Berita

Bambang Harymurti/RMOL

BHM: Ancaman Hukuman Perusuh dan Perusak Gedung MK Terlalu Ringan

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 09:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Polisi seharusnya menggunakan pasal berlapis dalam menindak pelaku kerusuhan di tengah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari lalu (Kamis, 14/11).

Jurnalis senior Tempo Bambang Harymurti dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11), mengatakan contempt of court yang dilakukan kelompok pendukung salah satu pihak yang bersengketa itu tidak dapat ditolerir. Dia menyayangkan ancaman hukuman yang terlalu ringan untuk pelaku kerusuhan ini.

"Polisi bisa menggunakan pasal berlapis. Apalagi ini terjadi di ring satu," ujar mantan anggota Dewan Pers ini.


Polres Jakarta Pusat yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP untuk menjerat dua dari 15 orang yang diduga melakukan kerusuhan ketika MK sedang menggelar sidang sengketa Pilkada Maluku.

Pasal 170 ayau 1 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

BHM, demikian Bambang biasa disapa, khawatir aparat penegak hukum bukan saja membiarkan kerusuhan terjadi, tetapi juga tidak serius menangani kerusuhan ini.

Dia juga mempertanyakan kemampuan polisi mendeteksi potensi kerusuhan, mengingat kelompok yang melakukan serangan punya track record tidak baik.

"Dulu pernah ada persidangan (yang melibatkan kelompok ini) yang terpaksa dipindahkan ke kantor polisi, karena berpotensi rusuh," kata Bambang lagi. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya