Berita

Edi Siswadi/net

Hukum

Masa Penahanan Bekas Sekda Bandung Diperpanjang

RABU, 30 OKTOBER 2013 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

"Masa penahanan ES (Edi Siswadi) diperpanjang 30 hari kedepan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjoachyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung itu hari ini kembali diperiksa. Tapi, dia enggan berkomentar, baik sebelum maupun sesudah menjalani pemeriksaan. Dia langsung masuk ke dalam ruang tahanan.


Edi Siswadi saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka Senin, 1 Juli 2013 setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan Edi dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.

Edi ditetapkan tersangka bersamaan dengan penetapan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada terkait kasus serupa. Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Dada Rosada dan Edi Siswandi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempat tersangka saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya