Berita

sidang dkpp/net

Nusantara

DKPP Minta Seluruh Komisioner KPU Alor Direhabilitasi

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta seluruh Komisioner KPU Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur direhabilitasi.

Dalam sidang keputusan kemarin (Kamis, 31/10) DKPP menolak semua dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Enny Anggrek. Atas penolakan ini selanjutnya DKPP sesuai kewenangannya merehabilitasi para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor.

"Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. Fransis Haan, S.TH, Sdr. H. Elias K. Nampira, Sdri. Constantiana Akbar. M, Sdri. Fiodol A. Gorangmau. D. SP, Sdr. Muhammad Hatta Sinna, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang.


Komisioner KPU Alor ini sebelumnya diadukan oleh Enny Anggrek dan Daud Pong karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antara pokok pengaduannya, Pengadu menuding Teradu mengubah jadwal kampanye Pemilukada Kabupaten Alor, mengubah nomor urut peserta, serta menetapkan DPT tidak sesuai jadwal dan jumlah pemilih berubah-ubah. Perubahan-perubahan ini, menurut Pengadu ada rekayasa oleh Teradu, sehingga merugikan kelompoknya.

Namun dalam tiga kali persidangan, Teradu membantah telah melakukan rekayasa. Menurut Teradu, semua perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, Teradu selalu melibatkan semua Tim kampanye dan Panwaslu setempat. Hal itu juga dikuatkan oleh Ketua Panwaslu Alor Dominika Deran yang pernah dihadirkan sebagai Terkait. Dalam keterangannya, Panwaslu melihat semua proses Pemilukada Alor berjalan dengan baik.
 
Atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Para Teradu senantiasa hati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon maupun pihak Terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada setiap tahapan.

"Teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Teradu telah bertindak profesional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi jajaran KPU seluruh Indonesia," demikian pertimbangan putusan seperti dibacakan Nur Hidayat Sardini. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya