Berita

foto:net

Hukum

Polisi Bekuk Manipulator Data Kartu Kredit

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Dua pelaku manipulasi data kartu kredit dibekuk jajaran Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial MA dan AL ditangkap di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Sementara, pelaku lain berinisial W masih dalam pengejaran.

Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Edy Suwandono menjelaskan, modus yang dilakukan, pelaku MA membeli data nasabah atau pemegang kartu kredit beberapa bank dari pelaku W. Lalu, MA meminta AL untuk membuka rekening tabungan dengan iming-iming mendapat bagian 20 persen. Dengan menggunakan identitas palsu (KTP) orang lain, AL membuka rekening di beberapa bank dengan nama berbeda.

"Buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada tersangka MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan," ujar Edy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11).


Kemudian, pada Agustus 2013, pelaku MA menelepon kantor pusat Bank BCA yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakarta dengan mengaku seolah-olah sebagai pemilik kartu kredit BCA dengan inisial AS dan JD. Dia meminta petugas merubah atau update data seperti nomor telepon dan alamat tempat tinggal yang sudah ada di database bank.

Lalu MA mengajukan permohonan untuk mengikuti produk BCA Instan Cash yang merupakan produk transfer dana tunai kepada rekening tabungan. Pihak bank yang melakukan verifikasi tidak curiga kepada pelaku karena dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Maka pihak bank mentransfer dana ke rekening yang sesuai dengan nama pemegang kartu kredit. Ketika sudah masuk dana cash tersebut, pelaku mengambil dan mentransfer ke rekeningnya sendiri.

"Namun, setelah diverifikasi ulang data yang dipakai untuk membuka rekening bank yang akan menerima transfer dana cash diduga palsu. Akibatnya, pemilik kartu kredit yang asli menderita kerugian hingga Rp 72,5 juta," jelas Edy.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, delapan KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan BCA dengan nama pemilik kartu kredit asli, satu buku rekening BRItama, enam kartu ATM BCA, satu kartu ATM BRI, satu flashdisk, buku catatan berisi biodata nasabah, serta uang Rp 21,9 juta.

Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Juga pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya