Berita

foto: net

Gerindra: Denda Diperlukan Agar Orang Jakarta Bisa Jaga Kebersihan Kayak di Singapura

JUMAT, 15 NOVEMBER 2013 | 15:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Denda sebesar Rp 500.000 per orang bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan Rp 50.000.000 bagi perusahaan yang membuang sampah sembarangan di belakang gedung kantor mereka.

Kepala Bidang Kominfo DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ondy Saputra, mengatakan, rencana kebijakan itu merupakan inisiatif dari Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Karena itu, Gerindra sangat mendukung langkah Pemprov DKI.

"Kebijakan pemberian denda bagi pembuang sampah sembarangan merupakan kebijakan yang sangat tepat. Sampah adalah penyebab utama banjir di Jakarta," ujar Ondy.


Menurut Ondy, penerapan denda dengan jumlah yang cukup besar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan. Walau sebenarnya larangan membuang sampah sembarangan sudah ada sejak dulu, namun karena tidak ada tindakan yang tegas maka warga merasa tidak bersalah jika melanggar peraturan.

Sudah sepatutnya Jakarta mencontoh Singapura dalam penegakan aturan kebersihan umum. Jangankan membuang sampah sembarang, meludah sembarang pun orang akan terkena denda yang cukup besar. Dan fakta membuktikan, warga Indonesia bisa tertib dan mematuhi peraturan itu saat berkunjung ke Singapura.

"Berarti kuncinya ada di penegakan hukum yang tegas. Sudah saatnya Jakarta berubah agar menjadi lebih bersih," tutup Ondy. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya