Berita

TB HASANUDDIN/NET

Pertahanan

TB Hasanuddin: Kepala Lemsaneg Lebih Ahli Urus Pemilu Daripada Penyadapan

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 12:09 WIB | LAPORAN:

Berdasar konvensi internasional, antar negara memang dilarang mancari informasi secara ilegal. Kemudian melakukan pengintaian, termasuk penyelidikan diam-diam, penyadapan di antaranya spionase (memata-matai).

"Itu dilarang dan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional," terang anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Kasus penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia atau negara lain juga bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Tetapi sebelum dibawa, lanjut TB, pemerintah Indonesia atau negara yang merasa dirugikan dapat melakukan tindakan diplomatik dahulu mulai dari memanggil, memberikan peringatan, teguran ringan, teguran keras, sampai mengusir duta besar atau kepala perwakilan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menindaklanjutinya. Pertama, urai TB, harus punya bukti cukup bahwa memang negara itu melakukan penyadapan atau spionase.


"Sekarang bukti itu dimana? harus bisa dibuktikan baik melalui teknologi, maupun data atau informasi yang akurat," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika melalui teknologi, pemerintah negara bersangkutan bisa meminta keterangan kepada Lembaga Sandi Negara. Dalam dunia intelijen, hal itu biasa. Begitu suatu negara melakukan penyadapan kemudian pemerintah negara dituju mengadakan acara untuk mengalihkan supaya disadap. Sedangkan acara sesungguhnya di-protect.

"Itu biasa, tetapi harus dilakukan oleh orang yang ahli. Apakah Kepala Lemsaneg ini ahli atau tidak? Kalau menurut saya malah lebih ahli untuk mengurusi Pemilu," sindirnya.

Meskipun tidak ada data teknologi, pemerintah Indonesia sebenarnya bisa meminta data kepada sumber lain untuk dijadikan bukti akurat, misalnya pengakuan dari Snowden. Dan jika memang telah terjadi pelanggaran internasional maka seyogyanya segera diambil tindakan keras.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya