Berita

akil mochtar/net

Hukum

Akil Diduga Bermain di Pilkada Sumba Barat Daya

SABTU, 02 NOVEMBER 2013 | 08:44 WIB | LAPORAN:

Menolak memeriksa 144 kotak suara yang sudah dibawa oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) ke dalam persidangan Mahkamah Konstitusi hanya karena alasan terlambat, berujung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menyatakan, alasan terlambat mengirim kotak suara itu, seperti diutarakan Ketua Makhamah Konstitisi yang saat itu masih dijabat Akil Mochtar, hanya mengada-ada.

"Akil Mochtar dan hakim lainnya tidak berinisiatif mengeluarkan putusan sela guna memberi waktu yang cukup kepada KPU dan Paket Konco Ole Ate membawa 144 Kotak Suara sesuai dengan Hukum Acara MK yang berlaku," ungkap Petrus dalam pernyataan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (2/11).


Akil Mochtar dan hakim lainnya, sambung Petrus, sama sekali tidak mempertimbangkan proses peradilan pidana yang sedang terjadi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumba Barat, terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilukada yang putusan pengadilannya akan berpengaruh langsung kepada keabsahan Keputusan KPU SBD, dan bahkan Putusan MK itu sendiri.

Rumusan Putusan MK isinya menolak seluruh permohonan pemohon Konco Ole Ate, akan tetapi oleh Akil Mochtar ditelaah mencantumkan rumusan kalimat yang menyatakan, hasil pemilukda Kabupaten SBD Tahun 2013 yang benar adalah rekapitulasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan keputusan KPU Kabupaten SBD tanggal 10 Agustus 2013, serta menyatakan Keputusan KPUD SBD nomor 45/KPTS/KPUD-180.964761/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih dan memerintahkan KPU SBD melaksanakan putusan ini.

Untuk itu, pada 31 Oktober 2013, sembilan Hakim Konstitusi (Akil Mochtar dan kawan-kawan) dan lima Komisioner KPU Sumba Barat Daya, NTT Yohanes Bili Kii dan anggota KPU lainnya, dillaporkan oleh TPDI ke KPK, karena diduga menerima suap dalam persidangan sengketa pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya/SBD tahun 2013 antara paket calon Konco dan paket MDT-DT.

"Alasan lain, terdapat kejanggalan  sikap Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar dalam persidangan sengekta pilkada Nomor 103/PHPU.D/XI/2013 yang telah diputus pada tanggal 29 Agustus 2013 yang lalu," ujarnya.

Faktanya, Komisioner KPU Kabupaten SBD telah mengakui tindakannya menggelembungkan dan telah meminta maaf sekaligus memohon dihukum seringan ringannya.

"Mendagri sebaiknya menunjuk seorang PLT sementara sebagai caretaker Bupati SBD yang diambil dari putra daerah SBD NTT dengan latar belakan profesi Anggota Polri aktif atau Purnawirawan, sambil menunggu proses hukum di KPK dan di Majelis Kehormatan Hakim MK, tandas Petrus. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya