Berita

tri dianto/net

Hukum

Besok KPK Periksa Loyalis Anas Urbaningrum

RABU, 30 OKTOBER 2013 | 19:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan bekas Ketua Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam pelaksanaan proyek Hambalang.

"Sudah dilayangkan suratnya untuk kedua kali. Sudah dikirim surat Minggu lalu," kata Jurbicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Kendati begitu, Johan tidak membeberkan kapan pemeriksaan Tri digelar. Tapi, biasanya surat panggilan pemeriksaan dikirim tiga hari sebelum saksi akan diperiksa.


"Nanti saya cek lagi," demikian Johan.

Sebelumnya, KPK berencana memeriksa loyalis Anas Urbaningrum ini dua pekan lalu namun gagal. Tri Dianto menolak hadir karena merasa tersinggung gara-gara dikirimi surat panggilan sebanyak tiga surat. Surat dikirimkan ke tiga istri Tri Dianto.

Tri Dianto sendiri mengaku memang akan diperiksa sebagai saksi Anas, Kamis besok (31/10). Ia mengaku sudah menerima surat panggilan lagi dari KPK. "Saya akan diperiksa Kamis pekan ini. Saya akan datang," kata Tri belum lama ini.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas urbaningrum. Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek Hambalang. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya