Berita

Nusantara

Korupsi Dana Bansos Masjid, Politisi Demokrat Didakwa 20 Tahun Penjara

SELASA, 29 OKTOBER 2013 | 14:41 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus korupsi dana hibah Masjid Roudlotul Jannah, Teuku Ihsan Hinda akhirnya menjalani sidang perdananya di ruangan II Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (29/10).

Teuku Ihsan yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat didakwa atas tuduhan pemotongan dana hibah hingga Rp 600 juta dari total Rp 1,5 miliar. Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berlokasi di Desa Simpangan, Cikarang Utara tersebut dikucurkan lewat dua APBD, tahun 2011 dan 2012.

"Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan potongan terhadap dana bantuan sosial, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto saat persidangan.


Teuku Ihsan Hinda dijerat primer pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI 20/2001 perubahan atas UU.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).

Atas dakwaan itu, Teuku Ihsan pun bermaksud mengajukan eksepsi. Sementara terkait status tahanan kota terdakwa, menurut Djoko Indiarto, tak perlu dipermasalahkan karena hal itu sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari.

"Hakim nerusin aja, kalau menyulitkan persidangan akan ada kebijkan dari saya selaku ketua majelis hakim. Misalnya terdakwa beralasan sakit tanpa surat keterangan sakit, atau terdakwa melakukan jalan-jalan ke luar negeri, maka akan saya keluarkan kebijakan selaku ketua majelis hakim perkara ini," terang Djoko usai persidangan.

Sebelumnya pada (29/8) lalu, politisi Partai Demokrat ini ditahan Kejari Cikarang di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Namun, status tahanan wakil rakyat dua periode ini berubah menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatannya.

Teuku Ihsan dituntut atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Berawal ketika  warga Perumahan Graha Cikarang,Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid  Raudlotul Jannah. Proposal tersebut dibawa oleh Ihsan Hinda, dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh terdakwa Ihsan Hinda sebesar Rp 600 juta dengan dalih sebagai pengurusan pencairan dana.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya