Berita

teguh santosa/rmol

Bang Teguh: Kewenangan MK Dapat Ditinjau Ulang

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 09:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kasus suap yang melibatkan (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kerusuhan yang terjadi di gedung MK dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku dua hari lalu (Kamis, 14/11), dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi kembali design pengadilan konstitusi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11). Selain Teguh, jurnalis senior dari Tempo menjadi pembicara dalam dialog bertema "Wibawa MK di Titik Nadir" itu.

Teguh mengatakan, terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, seperti kasus Akil Mochtar serta penyerangan dan kerusakan di gedung MK, aparat keamanan harus bertindak tegas. Di sisi lain, MK yang dikini dipimpin Hamdan Zoelva juga harus bisa memgembalikan kepercayaan dan kewibawaan MK.


Namun menurut hemat Bang Teguh, demikian dia kerap disapa, beban pekerjaan lembaga yang baru berusia 10 tahun ini semakin berat setelah sengketa pilkada juga menjadi domain pekerjaan MK.

"Pada periode pertama, 2003-2008, hanya ada sekitar 207 kasus. Kasus-kasus pilkada tidak mendominasi periode itu," ujar Teguh.

Istilah pemilu yang disebutkan dalam pasal mengenai MK yang ada di UUD 1945, masih kata Teguh, tadinya merujuk pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden yang digelar lima tahun sekali. Sementara pilkada baru dimasukkan ke dalam domain MK setelah ada produk hukum mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung.

Teguh juga mengatakan, sebaiknya MK fokus pada kewenangan lain yang dia miliki, yakni menguji konsistensi UU terhadap Konstitusi. Sementara sengketa pilkada bisa diselesaikan dalam pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) karena berkaitan dengan keputusan lembaga penyelenggara pemerintahan, seperti KPUD dan Bawaslu. Namun, sambungnya, hal itu pun tentu memerlukan pembicaraan yang serius pula. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya