Berita

Tubagus Chaery Wardana/net

Hukum

Adik Ratu Atut Bakal Ajukan Praperadilan

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 20:54 WIB | LAPORAN:

Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, menyatakan bakal mengajukan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terbukti penetapan kliennya sebagai tersangka dikasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Kelihatannya seperti itu. Karena kalau protes kita sudah pernah menyampaikan," kata Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya, sejak awal tertangkap kliennya disangka pasal penyuapan. Tapi, belakangan KPK kemudian melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen yang tak ada kaitannya dengan kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.


"Sekarang kan dugaan penyuapan, dugaan tindak pidananya penyuapan kepada pak Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar) kan, apa hubungannya sama harta pak Wawan? Kalau mau dibicarakan yang terkait dengan tindak pidana itu kan uang Rp 1 miliar itu. Uangnya katanya sudah diambil," terang Pia.

"Maksudnya gini yang kita lihat sekarang kan yang dilakukan oleh KPK adalah mereka menahan mas Wawan untuk kasus dugaan suap Akil kemudian mereka melakukan penyitaan dokumen yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Kami menduga itulah yang buat mereka (penyidik) lalu berkembang menjadi ke mana-mana, yang sebenarnya itu sangat di luar jalur hukum," tambahnya.

Menurutnya, jika kasus Alkes dilakukan berdasarkan pengembangan kasus suap Pilkada di Lebak, hal itu tak sesuai dengan KUHAP.

"Misalnya orang diambil, ditahan untuk satu tindak pidana korupsi A kemudian di dalam tahanan dikembangkan A, B, C, D sampai Z tidak bisa seperti itu. Kan harus diurut dari awal lagi untuk menjadikan dia tersangka B harus sesuai dengan prosedur hukum, dari awal lagi," demikian Pia. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya