Berita

achmad rubaie/net

Hukum

Pulihkan Kredibilitas, MK Disarankan Hindari Putusan Multi Tafsir

SENIN, 18 NOVEMBER 2013 | 10:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penangkapan Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Lebak dan Gunung Mas membuat kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus yang bersifat final dan mengikat, baik dalam perkara sengketa hasil Pemilukada maupun dalam perkara pengujian UU terhadap UUD.

"MK sedang mengalami krisis kredibilitas akibat ulah mantan ketuanya. Ini berakibat pada putusan yang dibuat MK diragukan kebenaran dan keadilannya dan tentu menimbulkan ketidakpuasan para pihak mengadukan perkaranya ke MK," ujar anggota DPR-RI, Achmad Rubaie (Senin, 18/11).

Menurut politikus PAN ini, situasi krisis kredibilitas MK ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Pasalnya, kewibawaan MK sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal konstitusi, demokrasi dan HAM. Karena itu, untuk memulihkannya, diperlukan upaya serius dan sungguh-sungguh terutama dari internal MK sendiri.


"Saran saya MK menghindari membuat putusan yang multi tafsir terutama dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilukada. MK hanya memutus 'sengketa hasil' saja sebagaimana yang diamanahkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 C," ujar Rubaie.  

"Ketika MK memutus perkara Pemilukada melebihi yang diatur oleh UU dengan membuat pertimbangan hukum yang multi tafsir dalam amar putusannya, inilah awal dan sumber dari ketidakpuasan itu. Oleh karena itu dalam rangka memulihkan kepercayaan publik pada MK, MK menghindari putusan yang multi tafsir," demikian Rubaie. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya