Berita

Suparman Marzuki/net

Hukum

KY Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim MA

JUMAT, 22 NOVEMBER 2013 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 12 pengacara melaporkan majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/11). Laporan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim bertalian dengan dikabulkannya PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

Ketua Tim 12 pengacara, Yunandi Frederich mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA.

"Kami penyampaikan pengaduan kepada KY bahwa kami melihat ada indikasi pelanggaran yang serius oleh MA terkait dengan surat edaran yang dibuatnya sendiri," kata Yunandi di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11).


Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tanggal 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G disebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero). Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19/2003 tentang BUMN.

Yunandi yang juga kuasa hukum MPPC itu menyatakan bahwa sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu. Tapi, kenyataannya BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013. Di mana permohonan PK itu dikabulkan 24 Juli 2013.

"Luar biasa, tidak sampai tiga bulan PK sudah dikabulkan," heran dia.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan bakal menindaklanjuti laporan 12 pengacara itu. "Sesuai dengan SOP, kita akan memeriksa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata Suparman.

Dia menegaskan bahwa seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan dibaca secara saksama. Apalagi, putusan PK memang merupakan salah satu aspek yang ditangani KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Putusan PK itu juga jadi bagian prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang mengabaikan aspek-aspek admistratif," demikian Suparman. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya