Berita

rio capella/net

Rio Capella: Iklan Partai Nasdem Tak Melanggar Aturan

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 11:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem mengklaim iklan politik partai tersebut di televisi tidak melanggar aturan. Apalagi, iklan partai tersebut hanya pada momentum tertentu.

"Kalau Nasdem, kan momentumnya hanya di hari-hari besar. Dan tidak ada ngomong pilih Nasdem. Sepanjang tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada soal. Di TV juga ada aturan," jelas Sekjen DPP Partai Nasdem Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 31/10).

Lebih jauh Rio menjelaskan, ada tiga unsur dalam iklan baru disebut kampanye. Yaitu, ada nomor, lambang partai dan visi misi. "Jika memenuhi akumulasi 3 unsur di atas, baru bisa dikategorikan pelanggaran kampanye. Iklan Nasdem kan, tidak," jelasnya.


Karena itu, dia menegaskan, iklan Partai Demokrat di televisi bukan bagian dari kampanye. Tapi sosialisasi. Perbedaan antara kampanye dan sosialisasi inilah yang banyak tidak dimengerti orang. Karena itu perlu ada sosialisasi ulang aturan mengenai kampanye.

"Perlu ada soasialisasi ulang kepada KPUD, Panwaslu dan peserta Pemilu. Karena tidak semua orang ada di pemahaman yang sama di aturan itu.  Supaya tidak ada lagi orang dihukum hanya karena hal-hal sepele," tegasnya merujuk pada vonis yang diterima Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

PN Semarang memvonis Sutiyoso sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos divonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Bang Yos menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. “Ada yang pelanggarannya lebih dari saya pasang billboard atau iklan di televisi. Sementara kami di depan kader-kader dikenakan sanksi pidana,” sesalnya di PN Semarang, kemarin. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya