Dua pelaku manipulasi data kartu kredit dibekuk jajaran Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial MA dan AL ditangkap di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Sementara, pelaku lain berinisial W masih dalam pengejaran.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Edy Suwandono menjelaskan, modus yang dilakukan, pelaku MA membeli data nasabah atau pemegang kartu kredit beberapa bank dari pelaku W. Lalu, MA meminta AL untuk membuka rekening tabungan dengan iming-iming mendapat bagian 20 persen. Dengan menggunakan identitas palsu (KTP) orang lain, AL membuka rekening di beberapa bank dengan nama berbeda.
"Buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada tersangka MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan," ujar Edy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Kemudian, pada Agustus 2013, pelaku MA menelepon kantor pusat Bank BCA yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakarta dengan mengaku seolah-olah sebagai pemilik kartu kredit BCA dengan inisial AS dan JD. Dia meminta petugas merubah atau update data seperti nomor telepon dan alamat tempat tinggal yang sudah ada di database bank.
Lalu MA mengajukan permohonan untuk mengikuti produk BCA Instan Cash yang merupakan produk transfer dana tunai kepada rekening tabungan. Pihak bank yang melakukan verifikasi tidak curiga kepada pelaku karena dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Maka pihak bank mentransfer dana ke rekening yang sesuai dengan nama pemegang kartu kredit. Ketika sudah masuk dana cash tersebut, pelaku mengambil dan mentransfer ke rekeningnya sendiri.
"Namun, setelah diverifikasi ulang data yang dipakai untuk membuka rekening bank yang akan menerima transfer dana cash diduga palsu. Akibatnya, pemilik kartu kredit yang asli menderita kerugian hingga Rp 72,5 juta," jelas Edy.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, delapan KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan BCA dengan nama pemilik kartu kredit asli, satu buku rekening BRItama, enam kartu ATM BCA, satu kartu ATM BRI, satu flashdisk, buku catatan berisi biodata nasabah, serta uang Rp 21,9 juta.
Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Juga pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[rus]