Berita

TB HASANUDDIN/NET

Pertahanan

TB Hasanuddin: Kepala Lemsaneg Lebih Ahli Urus Pemilu Daripada Penyadapan

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 12:09 WIB | LAPORAN:

Berdasar konvensi internasional, antar negara memang dilarang mancari informasi secara ilegal. Kemudian melakukan pengintaian, termasuk penyelidikan diam-diam, penyadapan di antaranya spionase (memata-matai).

"Itu dilarang dan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional," terang anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Kasus penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia atau negara lain juga bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Tetapi sebelum dibawa, lanjut TB, pemerintah Indonesia atau negara yang merasa dirugikan dapat melakukan tindakan diplomatik dahulu mulai dari memanggil, memberikan peringatan, teguran ringan, teguran keras, sampai mengusir duta besar atau kepala perwakilan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menindaklanjutinya. Pertama, urai TB, harus punya bukti cukup bahwa memang negara itu melakukan penyadapan atau spionase.


"Sekarang bukti itu dimana? harus bisa dibuktikan baik melalui teknologi, maupun data atau informasi yang akurat," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika melalui teknologi, pemerintah negara bersangkutan bisa meminta keterangan kepada Lembaga Sandi Negara. Dalam dunia intelijen, hal itu biasa. Begitu suatu negara melakukan penyadapan kemudian pemerintah negara dituju mengadakan acara untuk mengalihkan supaya disadap. Sedangkan acara sesungguhnya di-protect.

"Itu biasa, tetapi harus dilakukan oleh orang yang ahli. Apakah Kepala Lemsaneg ini ahli atau tidak? Kalau menurut saya malah lebih ahli untuk mengurusi Pemilu," sindirnya.

Meskipun tidak ada data teknologi, pemerintah Indonesia sebenarnya bisa meminta data kepada sumber lain untuk dijadikan bukti akurat, misalnya pengakuan dari Snowden. Dan jika memang telah terjadi pelanggaran internasional maka seyogyanya segera diambil tindakan keras.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya