Berita

FOTO:REUTERS

Dunia

Lima Kesepakatan Perundingan Nuklir Iran

MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 17:20 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Amerika Serikat dan kekuatan dunia lainnya pada Sabtu (23/11) mengumumkan perjanjian yang disebut sebagai langkah pertama menuju mencegah Iran memperoleh senjata nuklir.

Setidaknya ada lima poin yang disepakati, seperti dilaporkan USA Today (Minggu, 24/11).

Poin pertama menyangkut pengayaan uranium. Iran setuju untuk menghentikan produksi pengayaan uranium, yang hampir 90 perdsen merupakan bahan produksi senjata,
dan menghentikan produksi bahan bakar yang disebut sentrifugal, yang dapat menghasilkan bahan bakar untuk senjata nuklir.

dan menghentikan produksi bahan bakar yang disebut sentrifugal, yang dapat menghasilkan bahan bakar untuk senjata nuklir.

Kedua ihwal reaktor air berat di Arak. Iran setuju untuk tidak menginstal komponen bahan bakar di reaktor air berat di Arak, yang bisa mencukupi produksi plutonium untuk senjata nuklir selama dua tahun.

Ketiga, Iran setuju untuk menetralisir bahan bakar nuklir level menengah sehingga negeri para Mullah itu tidak dapat memperluas persediaan uranium yang diperkayanya, yang sekarang cukup untuk menghasilkan setidaknya empat senjata nuklir.

Keempat terkait Safeguards. Ini merupakan kesepakatan yang mengijinkan IAEA untuk melakukan kunjungan harian ke situs pengayaan uranium Iran di Natanz dan Fordow.

Dan terakhir sebagai imbalannya, negara-negara Barat telah sepakat untuk tidak menjatuhkan sanksi terkait nuklir baru selama enam bulan. Namun, jika Iran mematuhi komitmen, negara-negara Barat akan memberikan bantuan sekitar 7 miliar dolar AS kepada Iran di sektor minyak, emas, ekspor mobil dan dana bantuan pendidikan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya