Berita

Harry Azhar Azis/net

Hukum

Komisi XI: MK Ada "Main" Bila Gugatan Forum Hukum BUMN Dikabulkan

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 17:08 WIB | LAPORAN:

Permohonan uji materi UU Keuangan yang dimohonkan Forum Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sepatutnya tak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka patut diduga ada "permainan" yang dilakukan oleh hakim konstitusi dan Biro Hukum BUMN.

"Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu. Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis kepada wartawan, Jumat (1/11).

Bagi anggota Dewan asal fraksi Partai Golkar itu, gugatan tersebut harus ditolak. Sebab, jika sampai dikabulkan maka dampaknya akan sangat mengerikan. Apalagi, pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan.


"Kalau pasal itu dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan hilang, lalu siapa yang memiliki? Swasta? Masa uang negara jadi uang swasta, gila amat," tegas Harry.

Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN mengajukan permohonan uji materi UU Keuangan 17/2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Mei 2013. Mereka menggugat adanya pasal 2 huruf f dan i.

Pasal tersebut dinilai melanggar pasal 23 UUD 1945. Menurut mereka, Pasal tersebut juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara.

BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya