komunikasi dengan partai Pakar Pangan namun tidak ada kesepakatan dan kesimpulan harus mendukungnya.
 
"DPN Pakar Pangan malah memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati Pancani Gandrung dan calon wakil bupati Zain Alkim kok," ujarnya, sembari menjelaskan bahwa ada lima pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Timur yang menjalin komunikasi dan meminta dukungan kepada partainya waktu itu.
 
Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UKI, Jakarta ini setuju agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menganulir pelantikan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah. Selain sudah ada keputusan PTUN Palangkaraya yang menyatakan pasangan calon itu tidak berhak mengikuti Pemilukada, yang diperkuat dengan putusan PTTUN Jakarta dalam perkara yang sama, KPU Barito Timur pun sudah mengeksekusi atau mencabut status dan kedudukan Ampera A. Y. Mebas dan Suryansah karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
 
"Karena tidak memenuhi syarat, dan Pemilu di sana sudah selesai, dan sudah ada hasil perolehan suara yang sah, berarti pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saha dan memenuhi syarat ikut Pemilu dan memenangi perolehan suara terbesar, pasangan itulah yang layak dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupati. Bukan malah pasangan calon yang tak memenuhi syarat tadi," jelas Nikson.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya