Mabes Polri merampungkan berkas perkara suap lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karees, Bandung, Jawa Barat. Daftar pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang digiring ke pengadilan akan bertambah panjang.
Kini, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dit-III Tipikor) Bareskrim melengkapi berkas perkara tersangka pemberi suap.
Wakil Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Kombes Akhmad Wiyagus menjelaskan, jajarannya melimpahkan berkas perkara tersangka lima pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karees, Bandung ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/11). Berkas perkara itu berisi peran lima tersangka penerima suap Rp 575 juta.
Oleh Kejagung, berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21. Menyusul lengkapnya berkas perkara, kepolisian pun melimpahkan kelima tersangka untuk diproses hukum di kejaksaan. “Berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,†ucapnya.
Dia menerangkan, upaya melengkapi berkas perkara kasus ini dilakukan dalam dua tahapan. Disinggung mengenai isi berkas perkara, Akhmad menbeberkan, berkas perkara masing-masing atas nama tersangka A, NM, HS, EPS, AGR. Kelima tersangka merupakan pejabat pemeriksa pajak di KPP Pratama Karees, Bandung. “AGR adalah Kepala KPP Pratama Karees Bandung, tersangka lainnya merupakan bawahannya,†ujarnya.
Dia menguraikan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi dilaksanakan karena adanya temuan berupa penerimaan gratifikasi Rp 575 juta atas tugas yang dijalankan kelima tersangka.
Dia menyatakan, penerimaan gratifikasi diduga berkaitan dengan keberatan pajak PT Netway pada tahun 2006. Tak jelas berapa nominal pajak yang dibayarkan oleh PT Netway pada tahun 2006.
Namun pada data keberatan pajak, tertera bahwa perusahaan tersebut mengajukan kelebihan pembayaran pajak ke KPP Pratama Karees Rp 1,4 miliar. Mendapati laporan tersebut, tersangka AGR selaku Kepala KPP Pratama Karees, memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pajak PT Netway.
Empat anak buahnya yang diutus adalah tersangka A, NM, HS, dan EP. EP menjabat sebagai pengawas tim pemeriksa pajak, A menjabat ketua tim pemeriksa, NM dan HS sebagai anggota tim pemeriksa pajak PT Netway.
Pemeriksaan keberatan pajak dilakukan pada medio Februari-Maret 2007. Pada pemeriksaan yang makan waktu satu bulan tersebut, tim menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran pajak Rp 1,4 miliar. Temuan ini lalu dilaporkan kepada tersangka Kepala KPP Pratama Karees, AGR.
Anehnya, rekomendasi tim pemeriksa tersebut tidak diperiksa ulang oleh AGR. Disebutkan Akhmad, tersangka AGR lalu menerbitkan surat berisi perintah agar restitusi sebesar Rp 1,4 miliar segera dibayarkan kepada PT Netway.
Proses yang begitu cepat ini ditanggapi PT Netway. PT Netway pun mengutus perwakilan perusahaan berinisial TSP untuk mengurusi retritusi tersebut. Lewat TSP pula, PT Netway memberikan 25 lembar cek perjalanan senilai Rp 575 juta kepada Kepala KPP Pratama, Karees, Bandung, AGR.
AGR lalu meminta bantuan temannya yang berinisial D untuk mencairkan cek perjalanan tersebut. “Pencairan dilakukan di bank tempat D bekerja,†jelasnya.
Lantas, begitu cek cair, AGR membagi-bagi uang tersebut kepada empat anak buahnya yang ditugasi mengurusi restitusi pajak PT Netway.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menerangkan, berkas perkara kasus ini sudah ditangani jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Setelah diteliti, berkas perkara dan tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti ke proses persidangan.
Dengan kata lain, perkara korupsi pegawai pajak tersebut, tidak lama lagi bakal masuk tahap penuntutan. “Kita sedang meneliti berkas perkara untuk penyalinan dan penyusunan memori dakwaannya,†tuturnya.
Untung optimis, hal tersebut tidak akan memakan waktu panjang.
Kilas Balik
Melacak Otak Aksi Penyuapan 5 Petugas Kantor Pelayanan PajaPolisi melacak para pihak yang diduga menjadi motivator pemberian suap kepada lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karees, Bandung. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka kasus ini bertambah.
Wakil Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Kombes Akhmad Wiyagus membeberkan, peran penerima suap pajak PT Netway sudah cukup menunjukkan arah penyidikan.
Karena itu, kepolisian memilih untuk mendahulukan penyelesaian berkas perkara lima pegawai pajak yang menjadi tersangka dari pihak penerima suap. “Kelimanya menyalahgunakan jabatannya sebagai aparatur negara,†katanya.
Disampaikan, dari penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum pajak lainnya.
Akhmad menambahkan, pengusutan perkara dilanjutkan pada pemberi suap. Tersangka TSP, selaku utusan dari PT Netway, menurutnya, masih diperiksa secara intensif. Hal ini dilakukan agar motif suap maupun orang yang menyuruh memberikan suap dapat diketahui.
“Penyidikan mengenai siapa orang-orang yang diduga memberikan suap masih berjalan,†tuturnya.
Orang yang mengutus TSP serta pihak perusahaan sudah dimintai keterangan. Namun, Akhmad menolak memberi keterangan seputar identitas saksi-saksi tersebut.
Intinya, sebut dia, saksi-saksi atau orang-orang yang diperiksa sehubungan dengan peran tersangka TSP berasal dari internal PT Netway. “Jadi, tidak tertutup kemungkinan, tersangkanya bertambah,†kata dia.
Sementara penyidik tipikor Kombes Darmanto menerangkan, motivasi pemberian suap berupa cek perjalalanan dilandasi ucapan terimakasih lantaran keberatan pajak PT Netway dikabulkan kelima tersangka.
Atas bantuan kelima tersangka pegawai pajak itu, jelas TSP dalam pemeriksaan, PT Netway merasa perlu memberikan ucapan terimakasih. Bentuk ucapan terimakasih itu, disepakati berupa cek perjalananan senilai Rp 575 juta.
Darmanto menambahkan, pihak-pihak yang membahas dan memutuskan bentuk terimakasih tersebut, telah dimintai keterangan. Tapi senada dengan Akhmad, ia menolak membeberkan identitas saksi-saksi tersebut. “Tengah kita kembangkan untuk kepentingan penyidikan,†tandasnya.
Pengembangan penyidikan, sebutnya, juga mengarah pada peran saksi D yang diminta untuk mencairkan cek tersebut di salah satu bank di Bandung.
Dia mengharapkan, penyidikan kali ini memberikan hasil yang optimal. Sebab menurut dia, sangat muskil, tersangka TSP memutuskan memberi suap sebagai tanda terimakasih, bekerja sendirian. Terlebih, TSP diketahui hanya staf administrasi biasa di perusahaan tersebut.
Kecurigaan polisi makin lebar manakala mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk menyuap adalah uang perusahaan. “Pasti uang keluar-masuk perusahaan ada mekanismenya,†kata Darmanto.
Dia mengemukakan, pada perkara suap-menyuap ini, penyidik memisah berkas perkara menjadi dua. Berkas perkara pertama memuat peran tersangka penerima suap. Berkas perkara lainnya memuat peran tersangka pemberi suap.
“Kita tengah melengkapi berkas perkara tersangka pemberi suap,†ujarnya.
Menurutnya, dari keterangan lima tersangka penerima suap tersebut, masing-masing memperoleh bagian Rp 115 juta. “Dibagi rata. Semua mendapat bagian yang sama,†katanya.
Insentif PNS Ditjen Pajak Sudah BesarEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta kepolisian proaktif menelusuri kasus dugaan suap pajak ini.
Tidak tertutup kemungkinan, menurut Eva, ada sekelompok pegawai pajak yang bekerja secara terkoordinir untuk menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya.
“Perlu penelusuran yang benar-benar komprehensif. Bisa saja penyelewengan itu terjadi sudah sejak lama,†curiga politisi PDIP ini.
Dia mengingatkan, perkara-perkara penyelewengan oleh oknum Ditjen Pajak saat ini menjadi hal yang perlu mendapat penanganan segera. Sebab, kerawanan di lingkup ini, memicu bocornya penerimaan kas negara.
Dia menandaskan, kebocoran-kebocoran penerimaan sektor pajak, sekalipun jumlahnya kecil, tidak bisa ditolerir sama sekali. Apalagi, diabaikan atau dibiarkan begitu saja. “Harus ada proses jelas kenapa bisa bocor,†tuturnya.
Lebih berbahaya, sambung dia, kebocoran pajak ini berkaitan dengan penyimpangan perilaku petugas pajak.
Eva mengaku heran, kenapa masih saja terjadi penerimaan gratifikasi atau suap terkait pelaksanaan tugas pegawai pajak. Padahal saat ini, insentif untuk pegawai Ditjen Pajak sudah besar. Bahkan, di atas rata-rata pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
Apalagi, tambahnya, nominal gratifikasi itu jumlahnya tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang ada. “Jadi aneh kalau masih saja ada petugas pajak menerima pemberian dari wajib pajak. Apalagi, sifat pemberian itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap dan korupsi,†katanya.
Jika model perkara seperti ini terus terjadi, menurut Eva, dapat disimpulkan bahwa reformasi birokrasi yang diupayakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tidak membawa hasil signifikan.
Jangan Sampai Ada Yang Berani Meloloskan DiriPoltak Agustinus Sinaga, Direktur PBHIDirektur Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga berpendapat, perilaku korupsi oknum-oknum Ditjen Pajak harus ditindak secara tegas.
Pengusutan perkara ini pun idealnya tak berhenti sampai di level ini. “Usut juga apakah kelima tersangka oknum pajak itu punya afiliasi dengan pegawai pajak lainnya,†ujarnya.
Dia mempertanyakan, apakah kelima tersangka hanyalah orang-orang suruhan atau operator lapangan saja. Dengan kata lain, katanya, apakah ada kelompok lain di atas tersangka yang berperan sebagai pengendali atau otak pelaku.
Oleh sebab itu, dia meminta agar kepolisian cermat dalam menggali fakta kasus ini. “Jangan sampai ada pihak yang lolos, atau sengaja dibiarkan meloloskan diri,†tandas Poltak.
Menurutnya, persoalan ini masuk dalam kategori kejahatan konspiratif. Jadi, patut dipertanyakan, apakah mungkin bila pelaku kasus tindak pidana korupsi ini, hanya melibatkan kelompok kecil.
Umumnya, menurut dia, tindak pidana model demikian dilakukan secara kolektif. Bersama-sama atau melibatkan kelompok yang lebih besar. Jadi, pesan dia, kepolisian tidak boleh cepat berpuas diri hanya karena telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus ini ke kejaksaan. “Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu diungkapkan secara proporsional,†katanya.
Apalagi, lanjut Poltak, sekarang ini Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri punya banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secepatnya. “Banyak kasus korupsi yang belum disampaikan penanganannya oleh kepolisian kepada masyarakat. Transparansi itu perlu, supaya masyarakat bisa mengontrol,†katanya. ***