Berita

FOTO:REUTERS

Dunia

Lima Kesepakatan Perundingan Nuklir Iran

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 17:20 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Amerika Serikat dan kekuatan dunia lainnya pada Sabtu (23/11) mengumumkan perjanjian yang disebut sebagai langkah pertama menuju mencegah Iran memperoleh senjata nuklir.

Setidaknya ada lima poin yang disepakati, seperti dilaporkan USA Today (Minggu, 24/11).

Poin pertama menyangkut pengayaan uranium. Iran setuju untuk menghentikan produksi pengayaan uranium, yang hampir 90 perdsen merupakan bahan produksi senjata,
dan menghentikan produksi bahan bakar yang disebut sentrifugal, yang dapat menghasilkan bahan bakar untuk senjata nuklir.

dan menghentikan produksi bahan bakar yang disebut sentrifugal, yang dapat menghasilkan bahan bakar untuk senjata nuklir.

Kedua ihwal reaktor air berat di Arak. Iran setuju untuk tidak menginstal komponen bahan bakar di reaktor air berat di Arak, yang bisa mencukupi produksi plutonium untuk senjata nuklir selama dua tahun.

Ketiga, Iran setuju untuk menetralisir bahan bakar nuklir level menengah sehingga negeri para Mullah itu tidak dapat memperluas persediaan uranium yang diperkayanya, yang sekarang cukup untuk menghasilkan setidaknya empat senjata nuklir.

Keempat terkait Safeguards. Ini merupakan kesepakatan yang mengijinkan IAEA untuk melakukan kunjungan harian ke situs pengayaan uranium Iran di Natanz dan Fordow.

Dan terakhir sebagai imbalannya, negara-negara Barat telah sepakat untuk tidak menjatuhkan sanksi terkait nuklir baru selama enam bulan. Namun, jika Iran mematuhi komitmen, negara-negara Barat akan memberikan bantuan sekitar 7 miliar dolar AS kepada Iran di sektor minyak, emas, ekspor mobil dan dana bantuan pendidikan.[wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya