Novel Baswedan, salah seorang ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaksi dalam kasus suap pajak PT The Master Steel yang dilakukan penyidik pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Dalam keterangannya, Novel memaparkan kronologi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Terminal Dua Bandara Soekarno Hatta. Kata dia, saat penangkapan keduanya, tim memperoleh barang bukti suap yang diakui dari PT Master Steel. Uang itu disimpan di mobil Avanza milik terdakwa Dian.
"Setelah itu, kami membawa terdakwa untuk mengumpulkan bukti dan data dari sejumlah tempat, termasuk ke apartamen terdakwa. Dan memasang KPK Line," kata Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11).
Sebelumnya, keduanya didakwa menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Suap diberikan untuk penyidikan kasus pajak PT The Master Steel Manufactory. ‎Dian bersama Eko menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar 600.000 dollar Singapura dari Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan.
Uang itu disebut untuk penghentian penyidikan kasus pajak Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Pada 25 April 2013, Dian dan Eko bertemu dengan Diah di ruang Private Room Restaurant Bruschetta, Hotel Borobudur, Jakarta. Sedangkan Istanto, Effendi, dan Ruben Hutabarat menunggu di luar ruangan.
[wid]