Berita

Widodo Ratanachaitong

X-Files

Panggil Bos PT Kernel Oil Surat KPK Salah Alamat

Kasus Suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
SELASA, 19 NOVEMBER 2013 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengupayakan pemeriksaan Komisaris Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Widodo Ratanachaitong sebagai saksi kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Rencananya, KPK memeriksa Widodo di Singapura.

Seperti diketahui, pengusaha jual beli (trader) minyak berkewarganegaraan Singapura itu dipanggil KPK sebagai saksi pada Jumat (15/11). Namun, Widodo tidak hadir.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Widodo tidak hadir karena surat panggilan yang ditujukan kepadanya di Singapura salah alamat. “Jadi suratnya kembali ke KPK.


Kemungkinan alamatnya salah. Bisa saja salah nomor,” kata Johan di Gedung KPK, kemarin.

Lantaran itu, lanjut Johan, KPK menyiapkan beberapa rencana untuk Widodo.

Pertama, KPK akan memanggil kembali Widodo. Namun, Johan belum bisa memastikan kapan bos Kernel Oil itu akan dipanggil ulang. Pasalnya, KPK masih menelusuri alamat tempat tinggal Widodo.

“Soal keberadaan Widodo, saya tidak tahu apakah penyidik tahu atau tidak,” ucap Johan.

Kedua, KPK juga menyiapkan rencana mengirim penyidik untuk memeriksa Widodo di Singapura. “Ada upaya pemeriksaan di Singapura,” ujar Johan.

Ditanya kapan pemeriksaan itu dilakukan, Johan tidak bisa memastikan. KPK pun mengupayakan untuk memanggil paksa kepada Widodo jika yang ber-sangkutan tidak kooperatif.

Sehari sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Widodo. Keterangan Widodo dianggap penting. Soalnya, Widodo digambarkan sebagai orang yang menyuruh Komisaris PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya menyuap Rudi Rubiandini.

Setidaknya, hal itu tergambar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Simon. “Kita tidak menyimpulkan otak atau tidak otak penyuapan, tapi yang bersangkutan akan dan harus diperiksa,” kata Abraham, Minggu (17/11).

Kemarin, KPK kembali memeriksa tersangka Rudi. KPK juga memeriksa lima saksi. Dua saksi berasal dari lingkungan SKK Migas, yakni staf Divisi Komersil Minyak Ayodya Bellini Hindriono, dan pegawai SKK Migas Gerhard Marten Rumeser. Tiga saksi berasal dari pihak swasta, yaitu Helly Triarijanto, Muhamad Nasir Zein, dan Ani Adrian Sukmayantin. Semua saksi hadir kecuali Ani Adrian yang pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Rudi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 pagi. Mengenakan kemeja bermotif garis dibalut rompi tahanan, Rudi tak mau berkomentar. Ditanya seputar perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya, Rudi cuma memamerkan senyum. Sampai pukul 7 malam, Rudi masih menjalani pemeriksaan.

Dalam sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan, diketahui bahwa Widodo pernah menelepon Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas Popi Nafis agar PT KOPL dimenangkan dalam lelang minyak di SKK Migas. Hal itu terungkap saat bekas karyawan PT KOPL Maulana Yahya bersaksi di persidangan.

Kata Maulana, Widodo selalu minta bantuan agar perusahaannya dimenangkan dalam tender di SKK Migas. “Pak Widodo ingin menang terus, ini disampaikan Pak Popi ke Pak Simon,” kata Maulana. Menurut dia, permintaan ini kerap diajukan sejak Agustus 2012.

Ketika hakim mengkonfirmasi hal itu kepada Popi, yang bersangkutan awalnya mencoba mengelak. Namun setelah dicecar hakim, Popi akhirnya mengakui bahwa pernah ditelepon Widodo. Dalam komunikasi via telepon itu, Widodo meminta bantuan Popi agar PT KOPL dimenangkan dalam lelang minyak di SKK Migas. “Iya, Widodo telepon ke saya. Pak gimana, menangin dong, Pak,” ujar Popi menirukan perkataan Widodo.
 
Menanggapi permintaan itu, Popi mengaku tidak bisa mengabulkan. “Karena bagian saya bukan di minyak, tapi di gas,” aku Popi. Ia pun menjelaskan ke Widodo bahwa pemenangan tender tergantung penawaran dari perusahaan saat tender.

Kilas Balik
Fulus Mengalir Dari Rekening Atas Nama Widodo

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi bagi terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Tanjaya Gunawan pada 11 November lalu, disebutkan asal usul uang 400 ribu dan 300 ribu dolar AS yang diduga digunakan untuk menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, dengan anggota majelis hakim Joko Subagyo, I Made Hendra, Aswijon dan Mathius Samiaji. Pada sidang pertama pemeriksaan saksi-saksi ini, ada 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai M Rum.

Pada sesi pertama, JPU mendudukkan enam saksi dari SKK Migas dan Pertamina. Di antaranya, Spesialis Utama Deputi Pengendalian SKK Migas Bambang Yuwono, karyawan SKK Migas Rinaldy Norman, dan Isdiana Karina Putri, serta pegawai Pertamina Andreas Timotius Seno. Saksi-saksi mengaku tidak ada yang mengenal terdakwa. Mereka menjelaskan soal proses tender penjualan di SKK Migas dan Pertamina.

Sesi pertama selesai pukul 3.45 sore. Tanpa penundaan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 6 saksi lain. Mereka adalah Finance Eksekutif KOPL Prima Hasyim Kasmidi, karyawan bagian keuangan KOPL Dwi Putrinopi dan Emi Taurisia.

Hadir juga saksi dari Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Wisma Mulia Erwin Novianto, teller Bank Mandiri Satrio Pamungkas dan pegawai SKK Migas Dodi Susanto.

Diduga, uang untuk menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS dicairkan di Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia, Jakarta. Uang tersebut diambil Simon pada 27 Juli dan 13 Agustus lalu, masing-masing 300 ribu dan 400 ribu dolar AS. Uang ditarik dari rekening atas nama Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.

Menurut Prima Hasyim, ada beberapa rekening PT Kernel Oil atas nama Widodo, namun lebih sering yang di Bank Mandiri untuk proses transaksi. Kata Prima, selaku Komisaris Utama kewenangan penuh untuk mencairkan uang ada di Widodo.

Termasuk pencairan uang 300 ribu dan 400 ribu dolar AS itu. “Pak Simon tidak punya kewenangan. Untuk penarikan jumlah kecil pun harus melalui izin Widodo,” kata Prima.

Ditanya jaksa M Rum, apakah Simon pernah menarik uang tanpa persetujuan Widodo, Prima menjawab tidak pernah. Prima menjelaskan bahwa dana 300 ribu dolar AS berasal dari hasil penjualan minyak PT KOPL. Sementara uang 400 ribu dolar AS diperoleh dari transfer Kernel Oil di Singapura.

Untuk menutupi jejak 300 ribu dan 400 ribu dolar AS itu, Prima mengaku diperintahkan Simon untuk membuat surat transaksi utang piutang. Kata Prima, surat utang piutang itu menjelaskan PT KOPL meminjamkan uang kepada Mevi Ratanachaitong. “Yang berutang Mevi kepada KOPL. Belakangan saya tahu bahwa Mevi adiknya Widodo,” ujar Prima.

Ditanya hakim I Made Hendra, apakah itu benar utang piutang, Prima menjawab tidak tahu. Prima terus dicecar apakah PT KOPL bergerak di jasa pinjaman, Prima menjawab bukan. “Lalu kenapa dibikin juga draft itu?” tanya Made Hendra.

Prima mengaku hanya melaksanakan perintah Simon. Prima mengaku draft surat utang piutang tersebut sudah dikirimkan ke Simon melalui surat elektronik.

Untuk menutupi jejak uang 400 ribu dolar AS, Prima juga mengaku diperintahkan Simon untuk membuat draft surat utang piutang antara PT KOPL dengan Mevi. “Iya disuruh juga, tapi belum sempat mengerjakan. Karena volume kerjaan saya saat itu sedang penuh,” aku Prima.

Ditanya hakim Amin Ismanto apakah pinjaman itu terealisasi, Prima mengaku tidak tahu karena belum sempat menindaklanjuti urusan tersebut.

Sementara Kacab Bank Mandiri Jakarta Wisma Mulia Erwin Novianto menjelaskan, Simon mengetahui pencairan uang 27 Juli dan 13 Agustus lalu. “Simon sendiri datang. Untuk yang 300 ribu dolar, disaksikan teller saya saudari Lia,” ucap Erwin.

Untuk pencairan uang 400 ribu dolar AS, Satrio Pamungkas yang bekerja sebagai teller mengakui, Simon datang sendiri untuk mencairkan uang tersebut. Terhadap keterangan saksi-saksi itu, Simon tidak mengajukan keberatan.

Pintu Masuk Bongkar Korupsi Di Sektor Migas
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa berharap KPK bisa mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dia berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada Rudi Rubiandini dan Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya. “Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Desmond, KPK mesti melakukan penyelidikan baru untuk menyelesaikan kasus ini. Soalnya, dia menduga masih ada beberapa hal yang misterius dalam kasus tersebut. Penyelidikan baru juga bisa menjadi dasar untuk menemukan atau mengidentifikasi dugaan suap lainnya.

“Dugaan-dugaan suap di sini berimplikasi sangat luas. Rasanya hampir mustahil jika suap di lingkup migas hanya terjadi pada kasus ini saja,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta penyelidikan maupun penyidikan perkara suap tersebut dikembangkan ke berbagai arah. Tujuannya supaya jelas, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana mekanisme suap disampaikan. “Yang lebih penting, membongkar korupsi di sektor migas agar negara tidak merugi,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, dalam persidangan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, terungkap fakta-fakta baru yang bisa dijadikan pegangan KPK ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.

Kata Desmond, saat ini publik menunggu KPK menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas. Ia berharap, penggalian keterangan mengenai kasus ini tidak berhenti di pihak swasta atau di pejabat tingkat bawah. Tapi juga sampai pucuk-pucuk pimpinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Desmond menilai, terungkapnya kasus suap di SKK Migas bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor minyak dan gas.

KPK Mesti Kerja Sama Dengan Polisi Singapura
Agustinus Pohan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan menyatakan bahwa langkah terbaik untuk memeriksa warga negara asing sebagai saksi adalah dengan memeriksa yang bersangkutan di negaranya.

Sebab itu, lanjut Agustinus, sebaiknya KPK segera mengirim penyidiknya ke Singapura untuk memeriksa Komisaris Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebagai saksi.

“Upaya terbaik memang memeriksa yang bersangkutan di sana. Sulit jika berharap yang bersangkutan datang ke sini. Kecuali yang bersangkutan bersedia diperiksa di sini,” katanya, kemarin.

Jika mengalami kesulitan memeriksa Widodo di Jakarta, Agustinus menyarankan KPK segera menjalin kerja sama dengan pihak Singapura. Namun kata dia, pemeriksaan sebaiknya tidak melalui jalur diplomatik. Tapi melalui kerja sama antara KPK dengan Kepolisian Singapura. “Tapi saya tidak tahu apakah KPK sudah punya hubungan kerja sama dengan kepolisian sana atau belum,” ujarnya.

Agustinus menjelaskan, ketika akan melakukan pemeriksaan warga negara asing, kedua negara harus memakai Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama antar dua negara yang saling menguntungkan. Meski hubungan Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, namun ia optimis Negeri Singa akan kooperatif dengan KPK. “Selama formalnya jelas, pasti bisa terjalin kerja sama. Tentu persetujuannya ada di sana,” ucapnya.

Agustinus berharap, KPK gesit mengusut tuntas kasus penyuapan yang didakwakan kepada Komisaris PT Kernel Oil Ltd (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dia menyarankan KPK mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya