Berita

gedung MK/net

Hukum

Gugatan Biro Hukum BUMN Tak Mendasar

RABU, 30 OKTOBER 2013 | 15:28 WIB | LAPORAN:

Gugatan Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan oleh Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi harus ditolak. Sebab, akan sangat berbahaya apabila kinerja BUMN tidak dikontrol.

Begitu dikatakan peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10).

"Skenario yang dibuat kan agar BUMN sama seperti perusahaan swasta. Padahal kan BUMN adalah perusahaan negara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan kekayaan alam negara. BUMN harus terbuka karena ada ketakutan macam-macam nantinya seperti dituduh korupsi," kata dia.


Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan banyak negatif yang ditimbulkan. Sebab, kedepannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa lagi melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang dipayungi BUMN.

"Peran BPK adalah sebagai penjaga akuntanbilitas keuangan, tapi kan aneh nanti tidak boleh mengaudit?" Kata dia sembari menambahkan bahwa alasan gugatan lantaran takut BUMN akan dijadikan sebagai sapi perah adalah tidak mendasar.

Sebagaimana diketahui upaya gugatan sebagai uji materi yang dimaksud ke MK terhadap UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dapat berimbas besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Gugatan uji materi itu adalah terhadap pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya