FOTO:NET
FOTO:NET
"Pada dasarnya itu tak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan kegiatan mata-mata di negara lain. Kalau kegiatan diplomatik harus tetap terbuka," tegas pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di kantor Inilah.Com, Jalan Rimba Buntu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Oleh karena itu, dia menilai aksi penyadapan Australia itu melanggar hukum dan masalah serius bagi bangsa Indonesia. Untuk menyelesaikannya, Presiden SBY harus mengambil suatu langkah diplomatik yang tegas.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19