Berita

andry dewanto ahmad/net

Nusantara

Akui Khilaf Salah Kirim BBM, Ketua KPU Jatim Diberi Sanksi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2013 | 06:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dijatuhi sanksi tertulis berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, kemarin sore (Kamis, 7/11) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana.

Sanksi itu berdasarkan kesimpulan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu (kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf), memeriksa dan mendengar jawaban Teradu (Ketua KPU Jatim), dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu.


"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini," ujar Hidayat Sardini.

Diketahui,  gara-gara menyebarkan pesan melalui Blackberry Massenger (BBM), Ketua KPU Jatim Andry diadukan DKPP. Kerena isi pesan itu, maka dia dinilai telah bertindak tidak imparsial.

"Pada tanggal 21 Agustus 2013 pukul 15.41 Teradu mengirimkan pesan melalui Blackberry Messenger yang isinya ‘Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...’ Pernyataan Teradu ini merupakan kesalahan fatal dan tidak mendasar,” kata Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf pada sidang perdana Kamis lalu (24/10).

Pihak Teradu, Andry , mengakui kesalahannya. Pada waktu itu, dirinya tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu. "Saya mengakui saya telah bertindak  khilaf," ungkapnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya