Sidang terdakwa kasus Hambalang, bekas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mulai memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin ini memeriksa enam saksi. Dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa dari awal proyek Hambalang terkesan dipaksakan.
Sidang dimulai pukul 10.30 pagi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.
Sedianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai I Kadek Wiradana ini menghadirkan delapan saksi. Namun dua saksi, yaitu bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhi yaksa Dault dan Alman Hudri terlambat datang.
Empat saksi yang hadir adalah anggota Tim Asistensi proyek Hambalang Tomy Apriantono, Direktur Utama PT Biro Insi nyur Eksakta Ida Nuraidah, Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono dan Adirusman Dault, adik Adhyaksa Dault.
Saksi Ida Nuraidah ditanya soal sejarah pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Dalam kesaksiannya, Ida menerangkan bahwa proyek Hambalang awalnya direncanakan hanya untuk atlet junior pada masa Menpora Adhyaksa Dault.
“Waktu itu judulnya masih belum ada. Tapi yang kami tahu sekolah pendidikan olahraga untuk atlet junior,†katanya.
Ida mengakui dirinya terlibat sejak tahap awal pelaksanaan proyek tersebut. Kata Ida, Kemenpora bahkan telah memiliki feasibility study atau studi kelayakan dan gambar desain gedung yang dibangun dalam lahan seluas 35 hektar.
Menurutnya, proyek pendidikan atlet sudah direncanakan sejak 2006. Namun, belum sepenuhnya berjalan karena masih mempersiapkan penentuan lokasi. “Yang kami terima adalah mengenai feasibility study tentang penentuan lokasi dan master plan.
Waktu itu, jabatan menteri masih dipegang Adhyaksa Dault sekitar awal 2009,†ujarnya.
Ida juga menyebutkan kalau kondisi lahan Hambalang tidak layak untuk dibangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Salah satu sebabnya adalah kondisi tanah yang mudah longsor.
“Kalau dipindahkan ke Ragunan bisa. Kalau sekarang dengan fasilitas sport science tidak layak,†tandasnya.
Hal senada disampaikan Sonny Anjangsono. Sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta, ia mengatakan, kondisi yang layak untuk pembangunan P3SON adalah bukan di Hambalang, Bogor, melainkan di Ragunan, Jakarta.
“Karena ada sekolah, bangunan juga tidak terlalu besar hanya 1-2 lantai. Kalau di proyek Hambalang sekarang yang saya dengar 12 lantai,†kata Sonny.
Dari keterangan Sonny diketahui pula, biaya pembangunan proyek Hambalang jadi melambung. Menurut dia, berdasarkan kalkulasi teknis anggaran untuk proyek sekolah atlet, biaya pembangunannya tidak mencapai Rp 2,5 triliun, melainkan Rp 1,7 triliun.
Hal itu berdasarkan penghitungan biaya pembangunan yang diberikan Sesmenpora Wafid Muharam.
Diungkapkan pula, anggaran proyek Hambalang mengalami perubahan lebih dari satu kali. Dimulai dari Rp 125 miliar, Rp 225 miliar, Rp 800 miliar, lalu membengkak jadi Rp 2,5 triliun.
Sementara, adik Ahyaksa, Adhirusman Dault, ditanya jaksa soal uang Rp 500 juta.
Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, Adhirusman disebut menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya. Duit ini diterima pada 6 April 2010 untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
Ditanya soal duit setengah miliar itu, Adhirusman langsung protes. Ia mengaku tidak pernah menerima duit sepeser pun dari proyek Hambalang. Bahkan, kata dia, penyidik KPK yang memeriksanya sudah menje laskan tidak ada bukti soal duit Rp 500 juta itu.
“Saya minta ke pemeriksa (penyidik) kalau ada data dikasih lihat, tapi pemeriksa bilang tidak ada data itu,†tegasnya.
Dia pun mempertanyakan, kenapa jaksa penuntut kembali memasukkan namanya dalam surat dakwaan. “Jadi, saya kaget kok didakwaan ada lagi,†protesnya.
Pemeriksaan saksi selesai sekitar pukul 12.30 siang. Sepuluh menit sebelumnya, Adhyaksa Dault tiba di Gedung Pengadilan Tipikor. Padatnya jadwal sidang membuat hakim Amin Ismanto memutuskan untuk menunda pemeriksaan Adhyaksa.
Rencananya, Adhyaksa akan didengar keterangannya Selasa (19/11) pekan depan. “Anda Tidak perlu dipanggil lagi karena ini merupakan pemanggilan resmi,†ujar Amin yang kemudian mengetuk palu tanda sidang usai.
Kilas Balik
Anggaran Membengkak Dari 125 M Jadi 2,5 TAlokasi anggaran proyek Hambalang awalnya Rp 125 miliar. Belakangan, dana tersebut membengkak jadi Rp 2,5 triliun. KPK menyangka, penambahan anggaran itu berbau korupsi.
Bermodalkan Rp 2,5 triliun, Hambalang akan dijadikan Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPPON). Namun, tahun 2006 pembangunan proyek itu terhenti karena belum ada sertifikat atas lahan tersebut.
Untuk kepentingan tersebut, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Deddy Kusnidar ditunjuk Sesmenpora Wafid Muharam sebagai Koordinator Tim Persiapan Pembangunan. Anggota tim ini ialah Tommy Apriantono, Dosen ITB, dan Lisa Lukitawakti dari CV Rifa Medika. Seka dar mengingatkan, Deddy adalah bekas Kepala Perencanaan dan Keuangan Kemenpora.
Tim ini bertugas merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan membantu memperlancar pembangunan proyek Hambalang. Tim bekerja sama dengan Paul Nelwan, yang diduga sebagai penghubung Wafid dengan anak buah Nazaruddin, Rosalina Manullang, Dirut PT Biro Insinyur Eksakta Ida Nuraida, Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, Komisaris PT Me thapora Solusi Global Mu hammad Arifin, dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global Asep Wibowo untuk membuat desain maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam surat dakwaan Deddy, Wafid meminta Ida dan Sonny melakukan peninjauan lokasi pembangunan. Termasuk dokumen masterplan tahun 2006 dan pagu anggaran Rp 125 miliar yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran APBN 2010.
Di sini, Sonny menemukan kendala dan potensi masalah di lapangan. Persoalan meliputi tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kondisi tanah yang labil. Masa lah ini disampaikan ke Deddy dan Wafid pada Oktober 2009.
Persoalan ini lalu dibawa dalam rapat di Kemenpora. Rapat dihadiri Dedi, Wafid, Lisa, Paul, Wiyanto, Sonny, Asep Wibowo, Muhammad Arifin dan Ida Bagus Wirahadi Adhi. Dalam rapat, Arifin dan Asep memaparkan desain P3SON Hambalang buatan PT Methapora Solusi Global. Desain ini berbeda dengan analisa Sonny karena tak sesuai dengan kondisi tanah Hambalang.
Wafid dalam rapat menyampaikan desain Methapora akan dipaparkan ke Andi Mallarangeng selaku Menpora yang baru. Dalam kesempatan ini, Wafid minta Sonny membuat RAB sebesar Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan dilaksanakan multiyears.
Begitu Andi Malarangeng dilantik jadi Menpora, Tim pun melakukan paparan awal rencana pembangunan P3SON Hambalang. Rapat dilaksanakan di Lantai 10 ruang rapat menpora yang dihadiri Andi Mallarangeng, Deddy, Wafid, Mohamad Fakhruddin, staf khusus menpora, Rio Wilarso, staf Dedi, Lisa Lukitawati, Wiyanto, Muhammad Arifin, Asep, dan Anggraheni.
Saat itu Wafid bilang status tanah Hambalang bermasalah karena belum ada sertifikat. Berdasarkan surat dakwaan ini, Andi memerintahkan Wafid segera menyelesaikan masalah status tanah. Akhir 2009, setelah masterplan diperbaiki sesuai arahan Andi, dilakukan kembali pemaparan rencana pembangunan P3SON di kediaman pribadi Andi.
Paparan kali ini dihadiri Wafid, Deddy, Lisa, Wiyanto, Muhammad Arifin, Asep, Anggraheni, Iim Rohimah, Rio, Poniran. “Saat itu Wafid menyampaikan perkiraan anggaran sekitar Rp 2,5 triliun dan akan ada hambatan di proses anggaran. Andi menanggapi dengan mengatakan, Sudahlah, di Komisi X itu kan teman-teman saya,†papar jaksa KPK I Kadek Wiradana.
Lebih jauh, usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010 disampaikan ke DPR. Pokja Anggaran Komisi X pun menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses rapat dengar pendapat (RDP) antara Pokja dengan Kemenpora.
“Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X DPR dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati,†papar jaksa Kadek.
Jaksa menjelaskan, karena sudah mendapat persetujuan, Sesmenpora Wafid Muharam minta uang kepada PT Adhi Karya sebesar Rp 600 juta. Permintaan itu disampaikan Wafid kepada Paul.
“Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung,†tandasnya.
Sebelumnya, untuk membahas usulan penambahan anggaran, Andi melakukan pertemuan di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu hadir anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Nazaruddin.
“Andi dan Wafid melakukan pertemuan di ruangan Menpora dengan anggota DPR dan FPD yang bertugas di Komisi X dan Banggar DPR,†kata jaksa.
Kasus Hambalang Ujian Besar Bagi PeradilanNasir Djamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, sidang kasus Hambalang merupakan salah satu ujian besar bagi peradilan di Tanah Air.
Pasalnya, kasus proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang itu, selain diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, juga disangka melibatkan tokoh politik seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Karena itu, ia berharap, hakim punya kapasitas dan kejelian yang di atas rata-rata dalam menilai kasus ini. Kata Nasir, kemampuan hakim akan sangat diuji dalam kasus ini untuk menjelaskan, apakah nama-nama yang menjadi tersangka itu terlibat atau tidak.
“Kemampuan hakim nantinya diharapkan untuk menjelaskan, apakah Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng itu terbukti terlibat atau tidak terbukti,†kata Nasir, kemarin.
Menurut Nasir, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang disangka terlibat. Selain itu, agar masyarakat bisa melihat duduk permasalahan kasus ini secara utuh.
“Makanya kemampuan hakim untuk bisa mengungkap fakta-fakta dan menggali informasi dari saksi di persidangan akan sangat dibutuhkan,†ujar politikus PKS ini.
Dia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa membuka fakta-fakta yang diduga ditutup-tutupi dalam pembangunan proyek Hambalang.
Nasir menduga, dari awal banyak fakta yang ditutupi dalam proyek ini. Seperti konstruksi bangunan, labilnya struktur tanah, diabaikannya analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kata dia, mungkin labilnya konstruksi tanah bisa diatasi dengan rekayasa teknologi. Tapi mengabaikan Amdal tentu bermasalah. “Biasanya sesuatu yang bermasalah di ujung, juga bermasalah di awal. Itu harus bisa dibuka,†ujar Nasir.
Segera Bawa Semua Tersangka Ke PengadilanHifdzil Alim, Peneliti PUKAT UGMPeneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Hifdzil Alim berharap, KPK segera menyidangkan para tersangka lain kasus Hambalang.
Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Nur dan yang terbaru adalah Direktur Utama PT Dutasari Citalaras Mahfud Suroso.
Hifdzil juga berharap KPK segera merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan ter sangka Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat.
“Sebagai langkah awal, para tersangka kasus Hambalang yang belum ditahan harus segera ditahan,†kata Hifdzil.
Menurut Hifdzil, disidangkannya para tersangka kasus Hambalang untuk memberi kepastian hukum kepada mereka yang disangka terlibat. Jangan sampai para tersangka merasa digantung status hukumnya.
Hifdzil mengatakan, belum ditahannya para tersangka kasus Hambalang justru bisa menimbulkan kesan buruk di publik, dan menimbulkan citra bahwa KPK tidak siap ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Karena itu, ia berharap, JPU KPK mampu menjelaskan konstruksi hukum yang dibangun agar publik bisa melihat kasus ini secara utuh.
“Di sini keprofesionalan KPK diuji dan dinilai publik. Apakah yang disangkakan dan didakwakan KPK itu benar atau tidak. Apakah yang didakwakan dan disangkakan itu terbukti atau tidak,†ucapnya.
Hifdzil juga meminta KPK terus mengembangkan kasus Hambalang ini. Karena, kata dia, kejahatan korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dilakukan sendiri. Selain pihak eksekutif dan swasta, patut diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Sebab itu, kata Hifdzil, kejelian dan ketelitian KPK dalam melakukan penyidikan sangat dibutuhkan.