Berita

FOTO:RMOL

Nusantara

Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandung Sampai 10 Kali

SELASA, 29 OKTOBER 2013 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Meski usianya 17 tahun, tapi Nuryatin sudah menikah. Hanya saja kini pernikahannya tengah retak. Gara-gara perbuatan bejat Yusup Sopyan (60), bapak kandungnya. Ya, Nuryatin disetubuhi hingga sepuluh kali.
 
Adalah RTR (23), suami korban, yang lapor ke Polresta Tasikmalaya. RTR merasa istrinya direbut pelaku. Kasus pencabulan itu terjadi pertengahan 2012 lalu. Modusnya pelaku mengobati penyakit yang diderita anak keduanya itu. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit liver yang diderita anaknya sejak tiga tahun yang lalu, hanya dengan memijat dan melumuri dengan abu.
 
Korban percaya. Ia bersedia dipijiti serta sekujur tubuhnya dilumuri abu yang telah diberikan air. Dalam ritual pengobatan itu, pelaku kerap menggerayangi tubuh korban dengan alasan sebagai bagian dari ritual proses penyembuhan.
 

 
Dari sana otak mesumnya muncul. Ugh, pelaku yang warga Peundeuy, Linggajaya, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, meminta korban menyerahkan kehormatannya agar penyakitnya cepat sembuh. Korban pun pasrah.
 
Setelah kejadian itu korban tidak mau cerita kepada siapa pun. Namun, karena kejadian serupa terus terulang hingga sepuluh kali, akhirnya korban curhat kepada keluarganya.
 
"Penyakit saya tidak sembuh. Malah bapak ketagihan pengen gituan terus," kata korban.

Tak terima istrinya diperlakukan demikian, RTR, suami korban, lapor Polresta Tasikmalaya. Polisi sigap. Pelaku pun ditangkap di rumahnya, kemarin siang. Pengakuan pelaku, dirinya mengobati korban anaknya atas inisiatif sesuai dengan petunjuk dari mimpinya. Dalam mimpi itu pelaku diminta mengobati anaknya yang sudah sejak tiga tahun menderita penyakit liver. Dan pengobatan harus dilakukan dengan ritual pijat dan melumuri abu.
 
"Tapi saya mengaku khilaf, saya tidak sadar saat melakukan pencabulan terhadap anaknya. Saya merasa ada yang menuntun dan bisikan gaib untuk melakukan hubungan suami istri," tutur pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya